Suplai Gas 'Pilek' PT PLN Batam 'Tersedak'
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Suplai Gas 'Pilek' PT PLN Batam 'Tersedak'

Jumat, 22 Mei 2009 11:57 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Suplai Gas Pilek PT PLN Batam Tersedak
Jakarta - Krisis listrik di Batam yang berlangsung sejak akhir April lalu disebabkan oleh berkurangnya pasokan gas yang digunakan sebagai sumber energi pembangkit  PT PLN Batam, dari semula 40 mmBtu menjadi hanya 17,2 mmBtu.

Akibatnya terjadi pemadaman bergilir di P Batam antara 2 - 8 jam setiap hari. Kejadian ini tentu saja sangat merugikan konsumen, khususnya setelah pada 1 Oktober 2008 saat tarif dasar listrik di Batam naik 14,8%/kwh, semula Rp. 935/kwh menjadi Rp. 1.074/kwh.

Pasokan gas PT PLN Batam berasal dari lahan di Grissik Musi Banyuasin, Sumatera Selatan milik Conoco Phillips yang disalurkan melalui pipa milik PT PGN ke para pelanggan, seperti Chevron, PT PLN Batam, PLTG Muara Tawar, Singapura dll. Pengaturan siapa pelanggan  gas dan berapa jumlahnya diatur oleh Badan Pengatur MIGAS (BP MIGAS). Dalam keadaan normal pelanggan tidak bermasalah namun kala sumber gas melakukan perawatan rutin dan sumber gas ditutup 100% atau full shutdown, maka pemadaman pasti akan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkurangnya pasokan gas ke PT PLN Batam  menyebabkan PLN Batam mengalami shortfall produksi. Dari kebutuhan 204 MW, PLN Batam hanya mampu menyuplai 170 MW atau defisit 34 MW. Hal ini sebenarnya tidak harus ada pemadaman, mengingat PT PLN Batam mempunyai pembangkit yang dapat menggunakan BBM (solar).

Masalahnya pembangkit PT PLN Batam yang bisa menggunakan solar sangat kecil  dan sudah 'uzur'. Yang lebih menyedihkan ternyata PT PLN Batam  mempunyai utang pada PT Pertamina (Persero) sebesar kurang lebih Rp 80 miliar.

Sebagai sebuah anak perusahaan PT PLN (Persero) yang berorientasi profit, seharusnya PT PLN Batam bisa hidup tanpa disusui lagi oleh induknya atau minta subsidi Pemerintah. Ironisnya sampai hari ini utang PT PLN Batam ke PT PLN (Persero) terus bertambah. Melihat kondisi seperti ini maka tidak ada bedanya antara PT PLN (Persero) dengan PT PLN Batam yang terus menerus merugi dan terus menerus minta disubsidi oleh Pemerintah.

Jika ini terus terjadi, buat apa PT PLN Batam hadir? Kembalikan saja statusnya sebagai bagian dari PT PLN (Persero). Atau kalau mau dipertahankan, segera restrukturisasi dan ganti jajaran direksinya. Pastikan listrik di Batam dan sekitarnya tidak pernah padam jika program Pemerintah menjadikan Batam sebagai daerah Free Trade Zone atau FTZ mau berhasil. Bagaimana jualan Pemerintah bisa laku jika salah satu daya tarik investor yang bernama 'listrik' tempo-tempo hidup, tempo-tempo mati ?

Persoalan yang Terjadi

Pasokan gas ke PT PLN Batam disuplai dari Grissik, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan mengalir melalui jaringan pipa dasar laut milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Jaringan pipa ini berlanjut ke Sakra, Singapura, menyambung ke lokasi Island Power, perusahaan pembangkit listrik untuk Singapura.

Pertanyaannya, apakah saat sumber gas di Grissik shut down, aliran ke Sakra juga terhenti? Jika tidak berarti Pemerintah memberlakukan diskriminasi suplai yang juga menghancurkan investasi di Batam atau daerah lain.

Patut diduga, pasokan gas ke PLN Batam berkurang karena Conoco Phillips mengalihkan lebih dari separuh jatah pasokan gas P Batam ke Singapura. Kenapa? Karena harga gas yang dijual ke industri di dalam negeri termasuk Batam hanya 40% dari harga gas yang dijual ke Singapura. Harga gas di Batam hanya US$5,69 per mmBtu, di Singapura US$13 per mmBtu.
 
Jadi dapat dipastikan bahwa penguasa sumber gas yang bernama Conoco Phillips untung besar dengan pengalihan itu tanpa melanggar hukum apa pun, meskipun dalam 3 hari sumur gas tersebut tidak berproduksi.

Semua langkah itu sah, tidak melanggar hukum. Ini terjadi karena status kontrak transaksi yang dibuatnya antara Conoco Phillips dengan PT PLN, PT PGN, bersama BP Migas, bisa diubah sewaktu-waktu (interuptable), bukan tetap (firm). Sebaiknya memang kontrak harus firm supaya Indonesia tidak selalu dirugikan.

Persoalannya, mengapa Departemen ESDM selaku penanggung jawab kontrak Migas tidak mampu bernegosiasi demi Negara? Mungkin pertanyaan ini harus dijawab sendiri  oleh Menteri ESDM sendiri.

Sebagai perusahaan listrik satu-satunya di P Batam maka seharusnya PT PLN Batam mempunyai strategi yang tepat untuk menghadapi persoalan suplai energi. Jika hanya menggantungkan pada satu sumber energi saja dan jika sewaktu-waktu sumber energi tersebut 'batuk', risikonya terlalu besar. By design sebenarnya pembangkit di PT PLN Batam menggunakan 2 jenis sumber energi, yaitu BBM (solar) dan gas. Sehingga jika suplai gas terganggu seperti saat ini, seharusnya PT PLN Batam tidak perlu risau dan bingung. Pertanyaannya mengapa langkah PT PLN Batam tidak menanggulangi kelangkaan gas ini dengan solar?

Ternyata  dalam sebuah Diskusi Terbatas di Batam Pos pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2009 lalu terungkap oleh pernyataan Direktur Keuangan PT PLN Batam bahwa saat ini PT PLN Batam berhutang pada PT Pertamina sekitar Rp 70 miliar dan bunga sekitar Rp 10 miliar. Sehingga PT Pertamina tidak dapat mensuplai solar sesuai permintaan  PT PLN Batam karena adanya tunggakan tersebut. Jangan heran jika konsumen PT PLN Batam marah  dan kecewa pada PT PLN Batam.

Sayangnya hambatan ini tidak pernah diuangkapkan oleh PT PLN Batam kepada publik. Yang ada PT PLN Batam menyalahkan pihak lain sebagai penyebab terganggunya atau padamnya listrik termasuk menyalahkan PT PGN. Padahal jelas-jelas tugas PT PGN hanya sebagai transporter bukan pemilik gas dan tidak berkontrak langsung dengan pelanggan listrik PT PLN Batam.

Jalan Keluar yang Elegan
 
Kekusutan suplai gas akibat adanya pemeriksaan rutin sumber gas setiap tahun seharusnya tidak perlu terjadi jika : (1) Pemerintah saat melakukan kontrak penjualan gas ke luar negeri tidak menganak tirikan suplai untuk konsumen dalam negeri agar kontinyuitas suplai terjamin; (2) PT PLN Batam sebagai perusahaan swasta pensuplai energi listrik satu-satunya harus mempunyai langkah strategis dan cerdas agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dengan cara menyiapkan backup energi, karena by design pembangkit PT PLN Batam dapat menggunakan 2 sumber energi;

(3) perbaiki kontrak-kontrak antara pensuplai gas (Conoco Phillips) dengan PT PGN atau PT PGN dengan PT PLN Batam dan sebagainya untuk melindungi pelanggan; (4) Maksimalkan 'firm' kontrak bukan interruptable kontrak; (5) BP Migas sebagai regulator harus dapat mengedepankan kepentingan Republik Indonesia bukan kepentingan Negara lain. Harga USD 5,69 per mmBTU bisa berlipat jika gas tersebut disalurkan ke industri yang berorientasi ekspor.

Selain itu karena ini masalah strategis sudah benar jika kondisi listrik di Batam ini diangkat pada Sidang Kabinet hari Rabu lalu. Namun keputusannya belum jelas selain hanya mempersingkat waktu penghentian suplai gas dari 72 jam atau 3 hari menjadi 36 jam atau 1,5 hari.

Semoga para pengambil Keputusan di Departemen ESDM dan BP Migas mau belajar dari masalah ini dan PT PLN Batam mau berbenah diri agar persoalan yang selalu berulang setiap tahun ini tidak terus menerus merugikan konsumen yang telah membayar harga lebih mahal dari tarif nasional PT PLN (Persero). Semoga listrik di Batam tidak jadi tersedak atau padam akibat gas pilek di akhir pecan ini. 

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads