Sepertinya sudah ada kesadaran di kalangan pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan penyelenggaraan Pemilu 2009 amburadul, adalah keterlambatan pengesahan undang-undang politik, khususnya undang-undang penyelenggara pemilu, undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu legislatif.
Oleh karena itu, beberapa pekan setelah pelantikan anggota Dewan, 9 September 2009, pimpinan Dewan sepakat memprioritaskan pembahasan undang-undang politik. โKita tak perlu mengulang kesalahan pemilu sebelumnya,โ kata Moelyono, Ketua Badan Legislasi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penyelenggaraan Pemilu 2004 berjalan baik sehingga mendapat pujian masyarakat internasional, itu lebih karena kesungguhan dan kemampuan para penyelenggara pemilu, khususnya jajaran KPU. Padahal Pemilu 2004 untuk pertama kali dilakukan pemilihan DPD serta presiden dan wakil presiden.
Ketergesa-gesaan persiapan pemilu itulah yang menyebabkan KPU melakukan berbagai langkah cepat, yang oleh pihak lain kemudian dianggap melanggar prosedur. Padahal jika tidak dilakukan, maka pemilu tidak mungkin berjalan tepat waktu. Karena itu, dalam laporan evaluasinya, KPU minta agar pembahasan undang-undang pemilu untuk Pemilu 2009 disegerakan.
Namun rekomendasi yang juga disuarakan oleh para pengamat dan pemantau pemilu tersebut, ternyata tidak dijalankan oleh DPR dan pemerintah hasil Pemilu 2004. Seperti saat ini, mereka tampak bersemangat setelah pelantikan. Namun selanjutnya lupa segalanya. Akibatnya bukan hanya undang-undang pemilu legislatif yang terlambat, tetapi juga undang-undang penyelenggara pemilu.
UU No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif diundangkan pada 31 Maret 2008. Keadaannya tak beda dengan pemilu seelumnya, jarak waktu persiapan hanya 13 bulan sebelum hari pemilu yang jatuh pada 9 April 2009.ย Kali ini lebih celaka, karena UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu terlambat dua tahun dari target, sehingga rekrutmen anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berjalan mepet waktu dengan persiapan dan penyelenggaraan pemilu.
KPU pusat dilantik 1,5 tahun sebelum hari H pemilu, KPU Provinsi dilantik 11 bulan dan KPU Kabupaten/Kota 9 bulan sebelum hari pemilu. Itu artinya KPU Provinsi dan KPU Kabupate/Kota dilantik bersamaan berjalannya tahapan pemilu. Ingat saja, tahapan pendaftaran pemilih dimulai setahun sebelum hari H pemilu, yang kemudian diikuti tahapan pendaftaran peserta pemilu.
Oleh karena itu, dalam menghadapi kritik atas amburadulnya penyelenggaraan Pemilu 2009, anggota KPU selalu berdalih: waktu persiapan kurang.
Jadi, melihat keterlambatan DPR dan pemerintah hasil Pemilu 2004, dalam mengesahkan undang-undang politik, khususnya undang-undang penyelenggara pemilu dan undang-undang pemilu legislatif, jelas mereka tak belajar dari pepatah, โKeledai tak terantuk batu yang sama untuk kedua kalinya.โ
Nah, menjelang Pemilu 2014 nanti, jika DPR dan pemerintah terlambat lagi mengesahkan undang-undang politik, maka untuk kedua kalinya mereka tak mau belajar dari pepatah tersebut.
Semoga riuhnya pro kontra gagasan memasukkan orang partai menjadi anggota KPU (dalam pembahasan awal revisi UU No. 22/2007) dan pro kontra gagasan menaikkan angka parlementary threshold (dalam pembahasan awal revisi UU No. 10/2008), menjadi awal yang baik: adanya kesungguhan untuk menyelesaikan undang-undang politik dua tahun sebelum hari H pemilu.
Ini penting agar DPR dan pemerintah tak dibilang lebih pintar dari keledai.
* Didik Supriyanto:ย wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pendapat perusahaan.
(diks/nrl)











































