Mengapa Partai Ngotot Masuk KPU?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Mengapa Partai Ngotot Masuk KPU?

Kamis, 23 Sep 2010 12:17 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Mengapa Partai Ngotot Masuk KPU?
Jakarta - Sejak Baleg DPR menyerahkan penyusunan RUU Perubahan UU No. 22/2007Β  kepada Komisi II DPR, tahun lalu, Komisi II DPR segera mengidentifikasiΒ  berbagai masalah undang-undang tersebut. Sejumlah akademisi dan pemantau pemilu dimintai pendapat. Demikian juga KPU dan Bawaslu.

Banyak sekali catatan yang didapatkan dari evaluasi penerapan undang-undang tersebut selama lima tahun ini. Mulai dari masalah seleksi anggota KPU, hubungan antara KPU dan KPU daerah dan sekretariat, manajemen kesekretariatan, keberadaan Bawaslu, hingga persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS yang tidak masuk akal.

Undang-undang itu dituding sebagai penyebab pertama amburadulnya Pemilu 2009. Maklum, undang-undang ini memberi keleluasaan tim seleksi bentukan Presiden untuk mendapatkan calon-calon anggota KPU. Hasilnya sudah diketahui, anggota KPU Pemilu 2009, tidak hanya rendah profesionalitasnya, tetapi juga buruk integritasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, meskipun mendapatkan banyak sekali catatan, dalam pembahasan kemudian, Komisi II DPR hanya terfokus pada dua soal: pertama, apakah tim seleksi dibentuk DPR atau Presiden; kedua, apakah orang partai boleh masuk KPU atau tidak?

Dua soal itu dianggap penting, bahkan sangat penting, karena hal itu menyangkut kepentingan langsung partai politik. Masalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan partai, tentu saja dianggap tidak penting. Nah, dari sini kita dapat menilai, anggota DPR yang mewakili rakyat dan mengatasnamakan kepentingan rakyat, ternyata hanya memperhatikan kepentingan mereka sendiri!

Pertama, mereka menginginkan agar DPR yang membentuk tim seleksi, karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, tim seleksi bentukan presiden proses dan hasil kerjanya buruk.

Mereka mengabaikan kenyataan bahwa dalam sistem presidensial, presidenlah pemegang kendali urusan pemerintahan. Mereka mengabaikan logika dan kenyataan politik konstitusional: DPR tidak setuju dengan calon yang diajukan presiden, DPR bisa menolak. Lah, kalau DPR bisa menolak usulan presiden, mengapa harus ikut membentuk tim seleksi?

Syukurlah, soal itu bisa diselesaikan melalui lobi. Mereka sepakat bahwa tim seleksi tetap dibentuk presiden. Namun masalah kedua, soal boleh tidaknya orang partai masuk menjadi anggota KPU, terus saja diperdebatkan. Lobi tidak hanya melibatkan pimpinan fraksi, tetapi juga pimpinan partai.

Tujuh partai (Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindara dan Hanura) ngotot membolehkan orang partai masuk KPU dengan dalih, hal ini menyangkut hak warga negara; apalagi pemilu adalah urusan partaiΒ  politik. Sementara dua partai (PD dan PAN) menolak keterlibatan orang partai, karena hal itu bisa mempengaruhi independensi KPU.

Tentu saja benar, bahwa seetiap warga negara mempunyai hak sama untuk duduk di lembaga negara, seperti KPU; sama, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menjadi anggota DPR.

Tetapi mengapa untuk menjadi anggota DPR orang harus menjadi anggota partai politik? Bukankah keharusan itu menghalangi hak warga negara untuk duduk di legislatif? Kalau memang demikian, mengapa orang partai tidak bisa dihalangi masuk KPU? Apa salahnya?

Tentu saja ini bukan semata soal hak warga negara, tetapi juga soal kompetensi, kesesuaian status dan kemampuan orang dengan tuntutan fungsi dan pekerjaan. Sudah jelas, menurut konstitusi, partai politik adalah peserta pemilu legislatif DPR dan DPRD. Oleh karena itu menjadi logis, bila anggota partai yang bisa menjadi calon anggota legislatif. Jadi, warga negara yang duduk di legisaltif ya harus menjadi anggota partai dulu.

Sebaliknya, KPU mengurusi pemilu yang pesertanya partai politik. Sudah terang juga, konstitusi menegaskan bahwa KPU harus menadiri. Jadi, sangat logis kalau anggota KPU harus berasal dari orang-orang nonpartai. Jika ada warga negara yang ingin menjadi anggota KPU, ya jangan jadi anggota partai. Apa bedanya dengan logika untuk menjadi anggota DPR?

Sesungguhnya, apapun dalihnya, keinginan partai untuk menghilangkan ketentuan bahwa orang partai tidak bisa masuk partai politik, sekali lagi, terkait dengan kepentingannya. Ya, kepentingan untuk menduduki jabatan anggota KPU. Tidak lebih dari itu.

Jadi, ini bukan soal dalih hak warga negara, bukan pula soal dalih bahwa orang partai paling tahu urusan pemilu, tapi lebih karena naluri untuk menguasai sumber-sumber ekonomi: rebutan jabatan, rebutan rezeki, rebutan duit. Itu saja.

Pemilu 1999 menunjukkan, orang-orang partai yang menjadi anggota KPU justru menjadi sumber malapetaka. Mereka nyaris membatalkan hasil pemilu, setelah mengetahui partai mereka kalah. Bersyukur, Presiden Habibie berani mengambil alih urusan pemilu sehingga DPR terisi, MPR bekerja, presiden dan wakil terpilih kembali, sehingga Republik ini kembali normal.

Apa pengalaman buruk 10 tahun lalu itu mau kita ulangi lagi? Janganlah nasib Republik ini dipertaruhkan hanya oleh nafsu menguasai jabatan KPU dan meraup uang perputaran pemilu!

Didik Supriyanto, wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads