UU No. 10/2008 meningkatkan jumlah sumbangan perseorangan dari Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar, dan sumbangan perusahaan dari Rp 750 juta menjadi Rp 5 miliar. Namun sungguh ironis, undang-undang tersebut sama sekali tidak mengetatkan pengaturan dana kampanye. Padahal prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat menentukan kualitas proses maupun hasil pemilu modern.
Para pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah yang notabene adalah orang-orang partai, masih terkungkung kebiasaan 'main belakang', kalau tidak boleh disebut 'bermental korup'. Tidak ada semangat main bersih karena masing-masing tak percaya diri bahwa mereka bisa berhasil dalam permainan yang bersih. Oleh karena itu ketika mereka berdebat soal dana kampanye terlontarlah pernyataan-pernyataan menggelikan.
Saat pembahasan undang-undang (yang kemudian disahkan menjadi UU No. 10/2008), baik DPR maupun pemerintah bersikeras menolak gagasan mentransparansikan rekening dana kampanye. Waktu itu sejumlah pihak mengusulkan agar rekening dana kampanye yang dimiliki oleh masing-masing partai peserta pemilu bisa diakses oleh siapa saja.
Apa kata para politisi itu? "Tidak bisa! Itu bertentangan dengan undang-undang perbankan." Para pengusul pun bilang bahwa hal itu biasa saja, sebagaimana praktek yang lazim terjadi di banyak negara. Solusinya gampang, bikinlah pengaturan dana kampanye sebagai lex specialist dari undang-undang perbankan.
Jawabnya pun, dang ding dung-dang ding dung gak karu-karuan. Intinya, mereka tetap menolak dana kampanye dibikin transparan. "Kita harus menghormati pemilik rekening yang telah dijamin oleh undang-undang perbankan," kata anggota dewan yang diamini oleh seorang menteri dari partai politik.
Nah, anehnya ketika kini Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan meminta KPU mencantumkan kewajiban penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bagi para penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta, sebagaimana diatur dalam UU No. 6/1983 tentang perpajakan, para politisi menelan ludahnya sendiri.
Katanya, ketentuan itu tidak bisa diberlakukan dalam pemilu, karena pemilu sudah punya undang-undang tersendiri. Singkatnya, pengaturan dana kampanye telah mengecualikan dari ketentuan undang-undang perpajakan, alias berlaku asas lex specialist.Β Lupakah mereka dengan pernyataan sebelumnya? Jelas tidak. Mereka belum pikun. Ini soal mental saja. (diks/iy)











































