Pemilu Legislatif 2009 Milik MK (3)
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Sketsa Pemilu 2009

Pemilu Legislatif 2009 Milik MK (3)

Selasa, 25 Agu 2009 09:06 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pemilu Legislatif 2009 Milik MK (3)
Jakarta - Putusan MK yang memaksa KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, merugikan pemilih yang memilih partai. Padahal MK tidak menghapus ketentuan bahwa pemilih boleh memberikan suara kepada partai.

Dengan pemahaman sepotong-potong tentang sistem pemilu, putusan MK telah mengabaikan prinsip-prinsip pembagian daerah pemilihan dan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Bagaimana dengan eksistensi variabel teknis metode pemberian suara dalam sistem pemilu sebagaimana dikehendaki oleh UU No 10/2008?

Sekali lagi, tidak ada pihak yang menyoal masalah ini. Pasal 176 ayat (1) UU No. 10/2007, menyatakan bahwa dalam pemilu anggota DPR dan DPRD, suara dinyatakan sah apabila: pemberian tanda satu kali pada kolom partai, atau kolom nomor partai, atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan variabel teknis formula perolehan kursi serta penetapan calon terpilih. Pasal 214 UU No. 10/2008 mengatur, bahwa calon terpilih diprioritaskan bagi calon yang meraih lebih dari 30% BPP (bilangan pembagi pemilih, atau kuota suara untuk satu kursi). Jika tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 30% BPP,
maka calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Itulah sebabnya, dalam pemberian suara pemilih diperkenankan memilih kolom partai atau gambar partai. Sebab, dengan memilih partai, pemilih berarti setuju dengan pilihan calon berdasarkan nomor urut yang diajukan oleh partai.

Namun, MK telah menghapus Pasal 214 dan menyatakan tidak berlaku lagi dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009. Menurut MK, cara paling demokratis untuk menetapkan calon terpilih adalah berdasarkan suara terbanyak.
Β 
Oleh karena itu, meski UU 10/2008 tidak direvisi atau tidak ada Perppu, khususnya untuk menggantikan penghapusan Pasal 214, MK mendesak KPU untuk membuat peraturan yang menetapkan bahwa calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Permintaan MK inilah yang diakomodasi oleh KPU melalui Peraturan KPU No 15/2009.

Selain tiadanya pijakan hukum dari Peraturan No 15/2009 (menurut UU No 10/2003, putusan MK bukanlah bagian dari hirarki hukum dalam pembuatan peraturan perundang-undangan), masalah pokoknya adalah pada saat MK meminta calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, pada saat yang sama MK tidak menghapus ketentuan Pasal 176 ayat (1) UU No 10/2008, khususnya tentang pemberian tanda pada kolom partai.

Itu artinya, pemilih masih dibolehkan memilih partai politik dengan asumsi pemilih setuju dengan daftar calon yang disusun oleh partai politik, yang memprioritaskan calon nomor urut kecil untuk ditetapkan menjadi calon terpilih.

Jadi, kalau pemilih memilih partai, sementara calon ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, maka pemilih yang memilih partai, dirugikan (kalau tidak boleh disebut ditipu). Sebab calon-calon yang tidak mereka pilih ternyata ada yang terpilih. Lebih aneh lagi, jika pun perolehan suara partai lebih banyak dibandingkan dengan perolehan masing-masing
calon, tetap saja calon terbanyak yang terpilih.

Inilah pengacauan sistem pemilu yang dilakukan oleh MK, yang memutus perkara hanya berdasarkan pertimbangan sepotong-sepotong, tanpa memikirkan bekerjanya sistem pemilu secara keseluruhan.

Sekali lagi, sistem pemilu ditentukan oleh variabel-varabel teknis pemilu, yaitu daerah pemilihan, pencalonan, pemberian suara dan formula perolehan kursi serta penetapan calon terpilih. Keempatnya saling mengkait dalam membangun sistem pemilu. Kalau satu variabel diubah, maka akan berdampak pada variabel lain.

Pada titik inilah, MK tidak memahaminya. Cilakanya, putusannya tidak bisa diutak-atik lagi. Hakim-hakimnya pun merasa putusannya sudah 100 atau bahkan 1.000 persen benar.

*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads