Dalam memahami bagaimana pemilu bekerja, maka kita bicara soal sistem pemilu, yaitu sistem yang mengkonversi suara menjadi kursi. Dalam hal ini kita bicara soal daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, dan formula perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Unsur-unsur atau variabel-varibel teknis pemilu itulah yang menentukan, bagaimana suara rakyat diubah mejadi kursi yang akan diduduki oleh calon-calon terpilih.
Hubungan antara yang satu dengan yang lain saling terkait, sehingga membentuk satu sistem pemilu. Perubahan terhadap satu variabel akan berdampak pada variabel lain dan tentu saja berpengaruh terhadap hasil pemilu.
UU No. 10/2008 telah mengatur itu semua, dengan segala implikasinya terhadap hasil pemilu. Harus diakui, pengaturan variabel-varibel teknis pemilu tersebut memang kurang lengkap, kurang jelas, bahkan menimbulkan multitafsir. Namun, secara umum bisa dijalankan, karena tugas KPU untuk mengatasinya.
Namun, sepanjang penyelenggaraan Pemilu Legislatif ini, kita menyaksikan MK membuat banyak putusan yang mengubah substansi undang-undang. Lembaga ini tidak sekadar menyatakan satu pasal batal (karena dinilai bertentangan dengan konstitusi), tetapi juga memproduksi peraturan-peraturan baru.
Mari kita mulai membahasnya dari daerah pemilihan. MK memang tidak mengubah pasal-pasal ini, meskipun banyak sekali masalahnya. Mungkin karena tidak ada pihak yang mempersoalkan, jadi MK tidak mengutak-atik varibael daerah pemilihan.
Namun dengan putusan terakhir (yang membenarkan penghitungan kursi versi KPU berdasar Peraturan KPU No. 15/2009, dan menyalahkan putusan MA yang menilai Peraturan KPU tidak sesuai UU No. 10/2008), berarti MK mengabaikan prinsip adanya daerah pemilihan.
Adanya daerah pemilihan, berarti sistem pemilu menghendaki perolehan kursi dihitung habis di setiap daerah pemilihan. (Oleh karena itu UU No. 10/2008 yang menarik sisa suara daerah pemilihan ke provinsi sesungguhnya menyalahi prinsip ini).
Makanya agak aneh, kalau kemudian MK menerima dalih bahwa putusan MA menyalahi prinsip pemilu proporsional, karena jika putusan itu diterapkan maka proporisonalitas suara partai dengan kursi yang diperoleh akan semakin senjang.
Tentu saja betul argumen MK ini, dengan catatan apabila pemilu kali ini tidak mengenal daerah pemilihan. Seperti pemilu di Belanda dan Israel daerah pemilihan bersifat nasional, sehingga persentase perolehan kursi nasional (DPR) sama persis dengan persantase perolehan suara nasional.
Ini berbeda dengan pemilu di sini. Untuk memilih DPR terdapat 77 daerah pemilihan. Proporsionalitas mestinya dihitung di setiap daerah pemilihan, bukan nasional, seperti diyakini MK. Karena perolehan kursi dihitung di setiap daerah pemilihan, yang wajar saja tidak akan tercapai proporsionalitas murni secara nasional.
Kalau mau konsisten dengan pertimbangan MK dalam memutus perkara ini, mestinya pemilu yang akan datang tidak perlu adanya daerah pemilihan. Cukup satu daerah pemilihan nasional, seperti Pilpres.
Dengan demikian, partai akan menyusun daftar calon tunggal, yang terdiri dari calon nomor 1 sampai nomor 550.
Setelah perolehan suara masing-masing partai, maka tinggal mengkonversikan dengan kursi berdasarkan angka kuota suara untuk satu kursi. Jika partai mendapat 50 kursi, yang jadi yang calon terpilih ya nomor urut 1 sampai 50. Itu kalau kita memakai daftar calon tertutup, yang oleh MK dianggap tidak demokratis.
Nah, bila daftar calon terbuka dipertahankan (seperti kehendak putusan MK yang lain), ya pemilih akan menghadapi berlembar-lembar surat suara yang berisi daftar nama calon seluruh partai, seluruh Indoneisa. Mau?
(diks/iy)











































