Bonek, Musuh Bersama
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolma

Bonek, Musuh Bersama

Senin, 25 Jan 2010 17:36 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Bonek, Musuh Bersama
Den Haag - Keliru kalau menganggap bonek sebagai suporter. Mereka itu cenderung berperilaku kriminal, merusak dan mengacau. Di Eropa mereka sudah sejak lama dijadikan musuh bersama. Tangkap dan hukum berat mereka.

Salah satu instrumen yang paling efektif membuat kapok kaum bonek adalah dengan menghukum pelaku untuk mengganti nilai kerugian akibat perbuatannya ditambah kurungan badan. Bayar dan ganti, biar kata harus jual kolor sampai sepeda motor. Kurungan badan juga bisa membuat mereka jera. Mereka berisiko di-PHK, sebab tak ada perusahaan mau berlama-lama menunggu karyawan yang dihukum akibat tindakan tercela. Selain itu organisasi suporter dan klubnya juga harus dikenai sanksi dan denda berat oleh otoritas sepakbola. Kalau di Indonesia ini porsinya PSSI. Dengan cara ini akan terjadi proses pembinaan dan pengawasan ketat atau bahkan pengamputasian bonek dari suporter sejati.

Tindakan keras itu sudah diterapkan di Uni Eropa. Masyarakat juga muak dan tidak rela kerugian yang diakibatkan oleh ulah bonek terus-menerus harus dibayar dari brankas uang publik, notabene uang dari pajak. Sekadar contoh, pengadilan Rotterdam memvonis 15 orang bonek mengganti rugi kerusakan plus kurungan 4 pekan akibat ulah mereka seusai duel Feyenoord vs Ajax, 21/12. Denda senilai Eur50 ribu (Rp675 juta) dijatuhkan UEFA kepada Feyenoord akibat kerusuhan bonek saat menjamu Lech Poznan (Polandia), 17/12. Bahkan 'hanya' sekadar yel-yel melecehkan pemain lawan berakibat Feyenoord didenda Eur7500, atau sekitar Rp101 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Organisasi suporter sepakbola di Eropa sudah lama menarik garis pemisah antara bonek dan suporter. Suporter berperilaku baik, datang untuk mendukung tim dan bersenang-senang, tidak mencelakai orang lain, merusak fasilitas umum, apalagi merugikan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, merugikan masyarakat itu antara lain merampas pedagang kali lima, makan minum tidak bayar, melempar batu, yang berbuntut aksi balas dendam masyarakat dengan melempari kereta api yang mengangkut bonek. Kereta rusak, PTKAI merugi. Sekarang ribut siapa harus membayar ganti rugi. Seperti di Eropa, cukup dengan memberdayakan pasal-pasal KUHP, timpakan saja pada pelakunya. Tangkap mereka.

Karena itu Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya harus tegas: jangan mau mengeluarkan sepeserpun uang untuk menanggung kerugian akibat ulah para bonek. Bukan uang pribadi gubernur atau walikota. Itu uang rakyat. Jangan sampai Gubernur dan walikota memberi sinyal salah bahwa perbuatan kriminal ramai-ramai ala bonek seolah-olah dibela, dibedakan dari kriminal individual. Lagipula budaya copy/paste hooliganisme Eropa era 80-an itu tidak sesuai dengan budaya orang Surabaya, yang konon beragama. Di Eropa bonek itu sudah kuno. Kini mereka diburu polisi. Di Surabaya jangan malah dipiara.

Keterangan penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.

(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads