Yang dimaksud dengan 'menyampingkan atau penghentian penuntutan perkara' itu dalam bahasa Belanda adalah bukan deponering, melainkan seponering atau sepot. Ini dapat dibaca dan dipelajari dalam kitab het Nederlands Strafprocesrecht (Hukum Acara Pidana Belanda) karya Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara pada Universitas Katolik Nijmegen Prof. mr. G.J.M Cosrstens, ISBN 90-387-0364-3 (halaman 51,193,461,465-468,488). Kata sama dapat ditemukan dalam kitab-kita hukum lain, atau hubungi Oom Google, tanyakan kata seponeren, geseponeerd.Β
Kata seponeren dalam kamus Prisma Handwoordenboek ISBN 978-90-274-9073-5 halaman 1133 juga dapat ditemukan sebagai berikut: seponeren (Lat, seponeerde, geseponeerd): ter zijde leggen, een zaak niet verder behandelen. Artinya: dikesampingkan, sebuah perkara tidak ditangani lebih lanjut. Lat menunjukkan bahwa asal kata ini dari bahasa Latin. Padanannya adalah sepot, seponeren. Voorwaardelijk sepot, het onder bepaalde voorwaarden niet vervolgen van een strafbaar feit (Sepot bersyarat, tidak menuntut atas suatu pelanggaran hukum di bawah syarat-syarat tertentu).Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, penggunaan kata deponering yang berulang-ulang dipakai oleh para ahli-, praktisi hukum dan media di Indonesia, itu tidak tepat dan harus dihentikan segera. Saya mengundang para mahasiswa hukum untuk melakukan riset, silakan buktikan. Saya sediakan uang penghargaan Rp 5 juta untuk penulis pertama versi bantahan, yang bisa membuktikan bahwa kolom saya ini salah. Tapi jika anda menemukan bahwa yang benar adalah seponering, maka Anda sendiri yang diuntungkan. Sebab suatu saat anda hadir dalam konferensi atau seminar di Belanda, Anda tidak akan dipermalukan oleh kesesatan istilah hukum terkait.
Keterangan penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja. (es/es)











































