Rekam Jejak Penanganan Kepentingan Publik 2008
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Rekam Jejak Penanganan Kepentingan Publik 2008

Senin, 05 Jan 2009 10:29 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Rekam Jejak Penanganan Kepentingan Publik 2008
Jakarta - Publik sebagai pemilik Negara Republik Indonesia sepanjang tahun 2008 masih diperlakukan sebagai obyek bukan subyek oleh para pengelola Negara. Sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mengelola Negara, seharusnya mereka  memperhatikan atau mengakomodasi kepentingan publik,  tidak hanya kepentingan pihak-pihak tertentu
yang  telah membantu penguasa memperoleh kedudukannya saat ini.

Banyaknya kasus korupsi yang terungkap membuktikan bahwa pengelola Negara masih belum memikirkan kepentingan publik diatas kepentingan dirinya sendiri maupun kelompoknya. Sebagai regulator, seharusnya pengelola Negara benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat. Apakah dengan regulasi yang dikeluarkan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih baik atau tidak?

Apakah dengan regulasi yang dikeluarkan sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan atau tidak? Dan sebagainya. Jika tidak, artinya mereka gagal sebagai pengelola Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas, kewajiban dan wewenang Negara adalah mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, keuangan negara dan manusia demi kepentingan masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah sendiri. Semua pengaturan tersebut dituangkan dalam dokumen yang bernama Kebijakan Publik. Sebuah kebijakan publik ujung-ujungnya harus membuat masyarakat aman, nyaman dan bahagia untuk tinggal di Indonesia. Jika sebaliknya, maka kebijakan yang dibuat oleh negara  harus dikritisi atau ditekan untuk diubah.

Sepanjang tahun 2008 banyak sekali kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan  menuai perlawanan publik karena ketidak jelasan mekanisme pelaksanaan dan penegakan hukumnya. Sebut saja kebijakan masalah konversi minyak tanah ke LPG, pembangunan rumah susun,  penertiban pendirian tower telekomunikasi (BTS),  sistem transportasi perkotaan, distribusi pupuk, impor gula rafinasi untuk industri pangan, pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) dsb yang membuat publik termasuk kalangan industri resah dan bingung.

Kebijakan Bermasalah 2008

Kebijakan Pemerintah yang primitif dan menonjol di tahun 2008 dan selalu riuh rendah sampai saat ini, antara lain adalah kebijakan konversi  minyak tanah ke LPG. Dari awal kebijakan ini hanya dilaksanakan untuk kepuasan syahwat politik kelompok tertentu tanpa menghitung secara cerdas kondisi ekonomi dan sosial masyarakat serta kesiapan Pemerintah sendiri dalam hal supply LPG.

Ini terbukti ketika Pertamina sebagai produsen LPG ternyata tidak mempunyai kilang pengolahan yang cukup memadai untuk memenuhi permintaan publik yang semakin meningkat paska program konversi ini.

Persoalan langsung muncul ketika salah satu kilang LPG Pertamina rusak atau masuk masa perawatan seperti terjadi pada awal Desember 2008 lalu, maka supply LPG akan turun drastis dan pada akhirnya harus impor dari Singapura.

Aneh dan ironis memang, kita harus impor LPG dari Singapura yang nota bene tidak mempunyai sumber minyak tetapi hanya membeli minyak mentahnya secara murah dari Indonesia yang kemudian diolah menjadi BBM, LPG dll. Dan hasil olahan itu dibeli kembali oleh Indonesia dengan menggunakan standar mutu dan harga yang ditetapkan oleh Singapura. Kasihan bangsa ini.

Pendapat Pemerintah jika konversi minyak tanah dilakukan, Negara akan dapat berhemat dalam APBN-nya, memang betul secara hitung-hitungan matematis di atas kertas. Namun secara sosial  kerugian rakyat baik material maupun non material lebih besar sebagai akibat ketidaksiapan Pemerintah menangani konversi ini dengan baik.

Langkanya LPG kemasan 3 kg serta telah ditariknya minyak tanah bersubsidi di beberapa daerah konversi telah membuat pedagang gorengan, ketoprak, bubur ayam, mie ayam dsb tidak dapat berjualan. Akibatnya kerugian nyata rakyat kecil lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh APBN.
   
Kebijakan publik lain yang juga menonjol pada tahun 2008 hingga sekarang adalah tentang ketenagalistrikan. Dengan semakin kritisnya supply listrik ke masyarakat, tertundanya program pembangunan pembangkit 10.000  MW, ketidakjelasan penetapan Pemerintah atas tarif keekonomian  serta belum jelasnya kebijakan atau blue print energi Pemerintah semakin membuat kebijakan ketenagalistrikan tidak berpihak pada publik.  Turunnya tegangan dan seringnya  giliran pemadaman merupakan kejadian rutin yang harus diterima publik dengan lapang dada.

Kebijakan pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) oleh Bupati yang tidak terkontrol membuat kondisi lingkungan semakin rusak serta tingginya tingkat kemiskinan absolut rakyat disekitar area pertambangan adalah sebagai buah dari UU Otonomi Daerah yang kurang dipahami pemimpin daerah.

Artinya pemberian izin KP yang tumpang tindih selama 10 tahun terakhir ternyata  tidak mampu meningkatkan ekonomi daerah penghasil tambang dan mineral tersebut karena pemilik KP hanya menjual bongkahan-bongkahan tambang tanpa mengolahnya menjadi bahan olahan hasil tambang yang bernilai tinggi dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kalau kita teliti satu persatu tentunya banyak sekali kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat atau publik tetapi hanya menguntungkan 'konco-konco' Kepala Daerah yang sudah membantunya terpilih dalam Pilkada. Kebijakan publik yang primitif dan diskriminatif seperti ini harus segera ditangani dengan serius pada tahun 2009 jika kita tidak mau semakin terpuruk ditengah semakin rakusnya penguasa daerah terhadap sumber daya alam kita yang semakin menipis.

Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah

Dalam sisa waktu berkuasa yang tinggal hitungan bulan lagi namun ingin dikenang baik oleh publik, sebaiknya Pemerintah yang berkuasa sekarang harus segera melakukan beberapa langkah berani dan cerdas untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan Indonesia agar tidak semakin buruk kondisinya ditengah-tengah resesi global saat ini.
        
Pertama, segera evaluasi semua kebijakan publik yang selama ini sering menjadi pangkal ketidaknyamanan dan ketidakamanan publik, misalnya seperti beberapa contoh di atas ditambah dengan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi, kebijakan impor gula rafinasi untuk industri pangan dsb harus dihentikan.

Jika ada yang kurang tepat segera perbaiki dan sosialisasikan pada masyarakat secara ringan, jelas dan kontinyu. Pastikan sosialisasi sampai ke ruang keluarga karena jika sudah didiskusikan di ruang keluarga artinya sosialisasi sudah berhasil dan program bisa dilaksanakan atau dilanjutkan.
        
Kedua, Pemerintah sebaiknya menunda sebuah kebijakan jika sumber atau supplynya tidak  sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat. Jangan  dipaksakan untuk diimplementasi karena akan semakin merugikan publik. Ketiga pastikan ketika  mengeluarkan kebijakan baru yang menjadi turunan UU Otonomi Daerah dan UU Minerba dapat mengontrol pemberian izin KP di tingkat daerah agar tidak lebih merugikan bangsa ini  karena keberadaan bangsa ini kedepan sangat ditopang oleh kekayaan sumber daya alam yang masih tersisa.
        
Langkah Publik

Dalam mencermati dan melakukan kontrol terhadap  Pemerintah sebaiknya publik juga bertindak cerdas. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang semula mengambil peran pengontrol, saat ini patut diduga banyak LSM dadakan yang menyimpang dan cenderung bertindak sebagai lembaga pemeras atau preman. Untuk itu keberadaan LSM juga perlu  direformasi dan dikembalikan pada posisi semula agar tidak merugikan Pemerintah, masyarakat dan industri.  Untuk menertibkan LSM preman perlu langkah-langkah konkret dari aparat penegak hukum agar nila setitik tidak merusak susu sebelanga.

Segala ketidakjelasan regulasi selama ini merupakan tanggung jawab Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Untuk itu jika mereka tidak bisa melaksanakan amanat rakyat, ada baiknya Pemerintah kita meja hijaukan saja dengan tuntutan PEMBIARAN HUKUM karena sebagai penguasa Negara, Pemerintah Pusat atau Daerah tidak melaksanakan hukum yang berlaku dengan baik. Tidak mungkin swasta atau industri akan melanggar hukum jika Pemerintah melaksanakan hukum sesuai dengan perintah UU.

Langkah ini dalam tahun 2008 cukup efektif dilakukan oleh penulis dari pada melakukan demo atau berpolemik melalui media yang berkepanjangan dan membingungkan masyarakat. Silakan mencoba.

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads