Pola Kelahiran Partai Politik
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Pola Kelahiran Partai Politik

Selasa, 02 Feb 2010 14:37 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pola Kelahiran Partai Politik
Jakarta - Sejak orang bebas mendirikan organisasi massa di negeri ini, sejak itu pula puluhan bahkan ratusan kali organisasi didirikan. Ratusan elit politik telah mendirikan organisasi kemasyarakatan (ini bahasa Orde Baru), yang lalu berubah menjadi partai politik menjelang Pemilu.

Polanya jelas, sejumlah elit tersisih dalam pertarungan internal partai politik. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem pemilihan internal. Karena kecewa, sebagian nekat mendirikan partai politik baru; sebagian yang lain, mendirikan organisasi massa dulu, sambil menunggu waktu Pemilu tiba.Β 

Ketika mengikuti Pemilu, hasilnya tidak seperti yang mereka harapkan. Kepercayaan bahwa dirinya orang hebat, ternyata tidak terbukti dalam percaturan politik terbuka. Tanpa dukungan infrastruktur organisasi, mereka bukan siapa-siapa. Jadi, kalau ada elit hebat, kehebatannya itu sebetulnya lebih karena ditopang organisasi; bukan oleh kekuatan personalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyaknya elit Golkar dan PDIP terlempar yang lalu mendirikan organisasi baru dan gagal, menunjukkan hal itu. Hal yang sama sebetulnya juga dialami oleh elit PKB dan PPP. Pertanyaannya, mengapa para elit yang kalah dalam pertarungan internal tetap menjalankan pola yang sama, meskipun ketika mendirikan organisasi baru atau partai baru, mereka belum tentu berhasil meraih dukungan signifikan dalam pemilu?

Selain ada faktor-faktor personal, seperti merasa diri orang hebat tadi, juga terdapat faktor politik yang mengarahkan ke sana atau mempertahankan situasi itu. Sistem kepartaian yang oligarkis dan sistem pemilu proporsional yang compang-camping, bisa menjadi unit analisis untuk memahami fenomena tersebut.

Perhatian tiga undang-undang partai politik terakhir (UU No. 2/1999, UU No. 31/2003 dan UU No. 2/2008), sama sekali tidak mengarahkan partai politik untuk terbuka dalam soal keuangan partai. Akibatnya, elit politik yang memiliki uang banyak (tidak peduli uang itu berasal dari mana), percaya diri untuk membangun partai. Sebab mereka merasa uang adalah modal utama menggerakkan partai.

Perhatikan juga tiga undang-undang pemilu terakhir (UU No. 3/1999, UU No. 12/2003 dan UU No. 10/2008). Ketiga undang-undang tersebut membebaskan partai politik mana saja untuk tampil dalam pemilu nasional, tanpa terlebih dahulu diuji apakah partai tersebut memiliki basis dukungan massa atau tidak, dalam pemilu lokal.

Akibatnya elit Jakarta leluasa mendirikan partai politik, karena dengan dana yang dimilikinya mereka merasa yakin bisa mengumpulkan sejumlah tanda tangan di setiap kabupaten/kota untuk memenuhi syarat mengikuti pemilu. Mereka memang mampu mengumpulkan tanda tangan (demikian juga dengan mendirikan kantor partai), namun tanda tangan yang dibeli dari masyarakat itu tidak berubah menjadi suara dalam pemilu.

* Didik Supriyanto, wartawan detikcom yang juga Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

(diks/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads