Seperti kita ketahui UU No 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seusai pembacaan putusan, Ketua MK menjelaskan bahwa MK sebenarnya hanya membatalkan tiga pasal, yakni pasal 16,17, dan 68.
Namun karena ketiga pasal tersebut yang mendasari paradigma UU Nomor 20 Tahun 2002 dan "jantung" dari UU tersebut, maka MK menyatakan secara keseluruhan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Berdasarkan putusan MK tersebut maka Pemerintah segera membuat RUU Ketenagalistrikan yang baru dan saat ini sudah disahkan sebagai UU. Ironisnya dalam RUU Ketenagalistrikan yang baru ini muncul persoalan lain yang patut diduga dapat menimbulkan persoalan baru tidak saja bagi PT PLN Persero tetapi juga Pemerintah Daerah dan konsumen. Mari kita coba bahas singkat satu persatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Ketenagalistrikan merupakan produk kesepakatan antara Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian ESDM, dengan DPR-RI. Dalam UU Ketenagalistrikan yang baru ini, banyak Pasal-Pasal yang diperkirakan akan cukup mengkhawatirkan publik.
Seperti Pasal 3 ayat (1) yang tertulis sbb: “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah”.
Selain itu ada Pasal lain yang menurut saya juga bisa menimbulkan masalah dikemudian hari, yaitu Pasal 11 ayat (1): “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”.
Seperti kita ketahui bahwa selama ini PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketenagalistrikan dan menikmati subsidi dari Pemerintah untuk menutupi kerugian operasi. Dengan adanya perbedaan antara biaya pokok produksi (BPP) listrik saat ini sekitar Rp. 1.030/kwh dan tarif dasar listriknya (TDL) rata-rata hanya sekitar Rp. 630/kwh, PT PLN memang memerlukan subsidi yang cukup besar (sekitar Rp. 48 triliun) karena sejak tahun 2004 Pemerintah tidak menyetujui adanya kenaikan TDL.
Melihat besarnya subsidi yang harus ditanggung Pemerintah pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 48 triliun dan pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 37,8 triliun , PT PLN Persero harus bekerja keras untuk menaikan TDL sampai sekitar 30% agar margin keuntungan 5% seperti keinginan Panitia Anggaran DPR-RI.
Berdasarkan UU Ketenagalistrikan yang baru maka tugas PLN menjadi semakin sulit untuk kreatif karena nantinya tidak ada TDL yang bisa dikembangkan secara business to business, seperti tarif multiguna yang sekarang ada. PT PLN akan kembali menjadi perusahaan plat merah asli, layaknya Perum bukan lagi Persero, menunggu apa saja keputusan Pemerintah dan DPR.
Kemudian Pasal 11 ayat (2) juga dapat menjadi masalah karena ketidaksiapan sebagian besar Pemda: “Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah atau Pemda sesuai kewenangannya memberikan kesempatan kepada BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi”.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) tersebut tampaknya beban defisit yang selama ini dihadapi oleh Pemerintah Pusat dan PT PLN akan dibagi ke daerah karena Pemda boleh mendirikan BUMD atau koperasi atau perusahaan swasta. Artinya akan ada tarif regional yang berbeda-beda, tidak seperti sekarang hanya ada tarif nasional. Pemda bebas menentukan tarif sendiri-sendiri, begitu pula mengenai besaran subsidi dan TDL. Mampu dan bersediakan Pemda memberikan subsidi listrik?
Jika hal tersebut dilaksanakan, dalam artian BUMD atau badan usaha swasta atau koperasi diberi kuasa untuk mengelola ketenagalistrikan, maka jika BPP masih di atas harga jual (TDL), Pemda mempunyai 2 (dua) pilihan, yaitu mensubsidi harga jual atau menaikkan TDL. Tinggal pilih saja mana yang lebih popular di mata publik.
Pertanyaannya, apakah Pemda yang selama ini tidak pernah memberikan subsidi listrik atau memikirkan besaran kenaikan TDL, mau ikut bertanggung jawab agar listrik tetap menyala? Tentu perlu pembahasan panjang.
Untuk bahan pertimbangan kita semua saja, bahwa tidak semua Pemda mempunyai surplus anggaran dan kelak mau memberikan subsidi listrik kepada BUMD atau badan usaha swasta atau komunitas, jika BPP lebih mahal dari TDL. Begitu pula jika harus menaikkan TDL, saya yakin beberapa Pemda dan DPRD akan kesulitan menghitung besaran TDL dan kerepotan menangani protes konsumen termasuk industri. Apalagi jika daerah tersebut belum mempunyai pembangkit, sehingga harus membeli listrik dari daerah lain. Siapa yang akan membangun jaringannya ?
Selain itu karena UU Ketenagalistrikan yang baru ini juga mengizinkan adanya jual beli tenaga listrik lintas Negara sesuai dengan Pasal 37 yang berbunyi: “Jual beli tenaga listrik lintas Negara dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan izin Pemerintah”.
Juga Pasal 38 yang menyatakan : “Jual beli listrik lintas Negara dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan tenaga listrik”. Maka masing-masing Pemda yang wilayahnya berbatasan dengan Negara tetangga juga harus ketat mengawasi perusahaan ketenagalistrikan lokal.
Langkah Pemerintah RI
UU Ketenagalistrikan baru sudah disahkan sebagai UU, maka Pemerintah harus bertindak cepat mempersiapkan Pemda-Pemda agar siap dan segera mengimplementasikan UU Ketenagalistrikan yang baru ini. Lalu Pemerintah Pusat harus dapat mengambil tindakan tegas jika ada Pemda yang tidak tunduk pada UU Ketenagalistrikan yang baru supaya hak konsumen memperoleh listrik terlindungi.
Aroma pembagian risiko kepada Pemda oleh Pemerintah Pusat tampak kental pada penyediaan ketenagalistrikan di masa datang. Padahal cara berpikir dan kemampuan finansial Pemda-Pemda belum semua sehat. Bagaimana jika ada Pemda tidak mampu? Pemerintah Pusat akan membiarkan atau membantu? Lalu bagaimana nasib PT PLN ke depan? Tentunya perlu juga di revitalisasi atau restrukturisasi supaya siap menghadapi perubahan yang sangat mendasar ini.
Pemerintah juga harus mengawasi penjualan listrik ke luar negeri mengingat TDL di Negara tetangga lebih tinggi. Jangan sampai karena perbedaan harga jual, listrik produksi lokal yang disubsidi oleh Pemerintah Daerah dijual ke Negara tetangga seperti layaknya penjualan BBM bersubsidi ke luar negeri selama ini.
Akibatnya konsumen di wilayah perbatasan kesulitan memperoleh tenaga listrik padahal mereka sudah memenuhi kewajibannya membayar uang tagihan listrik setiap bulannya.
Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)
(nrl/nrl)











































