Angket Senayan, Angket Daun Talas
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolma

Angket Senayan, Angket Daun Talas

Jumat, 18 Des 2009 16:38 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Angket Senayan, Angket Daun Talas
Den Haag - Idrus Marham meminta Ketua BPK menyerahkan rekaman. Gayus Lumbuun sempat mengingatkan UU No 6/1954 tentang Hak Angket DPR dan UU No 27/2009 yang mewajibkan semua warga negara dan semua penduduk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. Tiba-tiba Benny K Harman mengingatkan bahwa rapat (angket) itu merupakan rapat konsultasi, bukan rapat pemeriksaan. Pansus Angket pun menerima keberatan BPK (Kamis, 17/12/2009).

Sikap Pansus Angket yang akhirnya menerima keberatan BPK untuk tidak menyerahkan rekaman (baca: tidak memberikan data lengkap) atas dasar pernyataan Benny di atas, menunjukkan bahwa Pansus Angket tidak siap atau bahkan tidak mengerti bidang tugas dan kewenangannya. Akibatnya sikap Pansus Angket bak air di atas daun talas. Ditiup angin ke timur, semua ikut menggelinding ke timur. Padahal, seperti angin ucapan Benny itu kosong belaka alias tak berdasar.

Mengutip Benny, betulkah Hak Angket DPR itu rapat konsultasi? Kalau mengacu pada UU yang sudah disebutkan oleh Gayus, ya seharusnya tidak. Sebagaimana halnya di Negeri Belanda, Hak Angket menurut Grondwet (Konstitusi) Pasal 70 dan UU Angket Parlemen 2008 (Staatsblad 148, 8 Mei 2008) adalah hak untuk melakukan pemeriksaan. Bukan konsultasi. Dan Hak Angket ini dalam tatanegara Belanda adalah alat pemeriksaan terberat (Een parlementaire enquรชte is het zwaarste onderzoeksmiddel, Tweede Kamer der Staten-Generaal, tweedekamer.nl).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan angket parlemen ini lebih tinggi daripada komisi pemeriksaan biasa. Dalam angket, para terperiksa disumpah dan mereka harus menjawab pertanyaan sebenar-benarnya sesuai dengan sumpahnya. Komisi Angket (Pansus, istilah Senayan), dapat memaksa saksi atau terperiksa demi mendapatkan informasi. Jika orang-orang yang dipanggil tidak mau hadir, Komisi Angket dapat meminta pengadilan agar meletakkan dwangsom (denda paksa) atau menggunakan kepolisian untuk memaksa mereka hadir. Para saksi juga dilindungi, termasuk perlindungan dari PHK jika terperiksa adalah petinggi di tempatnya bekerja. Sebagai akuntabilitas publik, jalannya pemeriksaan juga disiarkan langsung oleh televisi publik NOS, yang disubsidi pajak, sehingga publik bisa ikut mengawasi.

Demikian kuatnya hak angket ini di Negeri Belanda, sehingga beberapa skandal atau kasus-kasus yang ditangani berhasil diungkap dan membuat menteri terkait mengundurkan diri. Sekadar contoh, Menteri Yustisi Hirsch Ballin dan Mendagri Van Thijn mundur (Kasus IRT, diungkap Komisi Angket 1996). Menteri Yustisi Korthals mundur (Kasus korupsi/pembukuan ganda sektor properti, Komisi Angket 2002). Pansus Angket Century bisa saja mencetak wibawa dan sejarah sama. Tapi setelah efek 'tiupan angin' Benny K Harman dan anggota Pansus yang merengek agar pemerintah mendorong sejumlah pejabat yang diduga terlibat untuk mau memberi keterangan, terus terang saya pesimis. Bukannya memaksa mereka untuk memberi keterangan sesuai kekuasaan dan kewenangan yang diberikan oleh UU, kok malah -maaf- bermental seperti kacung. Aduh! Rasanya tak cukup alasan untuk percaya Pansus, kecuali mereka berbenah dan membuktikan sebaliknya.

Keterangan penulis:
Penulis adalah koresponden detikcom di Belanda. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja. (es/es)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads