Cara paling jitu menghukum anggota DPR dan DPRD yang buruk laku dan rendah kinerja adalah recalling, atau mencopot mereka dari jabatannya. Partai politik punya wewenang itu. Namun berharap pimpinan partai melakukannya, bagai pungguk merindukan bulan. Lha, kelakuan pimpinan partai juga tak jauh beda dengan anggotanya yang di parlemen.
Pemilih sebagai pihak yang memberi mandat, sebetulnya punya hak untuk mencabut mandat kembali. Namun pencabutan mendat itu hanya bisa efektif pada sistem pemilu mayoritarian (di sini dikenal dengan istilah sistem pemilu distrik). Seperti dijelaskan pada kolom sebelumnya, pada sistem pemilu proporsional, mekanisme recalling sulit dilakukan.
Akibatnya sanksi pencabutan mandat itu harus ditunggu pada pemilu berikutnya, dengan cara tidak memilih mereka kembali. Di sinilah masalahnya, jika pada tahun pertama saja kelakuan anggota Dewan sudah memuakkan, apa mesti menunggu empat tahun lagi untuk menendangnya? Sekali lagi, inilah kelemahan sistem pemilu proporsional.
Apa sistem pemilu kita perlu diganti dengan sistem mayoritarian? Perdebatannya sangat panjang. Rasanya sulit untuk bergerak ke sana, karena selain kelemahan tadi, juga banyak kekuatan sistem ini untuk konteks Indonesia. Misalnya, sistem ini cocok dengan kondisi sosial politik masyarakat Indonesia yang mejemuk.
Jika sistem pemilu proporsional sulit untuk merecall anggota Dewan yang ndableg, sesungguhnya terdapat mekanisme yang secara tidak langsung mampu mengefektifkan palu godam pemilih. Caranya dengan mengubah jadwal pemilu, dari serentak sekali dalam lima tahun, menjadi tidak serentak.
Alternatif pertama, memilih separoh anggota Dewan pada tahun berbeda. Misalnya, separoh anggota Dewan dipilih pada Pemilu 2010, maka separohnya lagi dipilih pada Pemilu 2012. Masing-masing masa jabatannya tetap lima tahun, sehingga dalam setiap lima tahun terdapat dua kali pemilu.
Nah, pada model penjadwalan pemilu seperti itu, pemilih yang pada Pemilu 2010 memilih Partai A, dan ternyata kinerja calon-calon terpilih dari Partai A buruk, maka pada Pemilu 2012, pemilih tidak akan memilih Partai A lagi. Dengan demikian pemilih bisa efektif menghukumg Partai A.
Kedua, dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Misalnya pada Pemilu 2010 diselenggarakan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR dan DPD; lalu pada Pemilu 2012 diselenggarakan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD. Dalam hal ini, jika pemilih kecewa dengan kinerja Partai A yang menguasai kursi DPR dan DPD hasil Pemilu 2010, maka pada Pemilu 2010 untuk memilih anggota DPRD, pemilih tidak memilih Partai A lagi.
Dengan mengubah jadwal pemilu dari lima tahun sekali, menjadi lima tahun dua kali, membuka ruang buat pemilih untuk menghukum wakil rakyat yang kinerja dan kelakuannya buruk. Memang, hukuman itu tak secara langsung diberikan kepada anggota Dewan, melainkan melalui partai politik.
Dalam pemilu proporsional, kinerja anggota Dewan sebetulnya lebih banyak ditentukan oleh kinerja partai. Dua kali pemilu dalam selang lima tahun, membuat partai politik tidak main-main untuk mengajukan nama-nama calon anggota legislatif yang ditawarkan kepada pemilih. Tidak seperti sekarang, demi meraih suara, bandit dan artis pun dicalonkan.
Yang kedua, partai juga dituntut kerja keras untuk membaik-baiki konstituen, jika tidak sepanjang tahun, paling tidak setiap dua setengah tahun sekali. Tidak seperti sekarang, partai datang ke konstituen lima tahun sekali setiap kali menjelang pemilu. Dengan membawa uang segerobak dan artis kondang, mereka berhasil menutupi kesalahan sebelumnya. Mereka tahu betul, masyarakat kita gampang lupa atas kesalahan yang dilakukan partai dan anggota Dewan tiga atau empat tahun sebelumnya.
Pemilu dua kali selama lima tahun boros? Justru lebih hemat, karena selama ini sebetulnya terjadi tiga atau empat kali pemilu dalam lima tahun: pertama, pemilu legislatif; kedua pemilu presiden yang bisa dua putaran; ketiga, pemilu gubernur, dan keempat; pemilu bupati/walikota. Jika disederhanakan menjadi dua kali, maka tinggal pemilu nasional (DPR, DPD dan Presiden) dan pemilu lokal (DPRD dan Kepala Daerah).
Masalahnya kembali ke DPR dan Presiden, mau tidak mereka mengubah jadwal pemilu, sebab merekalah yang berwenang membuat undang-undang. Jika mereka tidak mau, sudah barang tentu karena mereka terlanjur nyaman dengan sistem yang ada. Sebuah sistem yang tidak memberi ruang bagi pemilih untuk mengontrol dan menjatuhkan sanksi secara efektif kepada partai dan anggota Dewan yang buruk laku dan buruk kinerja.
Jika orang-orang partai tidak mau dikontrol oleh rakyat, kita bisa menyimpulkan mentalitas macam apa yang bercokolnya pada diri mereka. Sebuah mentalitas yang bertolak belakang dengan demokrasi. Padahal mereka ikut pemilu dan menjadi anggota Dewan juga dengan dalih demokrasi.
Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili pendapat redaksi.
(diks/nrl)











































