dan aman, status metropolitan DKI Jakarta harus dibatalkan demi hukum.
Parkir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti: posisi kendaraan bermotor
yang berhenti beberapa saat di tempat yang sudah disediakan. Parkir dapat dilakukan
di tepi jalan atau di lapangan atau di gedung perparkiran. Di kota metropolitan
dunia, parkir menjadi sangat mahal karena terbatasnya lahan parkir, mahalnya harga
tanah dan biaya pembangunan serta tingginya jumlah kendaran. Di Indonesia,
khususnya di wilayah DKI Jakarta, lahan parkir bisa di mana saja meskipun ada rambu
dilarang parkir atau di depan pintu rumah orang. Biaya parkir pun masih relatif
murah, khususnya di tepi jalan atau yang lebih dikenal sebagai parkir on street.
Bagi Pemda DKI, parkir juga mempunyai potensi pemasukan yang besar sekali per
tahunnya, khususnya yang on street. Berdasarkan data Polda Metro Jaya 2007 jumlah
segala jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua di DKI Jakarta adalah
5.541.236 kendaraan yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Pertumbuhan kendaraan
per tahun berkisar sekitar 10%. Artinya sampai akhir 2009 jumlah kendaraan di
wilayah DKI Jakarta sekitar 6,6 juta kendaraan, belum termasuk yang datang dari
wilayah Bodetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
street berjumlah 401 yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Dengan jumlah
kendaraan dan titik parkir on street yang demikian banyaknya, seharusnya dapat
memberikan pemasukan yang tidak sedikit bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Perparkiran Dinas Perhubungan DKI. Namun pada praktiknya pendapatan UPT Perparkiran tidak pernah lebih dari Rp 20 miliar/tahun. Untuk itu Pemda DKI Jakarta akan segera menerapkan sistem parkir baru agar pendapatan Pemda juga meningkat, yaitu sistem parkir berlangganan.
Langkah Strategis Tetapi Miris
Kondisi parkir on street saat ini memang masih sangat merana, antara lain karena belum memadainya sarana pendukung (rambu parkir, garis marka parkir, papan tarif retribusi parkir dll), belum optimalnya sistem pungutan parkir (pengawasan lemah), sumber daya manusia yang belum optimal (banyak preman), pengawasan belum mendukung. Dampak dari kondisi tersebut membuat pelayanan kepada konsumen pemilik kendaraan rendah dan citra Unit Pelaksana Perparkiran terpuruk.
Selain itu secara ekonomi sebenarnya perparkiran kita juga berpotensi luar biasa namun terpuruk sebagai akibat salah urus. Kondisi ini rupanya telah menjadi perhatian Gubernur DKI Jakarta. Untuk itu melalui UPT Perparkiran Dinas Perhubungan, Pemda DKI Jakarta akan segera melakukan langkah strategis di sektor perparkiran.
Dalam waktu dekat Pemda DKI Jakarta akan segera menerapkan sistem parkir berlangganan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagaimana sistem parkir berlangganan itu diterapkan?
Biaya parkir berlangganan yang berlaku 1 tahun yang harus dibayar saat pemilik kendaraan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat DKI Jakarta. Adapun tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 75.000/tahun dan untuk kendaraan roda 2 adalah Rp 35.000/tahun. Tanda telah membayar uang parkir akan tercetak di STNK dan di stiker yang ditempel di kaca mobil. Memang menjadi lebih murah untuk konsumen atau pemilik kendaraan jika dibandingkan ketika harus membayar setiap parkir di on street.
Pemda berharap dengan sistem parkir berlangganan, pendapatan Pemda DKI akan meningkat dan pendapatan juru parkir (jukir) juga meningkat. Jukir akan dapat membawa pulang ke rumah berupa gaji tetap sebesar Rp 1.750.000/bulan, tidak seperti saat ini di mana jukir rata-rata per bulannya hanya memperoleh pendapatan tidak tetap sebesar Rp 1.150.000/bulan. Dengan sistem parkir berlangganan, cuaca tidak lagi mempengaruhi pendapatan jukir.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta terkait sistem parkir berlangganan, peningkatan jumlah kendaraan per tahunnya akan meningkatkan pendapatan Pemda dari sektor perparkiran sampai ratusan miliar rupiah karena kebocoran juga bisa ditekan.
Pertanyaannya, apakah Pemda sudah menghitung berapa biaya penanggulangan preman perparkiran yang saat ini patut diduga banyak berasal dari organisasi kemasyarakatan yang menampung pemuda pengangguran? Kalau tidak siap langkah Pemda DKI Jakarta ini bisa menjadi langkah strategis yang miris di sektor perparkiran. Bukannya beres tetapi bertambah kusut.
Langkah Antisipasi Pemda Menangkal Kegagalan
Sistem parkir berlangganan bagi warga dan Pemda DKI Jakarta merupakan hal baru. Untuk itu Pemda DKI Jakarta perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, Pemda DKI Jakarta harus melakukan serangkaian survei persepsi publik, khususnya para pengguna parkir. Tujuannya agar Pemda DKI Jakarta mendapatkan berbagai masukan baik negatif maupun positif.
Kedua, Pemda DKI Jakarta harus mempunyai jalan keluar menangani para jukir liar atau
jukir preman yang patut diduga mereka banyak juga yang bernaung di bawah organisasi
kemasyarakatan tertentu di DKI Jakarta. Mereka menjadi preman atau jukir liar karena
tidak mempunyai pekerjaan dan harus makan. Jangan basmi mereka tetapi ciptakan
lapangan pekerjaan baru bagi mereka.
Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI harus dapat mengubah mental dan tata kelola
pegawai atau petugas UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Perbaikan mental
dan tata kelola mutlak mengingat potensi pendapatan parkir berlangganan yang akan
diterima Pemda DKI Jakarta jika sistem ini diterapkan dengan baik adalah sekitar Rp
Rp 326 miliar per tahun. Pendapatan tersebut didapat dengan asumsi tarif
parkir berlangganan untuk roda dua Rp 35.000/tahun dan roda empat Rp 75.000/tahun.
Keempat, Pemda harus terus membangun sistem angkutan masal modern, aman, nyaman dan terjadwal bagi warga DKI Jakarta supaya dapat mengurangi penggunaan parkir on street dan penggunaan kendaraan pribadi.
Kelima, Pemda DKI Jakarta harus dapat menerapkan dengan tegas aturan hukum yang menjadi payung pelaksanaan sistem parkir berlangganan. Siapapun yang melanggar harus ditindak tegas dan siapa yang berhasil mencapai target harus diberi penghargaan.
Jadi parkir berlangganan di DKI Jakarta harus didukung atau ditolak? Mari kita tunggu komunikasi publik Pemda DKI Jakarta terkait dengan sistem parkir berlangganan ini. Selamat Tahun Baru 2010.
Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)
(nrl/nrl)











































