Menindak Orang Partai di KPU
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Sketsa Pemilu 2009

Menindak Orang Partai di KPU

Jumat, 14 Nov 2008 13:10 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Menindak Orang Partai di KPU
Jakarta - Ternyata banyak orang partai yang jadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tapi KPU menilai soal ini bukan prioritas; masih lebih penting sosialisasi di luar negeri.

Adanya (mantan) pengurus partai politik yang mejadi penyelenggara pemilu, sebagaimana diprotes oleh sekelompok orang di kator KPU pekan lalu, ternyata tidak hanya terjadi di KPU Sumsel. Data yang dikumpulkan Bawaslu menunjukkan hal itu.

Di KPU Provinsi, selain Sumsel juga terdapat di KPU Sumbar dan KPU Papua. Di Papua malah tersebut dua anggota, yang sebelumnya tercatat sebagai pengurus partai tingkat provinsi yang berbeda. Ada belasan KPU Kabupaten/Kota yang di dalamnya terdapat satu atau dua orang (mantan) pengurus partai politik di wilayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu sudah menyampaikan data tersebut kepada KPU, agar ditindaklanjuti dan diberi sanksi. Namun sejauh ini, KPU belum merespon sebagaimana harapan Bawaslu.

Memang tidak mudah buat KPU untuk bertindak cepat. Sebab KPU tidak bisa langsung mengklarifikasi sendiri keterlibatan orang-orang partai dalam badan penyelenggara pemilu tersebut.

Terhadap anggota KPU dan KPU daerah yang diduga berasal dari partai politik, penyelidikannya harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan. Dewan inilah yang akan memberikan rekomendasi kepada KPU atau KPU Provinsi untuk menjatuhkan sanksi buat anggota yang bermasalah. Bagi anggota yang terbukti (pernah) menjadi anggota/pengurus partai politik, sanksinya adalah diberhentikan, alias dipecat.

Menurut UU No. 22/2007 untuk memeriksa anggota KPU dan KPU Provinsi dibentuk Dewan Kehormatan KPU, sedang untuk memeriksa anggota KPU Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi. Yang pertama terdiri dari 5 orang, 3 dari anggota KPU dan 2 dari non-KPU. Sedang yang kedua, terdiri dari 3 orang, 2 dari KPU Provinsi dan 1 dari non-KPU Provinsi.

Masalahnya, sampai sekarang KPU belum membentuk Dewan Kehormatan KPU, juga Dewan Kehormatan KPU Provinsi. Oleh karena itu, masih butuh waktu lama untuk membuktikan dugaan adanya orang partai di KPU dan KPU daerah.

Sementara proses pemilu terus berjalan. Bila benar bahwa banyak orang partai terlibat mengurus pemilu, maka hal ini akan berpengaruh pada kemandirian penyelenggara pemilu dalam memproses pemilu. Namun jika tidak benar, akibat tidak segera diproses, maka hal ini mengganggu kredibilitas penyelenggara karena selalu dicurigai (akibat tidak ada kepastian) penyelenggara pemilu dimasuki unsur-unsur partai.

KPU rupanya belum melihat soal ini sebagai prioritas. Masih kalah penting dengan sosialisasi pemilu di luar negeri. (diks/iy)


Berita Terkait