Penulis sangat sepakat bahwa penindasan harus dihilangkan, khususnya pada PRT. Penulis juga setuju jika bentuk-bentuk kekekerasan dan penganiayaan harus dihapus dari bumi Nusantara. Sayangnya, gagasan mulia tersebut tidak dirumuskan dalam sebuah konsep perundang-undangan yang baik sehingga menuai kontroversi belakangan terakhir.
Berdasarkan draf RUU yang dimiliki penulis dari versi LSM, terdapat beberapa kelemahan yang cukup serius. Pertama, secara filosofis, konsep "membantu" di Indonesia adalah didasarkan pada local wisdom/kearifan lokal. Majikan, merasa punya tanggung jawab sosial
atas masyarakat yang kurang beruntung dengan memberikan pekerjaan ala kadarnya. Pola ini tidak didasari niat mengeksploitasi tapi prinsip tolong menolong. Tak dikenal prinsip upah, tapi bentuk terimakasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, di Jakarta, pola PRT lebih didasari sistem industri dengan mengenalkan sistem gaji, THR, cuti dan sebagainya. Sedangkan konsep ini tak bisa diterapkan untuk daerah-daerah yang masih memegang adat adi luhung yang disebut "ngenger".
Di beberapa lingkungan pondok pesantren, seorang kiai mempunyai santri yang juga berfungsi layaknya pembantu. Dari membersihkan pekarangan, mencari pakan ternak hingga bersih-bersih rumah. Mereka nyebutnya "nyantrik". Contoh di atas akan ditemui beragam setiap daerah.
Secara yuridis, RUU ini bias, apakah mendudukkan RUU PRT sebagai bagian hukum perdata ataukah hukum pidana. Pada pasal-pasal penjelasan, RUU cenderung bicara teknis keperdataan seperti syarat-syarat PRT, jam kerja, hak-kewajiban pekerja dan majikan serta lainnya.
Tapi pada pasal sanksi, RUU memberikan ancaman pidana dan pelaku yang melanggar UU ini nantinya disebut penjahat. Bahkan dengan penjara minimal, layaknya UU Korupsi dan UU Narkoba.
Sebagai contoh, kelalaian majikan memberikan upah apakah sebagai bentuk wanprestasi (perdata) atau penipuan (pidana). Kelalaian pemberi kerja membuat surat perjanjian kerja umumnya sebagai tindak pelanggaran administrasi (perdata), tapi dalam RUU ini diberi ancaman pidana.
Sebagai RUU, tentunya harus memegang asas-asas UU Yang Baik. Asas-asas ini salah satunya adalah bisa dilaksanakan dan operasional. Sayangnya, RUU ini dalam menjelaskan langkah penegakan hukum serta hukum acara tidak operasional.
Sebagai contoh, pada pasal mempekerjakan PRT di bawah umur. Setelah penulis bertanya kepada para penggagas, proses memidanakan majikan ternyata tidak operasional dan kongkret. Bahkan membuat hukum acara sendiri yang tak operasional.
RUU yang mengancam masyarakat dengan ancaman pidana, juga belum memenuhi asas-asas kriminologi. Pilihan pidana minimal bagi majikan sebanding dengan koruptor dan bandar narkoba sangat tidak mendukung proses pemulihan kejahatan itu sendiri. Alih-alih ingin menghapus kejahatan yang dilakukan majikan, malah nantinya UU PRT sendiri yang membuat kejahatan terhadap warga negaranya secara sistematis dan terstruktural.
Masih secara yuridis, konsep perlindungan hukum bagi PRT telah diatur dalam UU lain. Seperti UU Ketenagakerjaan, UU Penghapusan KDRT, KUHP terutama Buku II tentang Kejahatan. Juga telah diatur dalam KUH Perdata tentang syarat-syarat perjanjian.
Melihat pertimbangan di atas, maka alangkah baiknya untuk mengambil langkah sebagai berikut;
1. Menurunkan rancangan dari RUU menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagi daerah yang membutuhkan peraturan tentang PRT. Hal ini didasari pertimbangan filosofis dan sosiologi di atas. Dengan Perda, peraturan lebih aplikatif karena melihat kondisi sosial masing-masing daerah.
2. Jika masih mempertahankan menjadi RUU, maka hendaknya diperbaiki dalam merumuskan konsep. Baik dalam hukum acara, apa yang dimaksud PRT dan sanksi bagi yang melanggar. RUU ini juga harus menegaskan perkecualian pemberlakuan untuk hal-hal ke wilayah daerah dengan syarat-syarat tertentu.
3. Kriminalisasi harus dibikin seminimal mungkin karena RUU ini lebih bersifat UU administrasi. Sedangkan jika ada tindak pidana dalam hubungan majikan-PRT, maka menggunakan UU lain yang sudah ada.
*Andi Saputra: wartawan detikcom. Pendapat ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap perusahaan.
(asp/nrl)











































