Menimang Homoseksual, Antara Manusia & Peran Negara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Menimang Homoseksual, Antara Manusia & Peran Negara

Kamis, 25 Mar 2010 12:49 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
 Menimang Homoseksual, Antara Manusia & Peran Negara
Jakarta - Surabaya akhir pekan ini akan menjadi pusat perhatian kelompok minoritas se-Asia. Sebabnya, kota Pahlawan tersebut akan menjadi tuan rumah International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA) ke-4 tingkat Asia. Tapi sudah bisa ditebak banyak kalangan, penolakan langsung bermunculan. Bak air bah yang menjebol waduk.

Meski demikian, perseteruan ini seharusnya dikembalikan kepada sudut pandang homoseksual sebagai manusia. Homoseksual bukan dipandang sebagai perbedaan, tapi sebagai keragaman manusia, ada yang mencintai beda jenis kelamin, mencintai sesama jenis kelamin ataupun variasi dari keduanya. Bukannya malah menarik garis tapal batas, saya heteroseks dan anda homoseks. Saya mayoritas, anda minoritas. Karena saya mayoritas, maka anda harus ikut mainstream saya.

Yang kedua, kenyataan di lapangan bahwa banyak sekali perlakuan yang tidak sesuai dengan nilai- nilai kemanusiaan. Seperti perlakuan aparat terhadap homoseks ketika terjadi penggerebekan. Tindak anarkhis masyarakat yang main hakim sendiri tanpa prosedur hukum acara pidana. Dikeluarkannya homoseks dari  pekerjaanya hanya semata- mata dirinya gay, lesbian, transgender ataupun biseksual. Padahal prestasinya bagus, pintar di sekolah/kampus dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang ketiga, sejarah budaya Indonesia yang mentolerir dengan hidup berdampingan antara heteroseks dan homoseks dalam masyarakat. Tolerir tersebut terlihat dalam budaya adiluhung Nusantara seperti Reog Ponorogo, tabib tradisional di Sulawesi Selatan, kehidupan keraton di Majapahit dan beberapa suku di Indonesia.

Akan tetapi dengan beriringnya waktu, homoseksual masuk dalam jerat hukum kriminal (Pasal 292 KUHP tentang Homoseksual Anak di Bawah Umur). Di mana pasal tersebut merujuk pada sikap puritanisme Kerajaan Belanda waktu itu.

Lalu bagaimanakah peran negara? Tersurat jelas dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke 4 yaitu, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..". Jelas tidak tertulis bahwa negara hanya melindungi heteroseks  saja. Tapi segenap bangsa Indonesia, yang di dalamnya ada manusia yang beragam.

Semangat Pembukaan ini diturunkan dalam UUD `45 amandemen ke 2 pasal 28 I no 2 berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal tersebut dapat dibaca semakin jelas ketika merujuk definisi diskriminasi pada  pasal 1 nomor 3 UU No 39/ 1999 tentang HAM.

Di situ dijelaskan diskriminatif yaitu setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan,penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak  asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan  baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak sebagai manusia juga tertulis dalam Pasal 27 International Convenant on Civil and Political Rights ( ICCPR ).

Permasalahan menjadi berbeda jika kumpulan homoseksual tersebut mengajak dengan paksa orang lain untuk menjadi homoseks. Atau menghina heteroseks dan melakukan ekspresi yang mengganggu ketertiban umum. Jika ini terjadi, pasal-pasal KUHP tentang kertertiban umum layak diganjarkan. Disinilah polisi bertindak tegas.

Jika Intersex Association (ILGA) tidak mengganggu ketertiban umum, polisi harus pasif. Menjadi penengah antara yang pro dan kontra. Dan wajib bagi polisi menindak siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, baik heteroskes ataupun homoseks.

Sebagai penutup, sebuah pertanyaan mendasar sering mengusik yaitu bagaimana jadinya jika anak-anak kita lahir sebagai homoseks. Apakah kita akan ikut melaknatnya, membawa ke rumah sakit jiwa/psikolog atau bersikap diskriminatif di banding dengan anak-anak kita lainnya ?

*Andi Saputra: wartawan detikcom. Pendapat ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap perusahaan.

(asp/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads