Pasal 22E UUD 1945 merekonstruksi pemilu legislatif atas pemilu DPR/DPRD dan pemilu DPD. Yang pertama pesertanya partai politik; yang kedua pesertanya perseorangan. Implikasinya: pemilu DPR/DPRD menggunakan sistem proporsional; sedang pemilu DPD menggunakan sistem mayoritas-pluralitas (di sini biasa disebut sistem distrik berwakil banyak).
Kalau saja tidak ada pemilu DPD, sebagaimana terjadi pada Pemilu 1999 dan pemilu-pemilu Orde Baru, maka demi 'menghargai' suara rakyat, kita bisa tafsirkan pemilu DPR/DPRD dengan suara terbanyak. Namun ketika DPD menggunakan sistem mayoritas-pluralitas, maka terjadi double system. Benarkah hal ini yang dikehendaki para penyusun konstitusi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya bukannya tak setuju dengan metode suara terbanyak. Namun perubahan yang parsial dari sistem proporsional justru akan menimbulkan banyak masalah. Jika tujuan metode suara terbanyak untuk menghargai suara rakyat (akuntabilitas), maka perubahan itu harus dibarengi dengan perubahan-perubahan variabel teknis pemilu lainnya: besaran daerah pemilihan, tata cara pencalonan dan tatacara pemberian suara.
Bagaimana rakyat satu provinsi (di luar Jawa) atau gabungan beberapa kabupaten (di Jawa) bisa mengontrol wakilnya; atau bagaimana mereka yang terpilih bisa secara konsisten berhubungan dan bertanggung jawab dengan konstituen di wilayah sebesar itu? Kalau saja nanti ada partai politik meraih satu kursi, sementara tak ada satu calon pun yang dipilih, atau beberapa calon suarannya sama, kursi itu diberikan kepada siapa?
Banyak implikasi teknis lain atas perubahan formula penetapan calon terpilih ini. KPU yang sudah terseok-seok menyiapkan penyelenggaraan pemilu, kian dibikin bingung. Banyangkan, pemilu tinggal 93 hari, mereka masih memikirkan Perppu. Pemerintah yang tiba-tiba peduli urusan pemilu, semakin bikin KPU seperti tak paham permasalahan pemilu.
Belum lagi kerepotan-kerepotan yang dihadapi partai politik karena harus mengubah strategi kampanye. Program dan kegiatan partai menghadapi Pemilu 2009 yang sudah disiapkan selama tiga tahun terakhir, tiba-tiba buyar di tengah jalan. Mereka juga sedang berpikir keras, bagaimana kelak bisa 'mengendalikan' orang-orangnya yang duduk di DPR, karena sura terbanyak mestinya berimplikasi pada penghapusan sistem recall.
Para caleg yang sudah telanjur membeli nomor urut jadi pun dibikin kelimpungan karena sudah kahabisan dana, atau perlu cari pinjaman baru. Itu artinya mereka harus mencari penyandang dana baru, atau meminta dana tambahan dari penyandang dana yang sama. Para penyandang dana inilah kelak yang akan mengendalikan mereka ketika duduk di DPR/DPRD, bukan partai politik, apalagi rakyat yang memilihnya.
Ya, mungkin saja keputusan MK itu benar. Tapi sudah pasti, keputusan itu tidak bijak. Bandingkan dengan keputusan MK yang menghapuskan ketentuan caleg tidak terlibat peristiwa G30S/PKI menjelang Pemilu 2004. Saat itu MK bilang, keputusannya berlaku mulai Pemilu 2009, sebab proses Pemilu 2004 sudah berjalan sedemikian jauh, sehingga jika langsung diberlakukan sejak ditetapkan, maka hal itu akan menimbulkan banyak permasalahan penyelenggaraan pemilu. Mereka lebih bijak kan? (diks/asy)











































