Krisis Listrik, Tanggung Jawab Apa dan Siapa? (2)
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Krisis Listrik, Tanggung Jawab Apa dan Siapa? (2)

Senin, 23 Nov 2009 09:00 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Krisis Listrik, Tanggung Jawab Apa dan Siapa? (2)
Jakarta - Menyambung tulisan terdahulu, saya akan melanjutkan pembahasan masalah krisis ketenagalistrikan di Indonesia, khususnya jaringan Jamali (Jawa-Madura-Bali) yang selama ini dianggap banyak pihak cukup aman dan tidak akan mengalami penyalaan bergilir seperti sekarang. Sementara di luar Jamali sudah lima tahun belakangan ini listrik menyala secara bergiliran. Protes demi protes dari pelanggan dan Pemda ke pihak PT PLN (Persero) tak juga memperbaiki kualitas ketenagalistrikan diluar Jamali karena memang bukan PT PLN (Persero) yang harus bertanggung jawab tetapi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sebagai regulator.

Kemungkinan memang ada kesalahan PT PLN (Persero) yang sangat hakiki dan menyesatkan publik di sini, yaitu perihal nama. Persoalan nama patut diduga  menyesatkan sehingga publik beranggapan bahwa semua persoalan yang muncul di sektor ketenagalistrikan di Indonesia adalah urusan satu-satunya BUMN ketenagalistrikan yang bernama PT PLN (Persero).

Supaya jelas tanggung jawabnya di mata publik, sebaiknya Pemerintah RI jangan memberi nama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) tetapi  PT OLN (Operasi Listrik Negara). Yang nota bene memang hanya menjalankan operasional dan manajemen perusahaan, seperti layaknya perusahaan obat atau perusahaan kosmetik atau perusahaan korek kuping. Mereka tidak mengatur berbagai kebijakan dan perizinan yang menjadi landasan hukum beroperasinya sebuah perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supaya listrik bisa tersedia dengan baik dan terjangkau oleh publik, perlu aturan perundang-undangan yang jelas di sektor hulunya, seperti ketersediaan energi murah, sistem distribusi, transmisi dan di hilirnya yang terkait dengan harga jual, kompensasi jika merugikan pelanggan dan sebagainya. Operasi ketenagalistrikan hanya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses produksi listrik sampai ke konsumen, bukan pengatur. Jika sumber energi murah tidak bisa diperoleh dengan mudah, harga jual ke konsumen mahal dan listrik menyala bergiliran itu bukan sepenuhnya tanggung jawab perusahaan operasi listrik tetapi tanggungjawab Negara.

Lalu apa sebenarnya yang terjadi dengan ketenagalistrikan akhir-akhir ini? Adakah solusinya yang “jitu” selain mengganti jajaran Direksi PT PLN (Persero)? Kalau krisis berlanjut, apa yang harus dilakukan oleh publik?

Akar Persoalan Rusaknya Sistem Ketenagalistrikan di Indonesia

Pertama, Pemerintah tidak serius memikirkan nasib bangsa ini ke depan yang akan kekurangan energi dan hidup kembali seperti di zaman batu. Bayangkan demi pendapatan tunai sesaat untuk menutup defisit APBN tahun berjalan, Pemerintah rela menjual energi primer  kita seperti batubara dan gas alam ke luar negeri dengan sistem kontrak jangka panjang dan harga dipatok tetap sampai 20 - 30 tahun ke depan, seperti pada  kasus Tangguh, Grissik dan lain-lain.

Tidak adanya  kebijakan publik yang mengatur jumlah minimum energi yang harus dijual di pasar domestik agar dapat digunakan sebagai sumber energi murah oleh industri dalam negeri  atau yang biasa disebut dengan Domestic Market Obligation (DMO) menjadi salah satu penyebab utama hancurnya ketenagalistrikan Indonesia.

Kebijakan ini memang sangat merugikan bangsa Indonesia dalam jangka panjang tetapi sangat menguntungkan APBN dalam jangka pendek. Coba baca isi kontraknya, saya jamin publik akan gemas dan marah karena posisi bangsa Indonesia sangat lemah. Ini yang membuat mantan Wakil Presiden Jusuf Kala pernah emosional dan melakukan negosiasi ulang dengan Beyond Petroleum (BP) sebagai Production Sharing Contract (PSC) lapangan gas Tangguh beberapa waktu yang lalu.

Kedua, panjangnya rantai perizinan di regulator (Departemen ESDM dan Departemen Keuangan) membuat kondisi ketenagalistrikan Indonesia semakin sekarat. Bayangkan untuk mendapatkan izin membangun sebuah pembangkit listrik swasta (IPP), diperlukan waktu paling cepat 300 hari. Untuk konstruksinya sendiri diperlukan waktu sekitar 3 tahun, sehingga sebuah pembangkit baru bisa beroperasi dalam waktu sekitar 4 tahun sejak izin diajukan. Bukan main lamanya!

Ketiga, kewajiban Negara memberikan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi dan menentukan Tarif dasar Listrik (TDL) tidak pernah berdasarkan hitung-hitungan nilai keekonomian ketenagalistrikan tetapi selalu hanya berdasarkan kepada kepentingan politis. Akibatnya industri ketenagalistrikan kita tidak pernah bisa beroperasi secara normal sebagai sebuah korporasi. Kebijakan seperti ini memang bisa mengurangi tekanan politik ke pemerintah yang sedang berkuasa tetapi secara nyata dan jangka panjang telah menghancurkan sistem ketenagalistrikan dan ekonomi  Indonesia. Bagaimana mungkin ekonomi akan tumbuh hingga 7% jika listrik menyala secara bergiliran.

Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah

Terpuruknya ketenagalistrikan di Indonesia saat ini sudah sangat dalam  dan akan berdampak luas secara sosial dan ekonomi masyarakat. Jika Pemerintah tidak segera melakukan langkah-langkah yang ekstrem dan tegas terkait dengan ketenagalistrikan, saya khawatir bangsa ini akan menjadi bangsa yang semakin direndahkan oleh bangsa lain karena masih hidup ala zaman batu. Lalu apa saja langkah-langkah ekstrem yang harus dilakukan regulator atau Pemerintah?

Pertama, Pemerintah dalam program 100 hari ini harus dapat menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur DMO. Dalam PP tersebut, Indonesia harus mempunyai hak mendapatkan/membeli energi (batubara dan gas alam)  minimal 35% dari jumlah yang diambil dari perut bumi Indonesia oleh PSC dengan harga ekspor terendah.

Alokasi ini dapat dimanfaatkan oleh industri dalam negeri, seperti industri listrik, pupuk, keramik dan sebagainya agar produknya kompetitif. Artinya semua PSC hanya boleh menjual ke pasar ekspor maksimal 65% saja dari yang mereka ambil. Tidak semua yang diambil dari perut bumi Indonesia diekspor seperti sekarang.

Kedua, dalam program 100 hari Pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 001 tahun 2006 jo Permen ESDM No. 004 tahun 2007 tentang Pembelian Tenaga Tenaga Listrik dan/atau  Sewa Menyewa jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepeningan Umum. Pembelian dan/atau sewa menyewa listrik antara PT PLN (Persero) dengan pembangkit swasta (IPP) sebaiknya dilakukan dengan cara Business to Business saja, tanpa melalui rantai birokrasi yang sangat panjang di Departemen ESDM seperti yang diatur oleh Permen tersebut.

Ketiga, dalam program 100 hari Pemerintah (Departemen Keuangan)  harus menerbitkan sebuah peraturan yang menyatakan bahwa Pemerintah menanggung semua pajak dan bea masuk yang selama ini dibayarkan PT PLN (Persero) kepada Negara. Dengan cara ini Pemerintah diharapkan tidak usah melakukan pemberian subsidi secara tidak terukur seperti saat ini, kalaupun masih perlu memberi subsidi jumlahnya tidak terlalu besar sehingga tahun 2010 tidak perlu menaikkan TDL.
 
Keempat, dalam program 100 hari  Pemerintah  (Departemen ESDM) harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang panas bumi, agar pelaksanaan eksploitasi dan eksplorasi energi panas bumi bisa kompetitif untuk menggantikan energi yang berasal dari fosil, misalnya minyak solar.

Kelima, PT PLN harus segera melaksanakan e-auction atau e-procurement untuk semua proyek pengembangan ketenagalistrikan PT PLN (Persero) dengan pihak swasta untuk mengurangi korupsi.

Terakhir, jika dalam 100 hari Menteri ESDM dan Menteri Keuangan tidak melakukan deregulasi tersebut, patut diduga mereka telah melakukan pembiaran yang dapat berakibat semakin terpuruknya bangsa ini. Untuk itu saya minta dengan hormat agar Presiden segera mengambil tindakan tegas terhadap Menteri bersangkutan.

Jika Presiden juga tidak melakukan tindakan apa pun dalam penyelamatan ketenagalistrikan Indonesia, kecuali hanya mengganti Direktur Utama PT PLN (Persero), patut diduga Presiden RI juga telah melakukan pembiaran. Mengingat sudah sangat kritisnya ketenagalistrikan kita, perlu didorong agar publik dapat melakukan tuntutan hukum secara kelompok atau class action kepada Presiden dengan menggunakan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Teman-teman  di Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) saya tunggu langkah-langkah cantiknya untuk dapat memfasilitasi publik melakukan tuntutan tersebut.

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads