Pelarangan terbang oleh UE bagi semua pesawat terbang yang izinnya dikeluarkan oleh otoritas penerbangan Indonesia, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (DJU), pada Juli 2009 mendatang akan genap berusia 2 tahun namun berita gembira pencabutan larangan terbang tak kunjung datang juga. Mengapa begitu lama? Apa yang salah?
Pertanyaan itu selalu mampir via sms, atau BlackBerry Massenger, Yahoo Messenger atau bahkan telepon dari teman-teman yang sangat concern dengan permasalahan ini. Tentu saya tidak bisa menjawab dengan cepat karena saya bukan otoritas yang berhak memberikan jawaban pasti.
Namun sebagai warga negara yang sejak awal larangan terbang ini diberlakukan oleh EU selalu terlibat dalam pembicaraan informal dan formal dengan pihak Directorate General Transport dan Energy (DG TREN), Kantor Perwakilan UE di Jakarta, Departemen Perhubungan, dan Departemen Luar Negeri mencoba untuk mencari tahu perkembangan terakhir yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkembangan Terakhir
Dari informasi terkini yang saya dapat, baik dari UE maupun Pemerintah Indonesia terlihat masih banyak pekerjaan rumah DJU yang harus dibereskan agar larangan terbang dapat dihapus.
Berdasarkan pemantauan saya, dari 60 jenis temuan di Universal Safety Oversight Audit Programe (USOAP)-nya International Civil Aviation Organization (ICAO) yang terkait dengan keselamatan penerbangan yang ditanyakan oleh UE, sampai saat ini masih tersisa sekitar 21 temuan yang belum selesai. Salah satu yang krusial adalah ditanyakan oleh UE adalah implementasi isi UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Persoalannya adalah bagaimana Pemerintah mau melaksanakan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan tersebut kalau peraturan pelaksanaannya saja belum ada. UU Kereta Api yang sudah hampir setahun ini disahkan sampai detik ini belum ada satu pun peraturan pelaksanaannya yang dibuat oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan.
Menurut informasi terkini dari UE, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2009 telah datang di Jakarta tim audit dari UE yang akan memeriksa semua laporan yang telah dibuat oleh DJU berdasarkan pembicaraan dan kesepakatan dengan UE selama ini. Kita berharap semua laporan yang dibuat oleh DJU benar dan diterima dengan baik oleh team audit UE.
Bisa Bebaskah Indonesia?
Tentu saja bisa! Asalkan kita serius. Sekali lagi ini masalah teknis saja dan harus dikerjakan oleh DJU yang bertanggung jawab atas perizinan, keamanan dan keselamatan penerbangan bukan oleh instansi lain. Namun jangan harap UE akan mencabut larangan terbangnya jika belum semua temuan EU dalam USOAP direspons dengan baik oleh DJU.
Berikut beberapa komunikasi via sms dengan pejabat UE ketika saya tanyakan, apakah ada kemungkinan larangan terbang oleh UE akan segera dicabut? Jawabannya sebagai berikut: "Agus, today there is a video conference between DGCA and DG TREN discussing progress but still lot to do, e.g. on implementing regulations for new law but going in right derection". Komunikasi ini terjadi pada tanggal 28 Januari 2009. Alhamdulillah sudah mulai dikerjakan serius oleh Pemerintah.
Lalu saya tanyakan pada hari yang sama ke UE, apakah larangan terbang ke UE bagi pesawat-pesawat terbang Indonesia akan dilepaskan pada sidang Air Safety Meeting bulan Maret 2009 atau Juni 2009 ini? Jawaban EU: "Agus, I personally think ban will be lifted for a few airlines this year but if in March or June difficult to say". Mudah-mudahan DJU bisa mempercepat ini sehingga kita bisa segera kembali menjadi bangsa yang bermartabat. Saya hanya bisa berdoa untuk itu.
Karena beberapa hari lalu saya mendengar suara Menteri Perhubungan di sebuah media elektronik yang mengatakan bahwa larangan terbang akan segera dicabut, maka saya tanyakan kembali ke UE melalui Yahoo Messenger tentang ini pada tanggal 17 Februari 2009. Berikut jawaban pejabat UE : "Dear Agus, it much depend on the audit next week in Jakarta and if DGCA can put in place necessary implementing regulations and instructions for new law, will see next week".
Jadi jelas bahwa larangan terbang maskapai Indonesia ke UE sepertinya belum dapat dicabut dalam waktu dekat. Selain masih ada temuan yang belum disepakati penyelesaiannya, juga masalah implementasi UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang belum bisa dilaksanakan.
Bagaimana mau diimplementasikan jika aturan pelaksanaan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan belum satu pun terbit. Untuk itu mari kita sama-sama terus berjuang dengan akal dan kepala tegak supaya larangan terbang UE ini segera dapat dicabut dan kita ke Eropa naik Boeing 777 Garuda Indonesia.
Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).
(nrl/nrl)











































