Tengoklah ke belakang. Setiap kali pemilu Orde Baru digelar, selalu saja muncul protes terhadap daftar pemilih. Yang paling konsisten mempersoalkan adalah PPP. Partai ini setiap kali pemilu memprotes para santri di sejumlah komunitas pesantren di berbagai daerah tidak masuk daftar pemilih.
Protes-protes tersebut ditanggapi dengan dingin oleh pemerintah. Dan PPP tidak bisa berbuat banyak. Yang mendaftar sebetulnya panitia pemilihan tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai kebupaten/kota. Panitia itu terdiri dari para perangkat desa, pegawai kecamatan, sampai birokrat pemda, yang tak lain adalah para pengurus Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orde Baru tumbang, pelaku pendaftaran pemilih diganti. Sebelumnya panitia pemilu tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, dikuasai oleh orang-orang pemerintah, kini orang-orang partai masuk di dalamnya.
Namun keterlibatan orang-orang partai dalam proses pendaftaran pemilih, sama sekali tidak menghilangkan daftar pemilih dari beragam masalah. Masih saja terjadi, warga yang punya hak pilih, tidak masuk daftar, sementara yang tidak punya hak malah terdaftar. Β
Padahal mereka yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tidak bisa serta merta bisa mengikuti pemilihan. Mengapa meski demikian? Sebab, jika tidak dibuat mekanisme demikian, maka akan terjadi kekacauan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu.
Singkatnya, daftar pemilih memang harus dibikin fix jauh hari sebelum hari H pemungutan suara. Berdasarkan daftar pemilih ini, penyelenggara membentuk TPS dan mencetak surat suara. Jika surat suara dicetak tanpa berdasarkan daftar pemilih, maka bisa terjadi kekeliruan dan pemborosan. Yang dikhawatirkan lagi, terjadi penyalahgunaan surat suara yang cenderung dicetak berlebih.
Daftar pemilih Pemilu 2004 jauh lebih baik, jika dibandingkan pilkada yang digelar sejak Juni 2005. Demikian juga jika dibandingkan dengan daftar pemilih yang disahkan oleh KPU untuk Pemilu 2009.
Berdasarkan servei LP3ES, daftar pemilih sementara (DPS) KPU berpotensi menghilangkan 36 juta pemilih. Jangan remehkan hasil survei tersebut. Karena pada Pemilu 2004, KPU memperbaiki data pemilihnya dengan memperhatikan survei yang dilakukan LP3ES. βSurvei itu valid, dan kita terbantu untuk memperbaki data pemilih,β ujar Valina Singka, mantan anggota KPU yang membidangi pendaftaran pemilih. Β
Nah, sepertinya KPU sekarang mengabaikan hasil survei itu. Malah jumlah pemilih dalam DPT berkurang jika dibandingkan DPS. Jadi berapa banyak mereka yang berhak memilih tapi tidak bisa memilih gara-gara tidak masuk daftar pemilih? (diks/iy)











































