Garuda Indonesia Sudah Untung atau Masih Buntung?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Garuda Indonesia Sudah Untung atau Masih Buntung?

Senin, 10 Agu 2009 08:55 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Garuda Indonesia Sudah Untung atau Masih Buntung?
Jakarta - Pasca dilepasnya larangan terbang oleh Uni Eropa (UE) pada Air Safety Meeting di Brussels, Belgia, pada awal bulan Juli 2009 yang lalu, Garuda Indonesia (GA), sebagai satu dari 4 (empat) maskapai penerbangan sipil Indonesia yang diizinkan kembali menerbangi angkasa UE mulai bersolek lagi agar tampak lebih elegan dan eye catching, di mata konsumen domestik dan internasional.

Elegan dan eye catching memang menjadi salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi jika ingin bertarung di pasar internasional selain kualitas pelayanan, harga tiket yang bersaing, usia pesawat yang muda, pelayanan off dan on board yang prima, ketepatan waktu dan sebagainya. Meskipun sudah bersolek tetapi masih menggunakan pesawat tua dengan interior yang kusam, tentunya akan tetap dijauhi konsumen.

Iklan GA dengan identitas korporat baru sudah mulai muncul di berbagai media massa. Tidak banyak berubah. Logo sebagai identitas korporat tetap dengan mempertahankan dua unsur utama, simbol burung dan tipografi dengan font yang lebih modern dengan tampilan warna yang lebih luas. Konsep logo pada eksterior pesawat sepertinya terinspirasi dari sayap burung yang memperlihatkan energi. Sepertinya GA mengharapkan konsistensi hubungan antara konsumen dan korporasi yang lebih harmonis.     

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan logo cukup menyejukkan publik yang menantikan perubahan dalam tubuh GA, namun yang membuat saya agak mules dan ragu adalah dengan diterbitkannya laporan keuangan GA dengan nilai laba lebih dari Rp 600 miliar tahun 2008 sehingga Presiden SBY mengacungkan jempolnya di hadapan hadirin saat peresmian kantor baru GA  yang konon menelan biaya Rp 150 miliar di Cengkareng. 

Bagaimana bisa GA meraih laba sedemikian besar jika tidak melakukan akrobat dalam membuat  laporan keuangannya atau istilah elitnya restrukturisasi hutang? Patut diduga jika hutang GA ternyata masih berjumlah triliunan dan hutang tersebut tidak saja berasal dari pemberi hutang dari  luar negeri, tetapi juga berasal dari beberapa BUMN besar di Indonesia, seperti PT Bank Mandiri, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta yang lain-lainnya. Pertanyaannya, benarkah GA sungguh-sungguh sudah untung  atau ternyata masih buntung?

Kondisi PT Garuda Indonesia Terkini dari Kacamata Publik

Dalam rangka mempersiapkan diri masuk ke persaingan global yang semakin kompetitif,  GA telah bersiap-siap dengan membeli sewa (leasing) 50  pesawat Boeing 737-800NG yang akan tiba secara bertahap mulai bulan Juli 2009, sepuluh pesawat Boeing 777-300 ER yang akan tiba pada tahun 2011 dan empat Airbus A330-200 yang akan tiba pada  tahun 2009.

Tentu kita berharap bahwa dengan menggunakan pesawat terkini tersebut GA mampu bersaing dengan maskapai penerbangan lainnya dalam melayani penumpang setianya. Pertanyaannya, mampu dan siapkah GA? Mari kita cermati bersama kondisi GA saat ini.

Dalam pemberitaan di media masa akhir-akhir ini, ternyata pada tahun 2008 lalu, GA dapat memperoleh laba sebesar kurang lebih Rp 680 miliar setelah sebelumnya terus merugi. Tentu di satu sisi publik harus memberikan apresiasi terhadap kinerja Direksi GA, tetapi di sisi lain juga muncul keheranan dari publik, kok bisa ya? Padahal jika kita lihat laporan keuangan GA pada tahun  2004 yang  masih menderita kerugian sebesar  Rp 811 miliar dan Rp 688 miliar pada tahun 2005, kemudian dengan kinerja dan efisiensi yang baik serta tentu saja pinjaman kepada pihak lain, GA berhasil mengurangi kerugiannya menjadi sebesar Rp 197 miliar pada tahun 2006. Sedangkan pada tahun 2007 Garuda berhasil melakukan "turn around" dengan membukukan keuntungan sebesar Rp 60 miliar.  Benarkah ini?

Saat ini sepertinya GA masih mempunyai hutang kepada 3 (tiga) BUMN besar di Indonesia seperti yang telah disebutkan di atas dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) atau obligasi yang kemudian dikonversikan sebagai penyertaan saham secara sepihak oleh Direksi GA. Mengapa sepihak? Karena pengalihan tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan tertulis dari pemberi hutang (kreditur).

Patut diduga, Direksi GA telah secara langsung melakukan lobi khusus melalui jalur cepat tanpa bisa ditolak oleh pemberi hutang (kreditur). Lihat saja nilai hutang GA pada PT Bank Mandiri yang senilai Rp 1 triliun, lalu kepada PT (Persero) Angkasa Pura I senilai Rp 120 miliar dan PT (Persero) Angkasa Pura II  senilai Rp 200 miliar.

Sebagai contoh hutang GA ke PT Bank Mandiri yang telah jatuh tempo pada tanggal 2 Nopember 2006 lalu hingga kini belum dibayar oleh GA, tetapi dalam laporan keuangan jumlah tersebut tertera sebagai penyertaan saham dengan dalih restrukturisasi keuangan yang dikonversikan ke dalam nilai saham secara sepihak.

Tentu saja hal tersebut menyalahi UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan khususnya pada Pasal 10 huruf (a) di mana  Bank Umum Pemerintah dilarang melakukan penyertaan modal pada institusi lain, kecuali pada bank atau institusi lain yang memang khusus bergerak di bidang keuangan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dengan kondisi bahwa peraturan BI saat ini tidak mengizinkan Bank Pemerintah memiliki saham pada perusahaan yang juga berstatus sebagai nasabah / penerima hutang (debitur), proses pengambilalihan saham debitur akan membuat bank ikut menanggung risiko dalam mekanisme pasar modal, yaitu berupa penurunan nilai saham debitur.

Sehingga karena GA bukan merupakan lembaga keuangan atau institusi lain yang bergerak di bidang keuangan yang memang diizinkan bagi bank kreditur untuk menyertakan modalnya, maka proses penyertaan modal PT Bank Mandiri di GA harus dibatalkan demi hukum. Sehubungan dengan adanya peraturan tersebut, seharusnya sangat tidak  dimungkinkan seorang Meneg BUMN dapat bernegosiasi dengan Gubernur Bank Indonesia agar piutang PT Bank Mandiri terhadap GA dapat dikonversikan sebagai saham.

Begitu pula dengan hutang GA pada PT AP I dan PT AP II, karena konversi ini dilakukan tidak berdasarkan azas kesepakatan secara “business to business” tetapi karena Direksi GA yang patut diduga telah menggunakan jalur khusus secara langsung kepada Meneg BUMN yang membuat BUMN pemberi hutang ini sulit menolak. 

Dengan kondisi tersebut, apakah dapat dibenarkan jika dalam laporan keuangan GA tertera angka keuntungan demikian spektakuler? Apakah publik percaya bahwa GA memang benar-benar memperoleh keuntungan karena kinerja manajemen yang sangat baik? Seperti yang dilaporkan manajemen GA kepada Presiden SBY saat meresmikan kantor Pusat GA di  Cengkareng beberapa waktu yang lalu? Atau hanya karena GA pandai melakukan permainan angka dan lobi saja?
 
Restrukturisasi hutang memang harus dilakukan oleh GA, tetapi tidak dengan cara yang tidak elegan, misalnya dengan cara membunuh si pemberi hutang dengan melakukan “fait accompli”  sehingga BUMN lain yang berperan sebagai kreditur ikut menanggung kerugian GA yang selama ini memang terbukti selalu merugi dan merugi. 

Coba kita hitung secara sederhana saja. Jika GA harus membayar bunga atas utang ke PT Bank Mandiri, misalnya,  sebesar 10% per tahun selama 10 tahun, maka bunga yang harus dibayarkan oleh GA atas hutang sebesar Rp 1 triliun tersebut sebesar Rp 100 milyar x 10 tahun yaitu sebesar Rp 1  triliun. Belum lagi bunga hutang ke PT AP I dan PT AP II sebesar 10% x 10 tahun x Rp 220 miliar yaitu sebesar Rp 220 miliar.

Sehingga mari kita pakai logika sederhana jika semua bunga hutang tersebut dikemplang oleh GA, sudah pasti dalam pembukuan GA akan terdapat nilai positif. Jelas ini bukan merupakan prestasi Direksi atas kinerja para pemimpin GA saat ini. Bayangkan saja, apakah pantas dengan prestasi hasil ngemplang yang demikian itu, Direksi GA menerima gaji dan tantiem sebesar ratusan juta rupiah per tahun? Kasihan sekali BUMN lain yang berperan sebagai kreditur yang laporan keuangannya menjadi tidak gilang gemilang seperti GA?

Selain itu ada item lain dalam laporan keuangan GA yang sangat tidak masuk akal, yaitu perhitungan GA dalam membangun kantor baru di Cengkareng dengan nilai Rp 150 miliar, dalam pos penerimaan, ada nilai dari hasil penjualan kantor pusat GA di Jalan Merdeka Selatan sebesar Rp 400 miliar (tanpa dihitung biaya penyusutan dari nilai asetnya), sangat tidak mungkin jika GA membangun kantor barunya di Cengkareng dengan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 150 miliar?  Dengan kondisi pelaporan yang demikian, tentu saja GA terlihat seperti mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara melakukan re-engineering laporan keuangan.

Bagaimana Seharusnya?

Sebagai sebuah BUMN yang besar dan terpercaya di negeri ini, ada baiknya jika Direksi GA tidak hanya pandai memoles kulit luar dari laporan keuangan dan mendeklarasikan keuntungan yang spektakuler padahal belum jelas bagaimana cara menghitungnya. Publik juga sangat ingin mengetahui apakah GA memang benar-benar memperoleh keuntungan? Atau hanya hasil polesan saja?  Kalau ternyata semua itu adalah hasil polesan dan permainan angka dan lobi cara “fait accompli”, berarti patut diduga bahwa Direksi GA telah melakukan kebohongan publik dan telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Secara awam, jelas terlihat bahwa sesungguhnya GA masih merugi. Apalagi jika hutang GA kepada PT Bank Mandiri, PT AP I dan PT AP II tidak dikonversikan ke dalam penyertaan saham.  Kalau model konversi yang dipaksakan ini dibiarkan, kerugian negara tidak saja terjadi pada GA tetapi juga terjadi pada ketiga BUMN lainnya yang berperan sebagai kreditur.

Untuk itu jika terbukti konversi ini merugikan, Kementerian Negara BUMN harus bertindak sesuai peraturan yang ada, tanpa tebang pilih, tanpa pandang bulu.  Namun jika ternyata GA memang benar-benar memperoleh keuntungan karena kinerja manajemen yang baik, maka tidak hanya Presiden SBY yang akan memuji, tetapi publik pun akan sangat mengapresiasi dan angkat topi pada manajemen GA yang patut diduga saat ini sudah menikmati tantiem atau bonus atas hasil usaha pada tahun 2008 lebih besar dari Direksi BUMN lain yang justru berperan sebagai kreditur bagi GA.

Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen.

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads