Besarnya anggaran pilkada telah menyebabkan puluhan daerah kabupaten/kota menunda pelaksanaan pilkada sampai batas yang tidak jelas. Sementara itu, pemerintah daerah dan DPRD yang sudah menetapkan anggaran pilkada seperti diminta KPU kabupaten/kota, belum bisa memastikan kapan cairnya. Padahal pada Juni nanti terdapat 244 pilkada.
Jika pemungutan suara Pilkada pada Juni 2010, maka pada Januari harus sudah dilakukan pendaftaran pemilih. Namun kegiatan itu tidak bisa jalan, karena dana belum cair. Padahal seperti dilaporkan oleh lembaga pemantau pemilu, hampir semua data penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) yang diajukan pemerintah daerah ke KPU daerah, bermasalah. Kapan dan bagaimana diperbaiki data tersebut, jika dana tak kunjung turun?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah bisa diprediksi, pasangan calon yang kalah akan melakukan protes, menggugat keabsahan hasil pilkada. Faktor mental yang belum siap kalah, di tengah belantara peraturan yang awut-awutan, akan menjadi pemicu keributan pascapengumuman hasil pilkada. Sementara berdasarkan pengalaman Pemilu 2009, banyak KPU daerah yang tidak kompeten dan tidak independen.
Faktor-faktor itulah yang membuat banyak pemantau dan pengamat pemilu, bersuara keras agar Pilkada 2010 diundur tahun depan. Pengunduran jadwal ini dimaksudkan untuk persiapan pilkada yang lebih baik: menetapkan UU Pilkada, menyusun dan merapikan anggaran, serta meningkatkan kapasitas KPU daerah.
Pengunduran ini juga bertujuan untuk membuat pilkada serentak secara bertahap. Pilkada 2011 akan melibatkan hampir 2/3 daerah; sementara sisanya bisa diserentakkan pada 2013. Untuk Pilkada 2013, undang-undang didesain sudah mengatur bahwa kepala daerah terpilih hanya memiliki masa kerja sampai 2016, karena pada tahun itu, pilkada benar-benar diserentakkan secara nasional.
Jika pilkada serentak dilakukan, maka akan terjadi penghematan anggaran yang luar biasa. Menurut Anggota KPU Putu Artha, dana yang dihemat bisa mencapai Rp 60 triliun. Kenapa?
Sebab komponen terbesar dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah honor petugas pemilu. Jika pilkada gubernur dan bupati/walikota diserentakkan, maka satu petugas, dengan honor yang sama bisa mengerjakan dua pilkada. Apalagi jika dilakukan pemilu lokal yang tidak hanya memilih kepala daerah tetapi juga DPRD. Pasti penghemtan lebih besar lagi.
Komisi II DPR sudah setuju dengan gagasan tersebut. Mereka juga bersiap membahas RUU Pilkada. Para tenaga ahli Kemendagri juga sudah berhasil meyakinkan Menteri Gemawang Fauzi. Tetapi toh pemerintah tetap menolak usulan pengunduran pilkada. Alasannya, pengunduran tersebut bisa menganggu porgram pemerintah. Benarkah?
Argumen itu tidak meyakinkan. Justru yang terjadi malah sebaliknya. Jika pilkada diundur satu tahun, pemerintah bisa mengangkat para sekwilda untuk menjadi pejabat sementara (plt) kepala daerah. Jika itu yang terjadi, maka akselesari pembangunan semakin cepat. Sebab, sekwilda pasti lebih patuh pada intruksi pemerintah pusat daripada gubernur dan bupati/kepala daerah yang berasal dari partai politik yang berbeda-beda.
Tentu ada penjelasan lainnya, yang bersifat politik, bukan efektivitas pemerintahan. Jelas, Presiden SBY ingin agar kursi kepalda daerah saat ini banyak dikuasi PDIP dan Partai Golkar, jatuh ke Partai Demokrat dan koalisinya. Dan peluang meraih kursi terbanyak itu akan lebih besar pada tahun ini, karena citra SBY dan Partai Demokrat masih sangat bagus seperti ditunjukkan oleh hasil Pemilu 2009.
Jadi, lupakan urusan efektivitas pemerintahan, juga penghematan anggaran. Itu hanya basa basi saja. Dan itulah perpolitikan kita, semata mengejar kuasa.
Β
* Didik Supriyanto: wartawan detikcom
(diks/iy)











































