Layanan Air Minum di DKI Ibarat Bayi Lahir Cacat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Layanan Air Minum di DKI Ibarat Bayi Lahir Cacat

Senin, 22 Feb 2010 09:24 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Layanan Air Minum di DKI Ibarat Bayi Lahir Cacat
Jakarta - Privatisasi PAM Jaya yang dimulai pada 1 Februari 1998 ini layaknya bayi yang lahir cacat. Privatisasi model Public Private Partnership (PPP) ini berlaku efektif setelah kontrak perjanjian kerjasama (PKS) ditandatangani para pihak terkait untuk jangka waktu 25 tahun atau hingga tahun 2022. Direktur Utama PAM Jaya kala itu, Rama Boedi membubuhkan tanda tangan di hadapan Sutiyoso, Gubernur DKI Jakarta. Dari pihak investor tampil Sigit Soeharto menggandeng mitra asing Thames Water (kini PT. AETRA) dan Iwa Kartiwa mewakili Anthony Salim menggandeng Lyonnaise des Eaux dari Perancis (kini menjadi PT. Palyja).

Sejak itu, sebenarnya tamatlah riwayat PAM Jaya sebagai pengelola air minum di Jakarta yang selanjutnya beralih ke tangan swasta. Kelahiran konsep PPP di sektor air minum DKI Jakarta memang banyak cacatnya. Artinya sejak awal pengelolaan kerjasama model PPP ini sudah tidak benar. Penuh dengan intrik-intrik memperdayakan publik, korupsi, kriminalisasi pelayanan dsb. Jika lahir saja sudah cacat maka dapat dipastikan seumur hidupnya akan cacat, meskipun pemiliknya berganti-ganti. Namun kecacatan ini dapat diperbaiki asal semua pihak dalam kongsi PPP ini sadar dan berniat baik demi layanan publik yang lebih baik.

Pihak Pemerintah seharusnya memperbaiki diri dalam menata dan melaksanakan regulasi dan iklim usaha sehingga pihak swasta dapat berusaha dengan baik. Di sisi lain pihak swasta juga harus menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik. Jika iklim usaha baik, maka pihak swasta sebagai pengelola air minum di wilayah DKI Jakarta akan untung dan dapat  berinvestasi lanjut dengan tenang.

Namun tidak demikian yang terjadi di wilayah DKI Jakarta saat  ini. Mengapa ? Mari kita lihat persoalannya secara kasat mata saja.

Persoalan Inti Kisruhnya Layanan Air Minum di Jakarta


Karena lahirnya kerjasama antara Pemda DKI Jakarta dengan 2 operator air minum swasta asing ini cacat, maka dalam perjalanannya banyak didera masalah dan tak kunjung selesai. Sehingga peningkatan pelayanan kepada publik pun lamban. Begitu rencana kenaikan tarif air minum dipublikasikan, dapat dipastikan ditentang oleh publik, khususnya pelanggan.

Penolakan pelanggan terjadi karena di saat kualitas air memburuk, kok tarif mau dinaikkan. Di sisi operator, bagaimana mau menaikkan kualitas layanan jika tidak didukung oleh peningkatan pendapatan. Dilema telur dan ayam ini terus berlanjut sampai saat ini. Mana yang diprioritaskan ? Perbaikan layanan atau kenaikan tarif ? Operator mau meningkatan perluasan jaringan namun terhambat oleh berbagai persoalan, seperti izin lokasi, peraturan yang tidak jelas dan tegas, dan sebagainya. Sementara Pemda DKI juga tidak aktif membantu memfasilitasi.

Di wilayah DKI Jakarta ini, setiap jengkal tanah yang akan diolah, meski untuk kepentingan publik,  harus melalui para 'jawara' yang tidak tersentuh oleh hukum. Sebagai contoh untuk pipanisasi atau pemasangan hidran di daerah pinggiran pantai Utara Jakarta, operator harus berhadapan dengan para penguasa lokal yang sangat powerful dan memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Kasus lain, masalah air baku yang biasanya berasal dari Sungai Citarum atau Sungai Ciliwung yang kondisi atau mutu baku airnya sudah sangat tidak layak diolah sebagai air minum. Dalam penggunaan air baku ini, operator juga harus  berebut dengan petani, peternak ikan dan sektor-sektor lain di sepanjang daerah aliran sungai. Siapakah yang harus diprioritaskan ? Pertanyaan lain, siapa yang berwenang memelihara debit air dan kualitas air baku ? Operator, Pemda, atau  Pemerintah Pusat?

Kualitas air seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemda yang dilalui oleh sungai-sungai melalui dana APBN dan APBD. Salah satu contoh Pemda setempat juga bertanggung jawab untuk memelihara saluran utama, misalnya memperbaiki jika tanggul bobol atau sumber air bermasalah, dan sebagainya. Dana untuk itu disediakan oleh Pemerintah.

Namun selama ini patut diduga karena keterbatasan anggaran dari Pemerintah maupun Pemda, persoalan-persoalan di atas terpaksa ditangani langsung oleh operator. Pihak operator juga harus memenuhi biaya tinggi, antara lain permintaan dana tunai 'jawara' agar operator bisa memasang pipa atau hidran, biaya kenaikan pembelian zat kimia untuk penjernihan air yang terus meningkat karena mutu baku air yang semakin buruk, biaya perbaikan tanggul yang jebol di saluran air menuju lokasi penjernihan, biaya penghijauan di sekitar bendungan dan saluran air (sungai), dan sebagainya. 

Belum lagi munculnya gangguan dari karyawan eks PAM Jaya beberapa tahun lalu yang unjuk rasa dengan membuang data pelanggan ke sungai, telah menguras pikiran dan dana. Tentu saja semua ini tidak gratis. Jadi sebagai pihak swasta yang tentunya harus untung, semua biaya yang telah dikeluarkan tersebut harus dimasukkan ke dalam pos investasi. Akibatnya biaya naik dan perlu kenaikan tarif agar operasional operator tetap berjalan. Kecuali Pemda DKI mensubsidi atau menghilangkan seluruh biaya tinggi yang selama ini terjadi.

Penanggulangannya?


Mengurus bayi cacat semacam ini sangat tidak mudah jika Pemda dan aparat tidak tegas.  Bagaimana operator bisa bekerja dengan baik, kalau banyak campur tangan pihak-pihak yang sebetulnya ingin mengambil keuntungan tanpa mempedulikan penderitaan konsumen di ujung rantai pelayanan air minum ini?

Pembentukan Badan Regulator (BR) sesuai SK Gubernur DKI Jakarta No. 95/2001 merupakan langkah tepat (dalam perkembangannya kemudian, SK Gubernur tersebut diganti/diperbarui dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 54/ 2005 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum). Namun sayangnya BR belum dapat berfungsi sesuai keinginan publik. Bahkan yang terjadi menambah bingung publik. BR kadang bersifat sebagai kepanjangan tangan pihak-pihak tertentu atau bahkan bertindak layaknya LSM yang melakukan penekanan tidak jelas ke berbagai lini, termasuk operator.

Sebagai contoh, patut diduga BR juga berperan dalam proses pergantian Dirut PAM Jaya dan menyelenggarakan seminar anti PPP yang akan berujung pada pembatalan kerjasama antara Pemda DKI dengan operator dan sebagainya. Apakah seperti ini tugas BR? Mohon Bang Foke sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat menjawabnya. 

Nasi sudah menjadi bubur. Saran saya perbaiki semua kekurangan yang muncul saat bayi PPP ini lahir sehingga meskipun cacat tetapi masih berguna untuk publik Jakarta. Caranya semua pihak harus mengikuti seluruh kesepakatan yang ditandatangani dan aparat penegak hukum harus berani menindak semua penghalang jalannya kerjasama ini. Nyawa perjanjian pengelolaan air ini adalah cost recovery, jadi memang tarif menjadi inti dari kerja sama ini.

*) Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen (asy/asy)


Berita Terkait