Bayangkan, apa yang akan dilakukan pemilih pada hari H pemungutan suara, 9 April 2009, di TPS nanti. Setelah menerima empat surat suara (untuk pemilih DKI Jakarta hanya tiga surat suara, karena di DKI Jakarta tidak ada DPRD Kabupaten/Kota) dari KPPS, pemilih memasuki bilik suara.
Dia akan membuka surat suara pertama, katakanlah Surat Suara Pemilu Anggota DPR. Di situ terdapat 38 nama partai, masing-masing partai menampilkan calon, maksimal 120% dari jumlah kursi yang disediakan di daerah pemilihan yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu artinya ada 458 calon ditambah 38 partai, sama dengan 496 pilihan yang harus dihadapi pemilih. Nah, tingkat rasionalitas macam apa yang dibutuhkan untuk memilih satu di antara 496 calon?
Itu baru memilih calon anggota DPR. Padahal, pemilih juga harus membuka Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Surat Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian ada tiga kali 496 pilihan, sama dengan 1.488 pilihan. Cukup? Belum, sebab masih ada Surat Suara Pemilu Anggota DPD yang berisi 20 sampai 100 calon.
Jadi, cukup rasionalkah kita meminta pemilih untuk bersikap rasional, pada saat di bilik suara mereka harus memilih empat di antara 1.500-an pilihan? Padahal, pada saat memasuki bilik suara, pemilih hanya punya waktu beberapa menit? Lebih dari lima menit di dalam bilik, pasti akan diteriaki petugas!
Mengapa pemilu kita demikian menyiksa pemilih? Mengapa pemilu kita tidak memberi ruang yang cukup buat pemilih untuk mengembangkan sikap rasional?
Jawabnya, karena pemilu kita bersifat borongan. Satu kali pukul, pemilih dipaksa untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. Pemilu serampak inilah yang membuat pemilih kita sulit untuk bersikap rasional, karena pilihan yang satu dengan yang lain (kecuali DPD), saling terkait.
Lihatlah hasil perolehan suara partai di setiap tingkatan (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), pasti jumlahnya hampir sama. Itu artinya, pemilih cenderung memilih partai yang sama untuk semua tingkatan. Padahal pertimbangan pemilih mestinya berbeda-beda berdasarkan kenyataan atau kebutuhan politik setiap tingkatan.
Namun sikap itu (memilih berdasarkan kenyataan atau kebutuhan jenis lembaga legislatif) sulit terjadi dalam pemilu kita, karena pilihan lokal (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) terintervensi oleh pilihan nasional, DPR. Jadi, kalau DPR memilih Partai A atau calon yang diajukan Partai A, maka DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang cenderung memilih Partai A atau calon yang diajukan Partai A.
Bandingkan dengan pilkada, di mana pemilih tidak terpengaruh oleh pilihan lain, selain hanya memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, atau pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau pasangan walikota dan wakil walikota. Di sini pemilih bisa mengembangkan rasionalitasnya, sehingga hasilnya pun mencengangkan: di Jawa 40% incumbent gagal terpilih, di luar Jawa lebih besar lagi 60% incumbent ditolak pemilih. (diks/iy)











































