Dengan meminta semua pihak menafsirkan Pasal 204 ayat (4) UU No 10/2008 sesuai dengan penafsirannya, MK sudah mengabaikan prinsip pembagian daerah pemilihan.
Seperti kita ketahui, sejak Pemilu 2004 pemilihan anggota DPR berbasiskan pada daerah pemilihan. Ini berbeda dengan pemilu-pemilu Orde Baru dan Pemilu 1999, di mana calon dipilih berdasarkan provinsi. Tujuan dari pemilihan berbasis daerah pemilihan adalah untuk meningkatkan akuntabilitas calon terhadap konstituennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam hal ini MK berpandangan lain: proporsionalitas harus dihitung secara nasional. Makanya, terhadap putusan MA tentang Peraturan KPU No. 15/2009, MK KPU mengabaikannya. Soalnya, jika putusan MA itu diterapkan, proporsionalitas perolehan suara dibandingkan kursi masing-masing partai secara nasional akan senjang.
Ya, tentu saja. Karena perolehan kursi dihitung berdasarkan perolehan suara setiap partai pada setiap daerah pemilihan. Bukan berdasarkan perolehan partai secara nasional.
Jadi, MK telah mengacaukan prinsip penerapan daerah pemilihan, yang merupakan variabel teknis pemilu pertama. Bagaimana dengan variabel teknis kedua, yakni metode pencalonan?
Sama dengan daerah pemilihan, terhadap metode pencalonan, tidak ada putusan khusus dari MK. Namun, akibat putusannya yang mengabulkan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, MK sesungguhnya telah mengubah konstruksi metode pencalonan dalam UU No. 10/2008.
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 berbunyi, βPeserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik.β Itu artinya partai politiklah yang mengajukan daftar calon anggota DPR dan DPPRD.
Pasal 55 ayat (1) UU No 10/2008 mengatur bahwa daftar calon disusun partai berdasarkan nomor urut.Β Itu artinya, partai politik mempunyai preferensi untuk memilih calonnya. Maksudnya, mereka yang nomor urut ataslah yang lebih dikehendaki oleh partai untuk menjadi calon terpilih.
Namun, pasal tersebut menjadi tidak berarti, ketika MK mengabulkan penghapusan Pasal 214 yang memprioritaskan calon nomor urut kecil, jika di antara calon tidak ada yang meraih suara 30% dari BPP. Artinya, ketika MK minta calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, prinsip nomor urut tidak berlaku.
Cilakanya, ketika menghapus Pasal 214, MK tidak menghapus Pasal 55 ayat (1), dan juga tidak menghapus Pasal 176 UU No. 10/2008, yang masih memperkenankan pemilih mencontreng gambar partai politik.
Yang jadi pertanyaan, kalau gambar partai politik memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan suara tiap-tiap calon, lalu siapa yang meraih kursi? Logikanya, Pasal 55 ayat (1) masih berlaku, sehingga partai akan menunjuk calon terpilih berdasarkan nomor urut.
Tapi MK bersikeras, calon terpilih adalah peraih suara terbanyak. Ekstremnya, kalau hanya ada satu calon yang memperoleh satu suara sementara calon-calon lain tidak meraih suara, maka calon itulah yang dapat kursi, meskipun hampir semua suara diberikan partai politik.
KPU sempat mempetimbangkan masalah ini. Namun MK instruksinya jelas: jalankan putusan suara terbanyak! KPU tak berkutik, meskipun MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk membikin peraturan.
*) Didik Supriyanto adalah Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
(diks/nrl)











































