Reaksi dan kekagetan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika sejak awal Pemerintah Indonesia mempunyai kebijakan yang jelas tentang industri dan perdagangan. Mau menjadi negara industri semacam Korea Selatan atau mau sebagai negara perdagangan, seperti Singapura? Selain itu mental pelaku usaha Indonesia memang buruk. Inginnya untung besar dengan cara memperdaya konsumen dan menyiasati aturan yang ada, supaya seolah-olah tidak melakukan tindakan kriminal, seperti penggelapan pajak, pemalsuan, pelanggaran izin usaha dan lain-lain.
Pelaksanaan AC-FTA kan tidak 'ujug-ujug' diterapkan. Perjalanannya sudah cukup panjang. Dimulai pada akhir tahun 90 an melalui perundingan di berbagai tingkat jabatan di Pemerintahan. Mulai dari working group meeting, Senior Official Meeting (tingkat menteri) sampai tingkat antar Kepala Negara telah dilakukan sebelum pada akhirnya dokumen resmi AC-FTA ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002. Kerangka ini kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 48 tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan Para Pihak
Sepanjang masa persidangan bulan Januari 2010, Komisi VI DPR-RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, seperti Pemerintah, ekonom dan asosiasi pelaku usaha, seperti API, GAPMMI, PERKOSMI dll.
Kesimpulan demi kesimpulan telah diusulkan dan yang utama dari semua usulan tersebut adalah : MELAKUKAN PENANGGUHAN PENGENAAN KESEPAKATAN AC-FTA PADA BEBERAPA JENIS INDUSTRI LOKAL MELALUI NEGOSIASI ULANG. Kalau kita pakai istilah para ABG alias Anak Baru Gede, usulan ini 'basi'. Sudah sepakat kok minta diulang negosiasinya. Pertanyaannya, apakah kalau disepakati untuk dibahas ulang dan ditunda pengenaan pos tarif 0% sesuai kesepakatan dalam AC-FTA, industri tersebut (15 sektor industri) siap bersaing ?
Kementrian Perindustrian mengusulkan untuk melakukan negosiasi ulang pada 228 pos tarif industri tertentu dengan perincian sebagai berikut. Ada 146 pos tarif yang sudah masuk ke dalam pos Normal Tarif (NT) 1 dan telah diberlakukan tarif 0% mulai tanggal 1 Januari 2010 akan dinegosiasi ulang agar masuk ke dalam pos tarif NT 2, yang baru akan berlaku 2012.
Lalu sebanyak 60 pos tarif NT 1 yang harus 0% pada tahun 2010 diusulkan agar masuk ke dalam pos tarif Sensitive List (SL) atau pengenaan tarif 0%-5% pada tahun 2018. Kemudian sebanyak 22 pos tariff yang sudah 0% dalam AC-FTA dinaikan menjadi 5% (kategori SL) pada tahun 2018.
Kalaupun pemerintah mampu melakukan negosiasi ulang dan komite AC-FTA setuju, apa betul para pelaku usaha tersebut akan mampu bersaing dengan produk sejenis dari ASEAN maupun China ? Ada atau tidak ada AC-FTA daya saing mereka tetap tidak kompetitif di pasar karena masalah kelangkaan listrik, tersendatnya suplai energi primer untuk proses produksi, parahnya infrastruktur untuk distribusi, lemahnya pelaksanaan hukum, dan sebagainya.
Belum lagi Pemerintah, dalam hal ini aparat Bea & Cukai, tidak sanggup mengatasi penyelundupan secara tuntas. Demikian pula Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga belum sanggup mengawasi serta menindak barang ilegal yang beredar di pasar lokal dan merugikan produk lokal sejenis.
Kesimpulan Komisi VI DPR-RI pada saat RDP dengan Pemerintah (yang diwakili oleh Menteri Perdagangan, Perindustrian, UKM dan Koperasi, BUMN dan Keuangan) pada tanggal 20 Januari 2010, adalah Komisi VI memberikan waktu selama 6 bulan kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah kongkret, tetapi elegan terkait dengan AC-FTA.
Jika Pemerintah tidak berhasil, maka Komisi VI DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) AC-FTA. Jika Panja terbentuk, dapat dipastikan bahwa waktu Pemerintah dan DPR akan habis di forum perdebatan yang melelahkan, memboroskan anggaran dan membuat bingung publik. Sementara hasil konkritnya tak juga muncul.
Usulan Publik Untuk Para Pemain AC-FTA
Nasi sudah menjadi sop namun bangsa Indonesia harus tetap berperan bijak dan cerdas di dunia diplomasi Internasional tanpa harus mengorbankan industri dalam negeri. Sebaiknya selain melakukan negosiasi ulang, pemerintah juga harus menetapkan kemana bangsa ini mau dibawa? Apakah mau menjadi negara industri atau negara pertanian atau negara perdagangan saja?
Dari beberapa wawancara saya dengan pejabat eselon 1 di beberapa Kementerian, terkuak bahwa Pemerintah memang tidak mempunyai arah yang jelas. Semua Kementerian bingung 10 keliling karena koordinasi dan arah tak jelas. Ini berbahaya jika pemerintah akan melakukan perundingan ulang. Apa pegangannya? Belum lagi menentukan industri mana yang masih kompetitif dan mana yang tidak. Banyak industri yang sudah diproteksi puluhan tahun, tetapi tetap saja tak kompetitif. Jenis ini harus dibuang saja, tidak perlu di negosiasikan ulang.
Selanjutnya bersamaan dengan negosiasi ulang, Komisi VI, Komisi VII dan Komisi XI harus mengawasi kerja Pemerintah di sektor energi, ketenagalistrikan, infrastruktur dan kepabeanan agar dalam 2 tahun kedepan semua siap dan tersedia. Pastikan Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas dan batubara sudah diatur dalam Kepres dan dinyatakan bahwa Production Sharing Contractor (PSC) gas dan batubara wajib menyediakan minimal 35% gas dan batubara yang diambil untuk kebutuhan industri dan listrik dalam negeri serta dijual dengan harga ekspor terendah.
Jika itu semua tidak dilakukan, saya khawatir hidup kita ke depan semakin sulit karena pengangguran yang berdampak pada meningkatnya kriminalitas dan kelaparan. Saya tunggu langkah bijak Menteri Koordinator Perekonomian dan Presiden SBY. Salam.
*) Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
(asy/asy)











































