Deponering Rp 5 Juta
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolma

Deponering Rp 5 Juta

Jumat, 30 Apr 2010 11:40 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Deponering Rp 5 Juta
Den Haag - Masih saja para ahli-, praktisi hukum dan media di Indonesia menyebut deponering untuk 'penghentian penuntutan perkara'. Bagaimana kesalahan ini bisa begitu mapan?

Yang dimaksud dengan 'menyampingkan atau penghentian penuntutan perkara' itu dalam bahasa Belanda adalah bukan deponering, melainkan seponering atau sepot. Ini dapat dibaca dan dipelajari dalam kitab het Nederlands Strafprocesrecht (Hukum Acara Pidana Belanda) karya Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara pada Universitas Katolik Nijmegen Prof. mr. G.J.M Cosrstens, ISBN 90-387-0364-3 (halaman 51,193,461,465-468,488). Kata sama dapat ditemukan dalam kitab-kita hukum lain, atau hubungi Oom Google, tanyakan kata seponeren, geseponeerd.Β 

Kata seponeren dalam kamus Prisma Handwoordenboek ISBN 978-90-274-9073-5 halaman 1133 juga dapat ditemukan sebagai berikut: seponeren (Lat, seponeerde, geseponeerd): ter zijde leggen, een zaak niet verder behandelen. Artinya: dikesampingkan, sebuah perkara tidak ditangani lebih lanjut. Lat menunjukkan bahwa asal kata ini dari bahasa Latin. Padanannya adalah sepot, seponeren. Voorwaardelijk sepot, het onder bepaalde voorwaarden niet vervolgen van een strafbaar feit (Sepot bersyarat, tidak menuntut atas suatu pelanggaran hukum di bawah syarat-syarat tertentu).Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kata deponering itu arti dan penggunaannya sangat jauh dari pengertian seperti dimaksudkan di atas. Dalam kamus sama halaman 301 antara lain dijelaskan deponeren: (1) neerleggen (meletakkan), afgeven (menyerahkan), in bewaring geven (memberikan untuk disimpan atau dijaga). Contoh penggunaannya: Een koffer in een hotel deponeren (Menyerahkan sebuah koper di hotel); (2) ter zijde leggen (menyisihkan). Geld op een spaarrekening deponeren (Menyisihkan uang dalam rekening tabungan). (3) ter inzage leggen (menyerahkan untuk diperiksa); wettig gedeponeerd, ungkapan umum yang menunjukkan bahwa sebuah merk terdaftar dan atas dasar itu dilindungi.

Jadi, penggunaan kata deponering yang berulang-ulang dipakai oleh para ahli-, praktisi hukum dan media di Indonesia, itu tidak tepat dan harus dihentikan segera. Saya mengundang para mahasiswa hukum untuk melakukan riset, silakan buktikan. Saya sediakan uang penghargaan Rp 5 juta untuk penulis pertama versi bantahan, yang bisa membuktikan bahwa kolom saya ini salah. Tapi jika anda menemukan bahwa yang benar adalah seponering, maka Anda sendiri yang diuntungkan. Sebab suatu saat anda hadir dalam konferensi atau seminar di Belanda, Anda tidak akan dipermalukan oleh kesesatan istilah hukum terkait.

Keterangan penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja. (es/es)


Berita Terkait