Tiada Motif Lain Kecuali Jabatan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Tiada Motif Lain Kecuali Jabatan

Selasa, 15 Jun 2010 09:44 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Tiada Motif Lain Kecuali Jabatan
Jakarta - Hampir semua partai politik menginginkan agar anggotanya bisa menjadi anggota KPU. Dalihnya macam-macam. Tetapi sesungguhnya hanya jabatan yang mereka kejar. Demi keuntungan politik dan finansial.

Hasrat orang partai untuk menjadi anggota KPU itu sebetulnya dipicu oleh kekisruhan Pemilu 2009 dan pilkada di beberapa daerah. Tidak bisa dipungkiri lagi, ketidaknetralan anggota KPU maupun KPU daerah sangat kasat mata. 

Adegan yang membuat orang marah adalah kehadiran Ketua KPU Hafiz Anshary ke TPS tempat  SBY memberikan pada saat hari H pilpres. Mungkin saja Hafiz tak bermaksud mempengaruhi pemilih atau mengambil hati SBY saat itu. Tapi sikap dan tindakan yang bisa ditafsirkan sebagai tidak netral saja, sudah cukup untuk mengatakan, bahwa Hafiz melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih ingat langkah KPU saat menangani kekisruhan pilkada Maluku Utara pada 2007? Tindakan mengambil alih fungsi KPU Maluku Utara, tidak saja menunjukkan ketidakpahamannya terhadap peraturan perundangan, tetapi juga memperlihatkan kepentingan KPU untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Proses pilkada pun semkakin kisruh. Celakanya hal serupa juga terjadi lagi saat KPU menangani masalah pilkada Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah, beberapa hari lalu.

Di kalangan calon anggota DPR dan DPRD, baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih dalam Pemilu 2009, sudah lumrah membicarakan harga yang harus dibayar untuk mempertahankan atau menaikkan perolehan suara. Paling banyak uang sogokan diberikan kepada jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK). Tapi jika KPU kabupaten/kota tidak dikawal dengan uang, suara bisa menghilang.

Dalih ketidakindependenan KPU dan KPU daerah dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada itulah, yang dipakai partai politik untuk memasukkan orang-orangnya ke dalam KPU. “Percuma saja KPU diurus orang nonpartisan. Toh akhirnya tidak independen juga. Akan lebih baik jika KPU diurus orang partai. Kontrol di antara mereka menyebabkan putusan mereka benar-benar fair.”

Dalih itu seakan benar dan sahih. Namun dalam realitas politik, justru sebaliknya yang terjadi. Persaingan antarpartai dalam pemilu, tidak menghasilkan saling kontrol antarpartai untuk menciptakan sistem pemilu sehat, tetapi justru mendorong partai-partai politik untuk bersekongkol melanggar aturan main. Mereka bagi-bagi suara tanpa mempedulikan pilihan pemilih, bagi-bagi kursi tanpa melihat siapa yang berhak. Dengan jelas, pengalaman Pemilu 1999 menunjukkan hal itu.

Orang-orang partai sering menunjuk keberhasilan Pemilu 1955 sesungguhnya tidak lepas dari peran partai politik yang menjadi pantia pemilu saat itu. Jika itu yang disebut, pertanyaannya adalah, apakah politisi sekarang ini memiliki integratas moral yang setara dengan politisi tahun 1950-an?  Apakah mereka biasa saling kritik saling kontrol secara terbuka, dan menghindari politik dagang sapi? Jawabannya, sudah sama-sama kita ketahui.

Untuk memperkuat dalihnya, Komisi II DPR memanggil Forum Konstitusi untuk menafsirkan kata “mandiri” dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Menurut forum ini, kata itu mengharuskan KPU harus mandiri, tetapi bukan orang-orangnya. Itu kemandirian lembaga, bukan asal-usul orang-orang nonpartisan. Dengan kata lain, tidak ada larangan orang partai menjadi KPU.

Jika memang tafsirannya demikian, mengapa hal itu tidak muncul pada saat pembahasan undang-undang untuk Pemilu 2004 (yang kemudian menjadi UU No. 12/2003)? Mengapa tidak muncul pada saat pembahasan undang-undang penyelenggara pemilu pada 2007 (yang kemudian menjadi UU No. 22/2007)? Mengapa baru sekarang penafsiran itu muncul.

Sekali lagi jawabnya sederhana saja. Apa yang disebut dengan Forum Konstitusi itu sebetulnya kumpulan para politisi (yang dulu terlibat dalam pembahasan perubahan konstitusi), sehingga wajar saja jika penafsirannya disesuaikan dengan kepentingan partai politik. Dulu tidak bersuara karena partai tidak punya kepentingan masuk KPU, kini bersuara karena partai ingin masuk ke sana.

Yang harus ditanyakan adalah motif sesungguhnya orang-orang partai mau masuk menjadi anggota KPU. Jika itu yang ditanyakan secara terbuka, berbusa-busa, mereka akan menjelaskan dalih-dalih tersebut di atas. Tapi coba tanyakan pelan-pelan di ruang-ruang tertutup, mereka akan mengaku, bahwa jabatan anggota KPU itu yang diincar. Jabatan ini tidak hanya memberikan keuntungan politik, tetapi juga finansial.

Hitung saja, ada 7 anggota KPU, 5 anggota di 33 KPU provinsi, dan 5 anggota KPU di hampir 500 kabupaten/kota. Sementara kita tahu, banyak pengurus partai yang tidak terpilih dalam pemilu lalu sehingga kini mereka jadi pengangguran.

* Didik Supriyanto:  wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pendapat perusahaan.


(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads