Arisan Nyawa vs Pelampung
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Arisan Nyawa vs Pelampung

Senin, 09 Agu 2010 08:33 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Arisan Nyawa vs Pelampung
Jakarta - Bulan Juni 2008 lalu  saya ada pertemuan di kota pelabuhan Lagoy di P Bintan. Untuk itu saya dan rekan menggunakan kapal motor cepat dari pelabuhan ferry Sekupang, di P Batam menuju Lagoy, di P Bintan Kepulauan Riau.  Semua berjalan lancar hingga saya dan rekan yang berbadan tambun naik ke kapal yang bisa memuat 10  orang berikut  awak kapal di Sekupang. Ketika akan berangkat saya teringat sesuatu, yaitu saya belum memakai pelampung. Maklum kita akan melewati laut lepas, yaitu Laut China Selatan.

Saat saya bertanya ke salah satu awak kapal, yang kemudian saya ketahui bernama Amin:”Pak Amin mana pelampung untuk saya dan rekan saya ini ?” Apa jawaban Pak Amin ? “Maaf pak, kapal ini ini tidak mempunyai pelampung. Percuma Pak, perjalanan hanya memakan waktu  sekitar 11 menit  dan lagi di laut China Selatan ini banyak ikan Hiu, jadi percuma kita pakai pelampung”, ujarnya.

Tadinya saya ingin marah dan membatalkan perjalanan ini. Namun rekan saya memaksa saya untuk “cuek” saja karena meeting di P Bintan tidak bisa ditunda dan sudah ditunggu Pemda setempat. Sambil terus berdoa saya pasrah. Begitu meninggalkan pelabuhan Sekupang, hujan turun dengan cukup deras. Kapal terus melaju kencang dalam cuaca yang kurang baik. Cuaca sangat gelap dan ombak mulai tinggi. Alhamdulillah dalam waktu 13 menit kami merapat di Lagoy. Kaki saya lemas karena ketakutan yang amat sangat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi seperti itu patut diduga juga terjadi ketika 8 anggota Komisi III DPR – RI beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Bunaken di Sulawesi Utara. Kunjungan yang  berakhir dengan duka karena wafatnya dua nyawa secara sia-sia akibat tidak memakai pelampung dan buruknya kualitas kapal motor yang digunakan. Terbukti kapal cepat hancur leburnya ketika dihantam ombak besar di pelabuhan Manado.

Itulah kondisi angkutan antar pulau di Republik kita tercinta ini  meskipun sudah ada UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tetap saja pelayaran kita tidak tertib. Maut masih mengintai di angkutan sungai-danau dan angkutan perairan kita. Nyawa kita masih dipakai arisan oleh regulator dan pemilik kapal. Maksudnya?

Jika nasib sedang sial kita akan celaka dan meninggal, seperti kasus  kecelakaan anggota DPR di Bunaken atau terbakarnya dan tenggelamnya KM Lovina di Kepulauan Seribu, atau tabrakan antara Kapal kargo Indimatam V dengan KM Trisal Pratama di Selat Selayar. Semua kecelakaan tersebut merupakan contoh betapa tidak amannya transportasi laut di Indonesia.

Hampir semua korban meninggal akibat kecelakaan di laut, tenggelam karena tidak adanya alat penolong yang mencukupi, seperti, pelampung, sekoci penyelamat, alat komunikasi dan navigasi yang baik dan sebagainya. Padahal semua persoalan pelayaran sudah diatur dengan sangat rinci pada UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kendala di Lapangan

Kendala utama adalah lemahnya pelaksanaan hukum di sektor pelayaran terkait dengan perizinan termasuk sertifikasi alat transportasi dan awak kapal, pengawasan pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah, minimnya sarana dan prasarana pelayaran yang memadai dibandingkan dengan populasi penduduk, serta budaya masyarakat kita yang tidak mau diatur terkait dengan keselamatan pelayaran.

Berhubung terbatasnya sarana dan prasarana pelayaran, termasuk pelayaran penyeberangan selat dan danau atau antar pulau di Indonesia membuat masyarakat selalu tidak peduli dan marah jika dilarang menaiki kapal yang sudah kelebihan muatan. Belum lagi hobi masyarakat Indonesia untuk mengoleksi, termasuk mengoleksi alat keselamatan seperti pelampung dan sebagainya membuat wajah usaha pelayaran Indonesia semakin terpuruk.

Patut  diduga besarnya kekuasaan Pemerintah Daerah ditambah dengan merajalelanya budaya korupsi aparat Pemda pada upaya perizinan pelayaran membuat upaya pengawasan pelaksanaan berbagai peraturan pelayaran selama ini menjadi sangat lemah.

Kasus tidak adanya pelampung di perahu yang saya dan para anggota Komisi III DPR-RI gunakan merupakan contoh nyata bahwa pihak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan, Syahbandar dan juga Pemerintah Pusat tidak melakukan pekerjaannya dengan benar.

Bagaimana mungkin kapal tanpa alat penyelamatan pelayaran diizinkan untuk berlayar dan mengangkut manusia. Bagaimana bisa Syahbandar pelabuhan setempat mengizinkan kapal tersebut berlayar ke laut lepas tanpa alat penyelamat sesuai dengan perintah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 126? Apakah untuk tertib pada aturan yang ada harus menunggu banyak lagi korban nyawa dan materi ?

Apa Yang Harus Dilakukan

Pemerintah harus tegas. Dalam menangani kasus kecelakaan di  Bunaken, segera minta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi sesuai dengan Pasal 256 Ayat (1) :  “Investigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mencari fakta guna mencegah kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama”. Siapa pun tidak berhak menyimpulkan sebab musabab kecelakaan kapal laut kecuali KNKT.

Jika publik tidak puas atas apa yang dilakukan oleh KNKT atau Pemerintah pada umumnya, maka publik dapat melakukan gugatan kepada para pihak yang terkait dengan pelayaran sesuai dengan  Pasal 274 Ayat (2e) : “Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum”.

AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik).

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads