Baru Demokrasi Prosedural
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Sketsa Pemilu 2009

Baru Demokrasi Prosedural

Selasa, 11 Nov 2008 10:40 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Baru Demokrasi Prosedural
Jakarta - Tiada demokrasi tanpa pemilu. Tapi pemilu bukan satu-satunya syarat demokrasi. Seperti zaman Orde Baru, siapa berani bilang ada demokrasi meski pemilu digelar enam kali?

Sekali lagi mengutip Robert Dahl (1989). Dia bilang, ada tujuh lembaga yang harus ada dalam proses demokrasi, yaitu: (1) pejabat yang dipilih; (2) pemilu bebas dan adil; (3) hak memilih inklusif; (4) hak dicalonkan dalam pemilu; (5) kebebasan menyatakan pendapat; (6) hak mendapat informasi alternatif; dan, (7) kebebasan berserikat.

Empat dari tujuh syarat demokrasi tersebut terkait dengan pemilu. Dan hal itu sudah kita praktekkan pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Tapi, beranikah kita mengklaim bahwa praktek demokrasi sudah benar? Pada titik inilah kita perlu melihat kualitas demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah ilmuwan memetakan demokrasi berdasarkan lingkup dan partisipasi warga negara dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Pendekatan ini membedakan demokrasi menjadi empat tingkat: prosedural, agregatif, deliberatif dan partisipatoris.

Demokrasi prosedural berarti membuka persaingan partai politik dan atau para calon pemimpin dalam meyakinkan rakyat agar memilih mereka untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi tahap ini terbatas pada partisipasi warga negara dalam memilih wakil rakyat maupun kepala pemerintahan melalui pemilu.

Demokrasi agregatif  menuntut adanya partisipasi rakyat dalam menentukan kebijakan publik. Pandangan ini meyakini prinsip self-governmentship, yakni rakyatlah yang paling tahu tentang apa yang terbaik buat dirinya. Karena warga negara begitu banyak jumlahnya, maka yang menjadi preferensi adalah pandangan sebagaian besar warga negara, atau mayoritas pemilih.

Sementara itu demokrasi deleberatif menekankan bahwa setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri. Dalam hal ini persamaan dan kesetaraan di antara warga negara sangat penting. Oleh karena itu, setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik, harus dilakukan melalui diskusi atau musyawarah yang melibatkan semua orang dewasa, semua kelompok. Diskusi atau musyawarah tidak hanya bersifat terbuka, tetapi juga berdasarkan alasan dan pertimbangan rasional.  

Demokrasi partisipatoris menganggap demokrasi prosedural berkadar tipis, demokrasi aggregatif tidak mencerminkan self-government, dan demokrasi deliberatif belum melibatkan semua warga negara. Oleh karena itu, demokrasi mestinya menjadikan warga negara berinteraksi secara langsung dalam pembahasan perumusan kebijakan guna mengatasi permasalah yang mereka hadapi.

Nah, menjadi jelas, kita sekarang ini berada pada demokrasi tingkatan berapa. Yang pasti kita sudah menjalani demokrasi prosedural dengan pemilu sebagai titik tolak untuk melangkah ke tingkatan berikutnya.


* Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.


(diks/iy)


Berita Terkait