Polanya jelas, sejumlah elit tersisih dalam pertarungan internal partai politik. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem pemilihan internal. Karena kecewa, sebagian nekat mendirikan partai politik baru; sebagian yang lain, mendirikan organisasi massa dulu, sambil menunggu waktu Pemilu tiba.Β
Ketika mengikuti Pemilu, hasilnya tidak seperti yang mereka harapkan. Kepercayaan bahwa dirinya orang hebat, ternyata tidak terbukti dalam percaturan politik terbuka. Tanpa dukungan infrastruktur organisasi, mereka bukan siapa-siapa. Jadi, kalau ada elit hebat, kehebatannya itu sebetulnya lebih karena ditopang organisasi; bukan oleh kekuatan personalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ada faktor-faktor personal, seperti merasa diri orang hebat tadi, juga terdapat faktor politik yang mengarahkan ke sana atau mempertahankan situasi itu. Sistem kepartaian yang oligarkis dan sistem pemilu proporsional yang compang-camping, bisa menjadi unit analisis untuk memahami fenomena tersebut.
Perhatian tiga undang-undang partai politik terakhir (UU No. 2/1999, UU No. 31/2003 dan UU No. 2/2008), sama sekali tidak mengarahkan partai politik untuk terbuka dalam soal keuangan partai. Akibatnya, elit politik yang memiliki uang banyak (tidak peduli uang itu berasal dari mana), percaya diri untuk membangun partai. Sebab mereka merasa uang adalah modal utama menggerakkan partai.
Perhatikan juga tiga undang-undang pemilu terakhir (UU No. 3/1999, UU No. 12/2003 dan UU No. 10/2008). Ketiga undang-undang tersebut membebaskan partai politik mana saja untuk tampil dalam pemilu nasional, tanpa terlebih dahulu diuji apakah partai tersebut memiliki basis dukungan massa atau tidak, dalam pemilu lokal.
Akibatnya elit Jakarta leluasa mendirikan partai politik, karena dengan dana yang dimilikinya mereka merasa yakin bisa mengumpulkan sejumlah tanda tangan di setiap kabupaten/kota untuk memenuhi syarat mengikuti pemilu. Mereka memang mampu mengumpulkan tanda tangan (demikian juga dengan mendirikan kantor partai), namun tanda tangan yang dibeli dari masyarakat itu tidak berubah menjadi suara dalam pemilu.
* Didik Supriyanto, wartawan detikcom yang juga Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
(diks/iy)











































