Peradilan Pemilu, untuk Apa Lagi?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Peradilan Pemilu, untuk Apa Lagi?

Selasa, 20 Jul 2010 07:49 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Peradilan Pemilu, untuk Apa Lagi?
Jakarta - Tidak ada negara yang begitu ribet mengurus pemilu, kecuali Indonesia. Tiga kali pemilu pascapemerintahan otoriter pun belum cukup menjadi bahan pembelajaran. Tak hanya orang partai yang berdebat, akademisi dan pemantau pemilu pun saling unjuk pandangan.

Jika sistem pemilu selalu diotak-atik setiap kali menjelang pemilu, bisa dimengerti. Sebab, negeri ini memang masih mencari sistem pemilu yang paling tepat. Sungguh tidak gampang mengkombinasikan sistem multipartai dan sistem pemilu proporsional dengan sistem presidensial. Karena itu diskusi dan simulasi bisa berpanjang-panjang.

Tetapi ada yang tidak masuk akal juga. Tiga kali pemilu berlalu, belum cukup juga menata lembaga penyelenggara. Selaku election management body, KPU hendak diubah lagi unsur-unsurnya: pemerintah dan partai politik pada Pemilu 1999, nonpartisan pada Pemilu 2004 dan 2009, menjadi partai politik kembali pada pemilu mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum jelas ujung pangkal perdebatan, apakah sebaiknya KPU diisi kembali orang-orang partai (sebagaimana dikehendaki oleh orang partai), atau dipertahankan pada orang-orang nonpartisan (sebagaimana dikehendaki kalangan akademisi dan pemantau), muncul gagasan  pembentukan lembaga khusus peradilan pemilu.

Gagasan ini dipicu oleh keluhan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD. Katanya, MK kini hanya jadi tong sampah permasalahan pilkada, karena hampir semua pasangan calon pilkada yang kalah, mengajukan gugatan ke lembaga tersebut. Dalih yang meraka ajukan tidak sekadar terjadi kesalahan penghitungan suara, tetapi juga masalah-masalah lain.

Apa yang dialami oleh MK sebetulnya adalah konsekuensi logis saja. Konstitusi menyatakan, bahwa MK berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu, termasuk pilkada. Namun oleh MK, wewenang itu diperluas, tidak sekadar perselisihan hasil pemilu, tetapi juga masalah-masalah lain.

Dalam bahasa mereka, sepanjang terjadi pelanggaran yang masif, sistmatis dan terstruktur, maka MK akan turun tangan. Celakanya, MK tidak menetapkan apa itu ukuran masif, sistematis dan terstruktur. Akibatnya, setiap pasangan calon yang kalah pilkada pun bisa merasa telah terjadi pelanggaran yang masif, sistematif dan terstruktur yang menyebabkan mereka kalah.

Boro-boro menetapkan kriteria masif, sistematis dan terstruktur (sehingga pasangan calon yang kalah bisa mengukur diri untuk mengajukan gugatan atau tidak), Ketua MK malah lempar tanggung jawab. Katanya, perselisihan hasil pilkada sebaiknya ditangani oleh MA. Sesuatu yang dulu dianut oleh UU No. 32/2004, namun karena putusan MK juga, undang-undang itu direvisi oleh UU No. 12/2008 yang menetapkan peran MK dalam perselisihan pilkada.

Mungkin karena telanjur sering membuat gebaakan, sehingga membuat banyak orang terkesima, pernyataan Ketua MK itu tidak mendapatkan tantangan memadai. Sejumlah  pemantau pemilu, tidak berani menunjukkan bahwa tong sampah permasalahan MK itu akibat putusan MK sendiri, malahan mencari jalan keluar untuk membantu MK.

Muncullah gagasan pembentukan peradilan adhoc pemilu. Ini semacam lembaga peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani masalah hukum pemilu. Para penggagasnya belum jelas menunjukkan, apa yang dimaksud dengan masalah hukum pemilu: sekadar perselishan nonhasil pemilu, atau juga menangani kasus-kasus pidana pemilu. Dalam hal ini peradilan khusus pemilu menangani semua masalah hukum pemilu, atau masih berbagai dengan lembaga peradilan lain.

Katakanlah, lembaga peradilan khusus pemilu nanti menangani perselisihan nonhasil pemilu (karena menurut konstitusi perselisihan hasil pemilu ditangani MK), lalu apa artinya kalau MK tetap membuka dirinya untuk mengadili pelanggaran yang masif, sistematis dan terstruktur? Bukankah para pasangan calon akan tetap berbondong-bondong ke sana?

Jika lembaga peradilan khusus pemilu nanti juga menangani kasus-kasus pidana pemilu, ini sesuatu yang tak lazim terjadi. Sebab, di hampir semua negara kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu, tetap ditangani oleh peradilan umum biasa. Mulai dari polisi menangani kasus, lalu diserahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan melimpahkan ke pengadilan. Pengadilan pertama menjatuhkan vonis, jika ada pihak yang tidak terima, bisa melakukan banding atau kasasi.

Bayangkan untuk menangani masalah hukum pemilu saja ada tiga lembaga peradilan pemilu: pertama, MK menangani perselisihan hasil pemilu (begitu bunyi konstitusi); kedua, lembaga peradilan umum atau MA dan jajarannya, menangani pidana pemilu, dan; ketiga, lembaga peradilan khusus pemilu, menangani masalah perselisihan nonhasil pemilu dan nonpidana pemilu.

Akan efektifkah penegakan hukum pemilu dengan cara seperti itu? Saya meragukannya. Tidak hanya bikin ribet, tapi juga boros. Sama halnya dengan membentuk dan mempertahankan Bawaslu: sekadar memperpanjang prosedur penanganan kasus pelanggaran pemilu, tapi hasilnya tidak jelas.

Kecuali kalau kita sepakat, bahwa pemilu bertujuan untuk memperluas lapangan kerja sehingga perlu dibentuk pengawas-pengawas pemilu dari TPS, desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional (Bawaslu); dan kini perlu ditambah hakim-hakim khusus pemilu, mulai dari kebupaten/kota, provinsi sampai nasional.

Ya, silakan kalau maunya seperti itu. Tapi sebagai pembayar pajak, saya tidak rela uang saya digunakan untuk membayar petugas atau pejabat pemilu yang tidak jelas fungsinya.

* Didik Supriyanto:  wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pendapat perusahaan.


(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads