Kabarnya, Perpu mengubah pasal mengenai kekosongan pimpinan KPK sehingga lebih jelas bahwa tiadanya tiga pimpinan KPK sudah bisa membuat presiden mengajukan nama-nama pengganti dan juga mengatur peluang bagi presiden untuk menunjuk langsung dalam kondisi tertentu.
Selanjutnya, masalah nama diatur dalam Keputusan Presiden terpisah. Sebab materi muatan Perpu yang sama dengan undang-undang tidak dapat memuat nama-nama, yang secara teori hukum harus dimuat dalam penetapan karena bersifat konkrit, individual, dan final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan para pejabat terkait dan pakar yang berposisi menyetujui penerbitan Perpu tersebut kebanyakan merujuk pada interpretasi Mahkamah Konstitusi putusan Nomor 003/PUU-III/2005 dalam Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananan menjadi Undang-Undang.
Singkatnya kita sebut saja 'Putusan UU Kehutanan'. Saat itu, dalam pengujian 'formil' (prosedural) yang dilakukannya terhadap prosedur dikeluarkannya Perpu, MK menyatakan parameter ‘hal ihwal kegentingan memaksa’ merupakan penilaian subyektif Presiden, sedangkan obyektivitasnya dinilai DPR. Diberinya pula catatan, bagian penjelasan UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi dasar hukum karena sejak amandemen 1999-2002, penjelasan tidak lagi menjadi bagian dari UUD dan hanya diposisikan sebagai dokumen sejarah.
Bagi pendukung kehadiran Perpu KPK terkait pimpinan KPK ini, sesungguhnya ada tiga
hal yang luput diamati. Pertama, terkait dengan sejarah Perpu. Kedua, konteks
dikeluarkannya putusan MK tersebut. Ketiga, catatan MK dalam putusan yang populer
dikutip sebagai justifikasi dikeluarkannya Perpu itu mengenai “kondisi obyektif
bangsa”. Ketiganya terkait satu sama lain.
Jas Merah
Jangan sekali-sekali melupakan sejarah, atau Jas Merah, itu salah satu judul pidato Sukarno yang populer. Sukarno memang jagoan membuat jargon-jargon menarik untuk pidato. Karena itu, ijinkan saya menggunakan jargon menarik ini untuk mengingatkan kita agar tak lupa pada sejarah Perpu.
MK memang menyatakan dengan tegas dalam Putusan UU Kehutanan tersebut bahwa argumen mengenai Penjelasan Pasal 22 mesti ditolak karena amandemen memutuskan penjelasan bukan lagi bagian tak terpisahkan dari UUD. Namun MK mengacu menyatakan pula soal "dokumen sejarah.” Bahkan MK tak berhenti di situ, meski bisa saja diskusi dihentikannya di titik itu. MK tak lelah mengetikkan kembali dengan lengkap bunyi Pasal 139 Konstitusi RIS (1949) dan Pasal 96 UUDS 1950 untuk mencatat sejarah konstitusional yang sesungguhnya memang penting.
Tanpa harus mengetikkannya kembali, dapat saya catat, intinya kedua pasal dalam konstitusi yang berbeda, namun serupa, itu mengatur adanya “undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.” Tujuannya sama dengan apa yang disebut dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 yang dikatakan tak lagi berlaku itu: untuk mengatur keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
Bila risalah pembahasan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ditelisik, memang tak ada yang khusus membahas Perpu. Sebab pembahasan BPUPKI ketika itu hanya berupa prinsip-prinsip, seperti sistem pemerintahan, warga negara, dan wilayah negara. Sedangkan argumen mengenai rancangan pasal-pasal yang lengkap sesungguhnya terletak pada apa yang disebut “Penjelasan UUD 1945” tersebut. Dapat dimaklumi, karena BPUPKI bekerja dalam tekanan waktu (dan politik) yang kuat.
Bivitri Susanti adalah peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Kandidat PhD di University of Washington School of Law, Seattle. (ken/ken)











































