Dengan pertumbuhan yang sangat tinggi, diperkirakan pada tahun 2010 mendatang jumlah sepeda motor di seluruh Indonesia akan melebihi 32 juta unit dengan tingkat densitas sepeda motor mencapai 7,4 orang per sepeda motor. Dengan tingkah kepatuhan berlalu lintas yang rendah, bisa dipastikan akan banyak nyawa yang meregang di jalanan karena kecelakaan. Untuk itu keberadaan sepeda motor di jalan raya harus diproteksi, tidak dicampur dengan kendaraan roda empat atau lebih. Apalagi masuk jalan tol.
Jalan tol sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demi mengakomodasi jalan tol Suramadu, Pemerintah dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum melalui Dirjen Bina Marga membuat aturan baru yang membolehkan sepeda motor melaju di jalan tol meskipun dengan jalur terpisah. Aturan baru tersebut adalah PP No. 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 8 Juni 2009 lalu.
Sehingga pada Pasal 38 muncul ayat baru, yaitu ayat (1b) yang berbunyi : “ Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Muncul keanehan di sini, mengapa demi Suramadu, Presiden harus mengeluarkan PP baru? Ada apa sebenarnya? Apa ada ancaman khusus dari masyarakat Jawa Timur terkait Pilpres sampai Presiden khawatir mengingat populasi sepeda motor di Jatim sangat tinggi, yang artinya jika tidak diakomodir akan ada suara yang hilang? Atau ada ancaman lain? Wallahua'lam. Tapi yang jelas ini bisa menjadi preseden buruk ke depan jika ini dibiarkan.
Kilas Balik Motor Masuk Tol
Kasus sepeda motor masuk tol pada jembatan penyeberangan Suramadu bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah. Melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, Pemerintah menetapkan status Jembatan Citarum Rajamandala dan Jembatan Mojokerto sebagai jembatan tol. Meskipun pada akhirnya status tersebut dibatalkan oleh Presiden Megawati melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 37 tahun 2003 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol.
Dalam kasus Jembatan Rajamandala dan Jembatan Mojokerto, lajur sepeda motor memang tidak dipagar seperti pada Jembatan Suramadu. Lalu mengapa publik menjadi bereaksi negatif saat Pemerintah mengizinkan sepeda motor menyeberang di Jembatan Suramadu yang merupakan jalan tol? Bukankah sama statusnya antara Jembatan Suramadu dengan Jembatan Rajamandala dan Jembatan Mojokerto? Dua-duanya kan menyeberang jembatan tetapi bayar tol. Jadi bukan jalan tol jarak jauh, seperti tol Jagorawi, tol Cikampek, tol Merak, tol JORR dan lain-lain.
Akibatnya muncul banyak protes dari publik, khususnya para pihak, seperti kelompok yang peduli akan keselamatan dan keamanan berlalu lintas, asosiasi dan awak angkutan umum, pemerhati transportasi, pemilik kendaraan roda empat atau lebih dan lain-lain.
Kekhawatiran mereka masuk akal karena mereka khawatir jika sepeda motor diizinkan masuk jalan tol Jembatan Suramadu, maka dalam kesempatan lain Pemerintah akan mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol jarak jauh atau jalan tol dalam kota (lingkar luar). Di jalan umum saja mereka sulit diatur, ugal-ugalan dan sering menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bagaimana jadinya kalau mereka diizinkan masuk jalan tol?
Jadi jangan heran jika pada akhirnya publik berpikir, jangan-jangan Pemerintah telah dilobi oleh pabrikan sepeda motor atau ikatan motor besar tertentu yang patut diduga sejak dulu memang menginginkan motor besar bisa masuk tol atau tim sukses yang ketakutan masyarakat Jawa Timur tidak akan memilih SBY jika motor tidak diizinkan lewat Jembatan Suramadu, mengingat populasi sepeda motor tinggi di Jawa Timur. Coba kita lihat sama-sama, apa persoalannya?
Pemerintah Kurang Teliti
Persoalannya sebenarnya sangat sederhana. Dalam menerbitkan PP No. 44 tahun 2009, Pemerintah kurang teliti. Itu saja. Seharusnya pada Pasal 38 ayat (1a) tidak seperti yang ada tetapi harus sebagai berikut : Pada jalan tol KHUSUS UNTUK PENYEBERANGAN ANTARA DUA WILAYAH, BUKAN JALAN TOL JARAK JAUH ANTAR KOTA dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Titik.
Jika bunyi Pasal 38 ayat (1a) PP No. 44 tahun 2009 seperti yang saya usulkan, maka kemungkinan tidak akan muncul banyak protes dari publik. Sebagai rakyat biasa, saya minta sebaiknya Pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Marga dan Menteri Pekerjaan Umum, untuk segera mengubah PP tersebut sebelum terjadi problem sosial yang akan memakan banyak biaya bagi publik dan Pemerintah. Mari kita tunggu langkah Pak Menteri PU.
AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)
(nrl/nrl)











































