Harapan Kosong Suara Terbanyak
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Harapan Kosong Suara Terbanyak

Selasa, 28 Okt 2008 12:31 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Harapan Kosong Suara Terbanyak
Jakarta - Penggunaan metode suara terbanyak untuk menetapkan calon terpilih akan membuat anggota DPR bertanggun jawab. Benarkah? Jangan-jangan hanya mimpi di siang bolong.

Produktivitas DPR memang payah. Jumlah undang-undang yang diproduksi kian sedikit; kualitasnya pun sering dipertanyakan. Fungsi kontrol lemah; mereka gemar menyambar isu yang dilontarkan LSM dan media, tapi suara kencangnya segera hilang diterpa lobi. Kini bahkan waktu memikirkan rakyat tiada lagi karena sibuk mengurus tuduhan korupsi.

Mengapa anggota Dewan cenderung memikirkan diri sendiri, atau paling banter memperjuangakan kebijakan partainya? Bukankah mereka itu wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu? Mereka itu wakil rakyat, atau kaki tangan partai?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak bisa tidak, anggota Dewan harus dikembalikan pada posisinya sebagai wakil rakyat. Namanya juga DPR, Dewan Perwakilan Rakyat; bukan DPP, Dewan Perwakilan Pribadi, atau Dewan Perwakilan Partai. Oleh karena itu diperlukan langkah politik demi menyelamatkan DPR. Langkah yang ditawarkan adalah mengubah metode penetapan calon terpilih dalam pemilu nanti: dari nomor urut ke suara terbanyak.

Metode ini diyakini mampu menciptakan pola hubungan langsung antara konstituen dengan wakilnya. Hal ini juga akan membuka ruang buat rakyat untuk mengontrol anggota DPR. Mereka yang memain-mainkan suara rakyat, dijamin takkan lama bertahan di Senayan. Singkat kata, suara terbanyak akan meningkatkan akuntabilitas Dewan terhadap pemilihnya, sehingga kinerjanya pun juga meningkat.

Benarkah dalil itu dengan serta merta akan berlaku bila diterapkan di sini? Saya meragukannya! Perubahan penetapan calon terpilih dari nomor urut menjadi suara terbanyak, takkan ada artinya jika tidak diikuti oleh perubahan-perubahan lain dalam pengaturan sistem pemilu. Apalagi jika mekanisme kerja di DPR juga tidak diubah.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 10/2008, setiap anggota DPR dipilih berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing. Karena setiap daerah pemilihan terdiri dari 3-10 kursi, maka luas daerah pemilihannya adalah provinsi (bagi yang berpenduduk jarang) atau gabungan tiga sampai tujuh kabupaten/kota (untuk yang berpenduduk padat).

Nah, bagaimana mungkin seorang wakil di satu daerah pemilihan bisaΒ  berhubungan secara intensif dengan konstituen yang tersebar di daerah pemilihan seluas itu? Kalau berhubungan saja tidak berjalan baik, bagaimana mungkin anggota Dewan bisa menyerap aspirasi konstituenya; bagaimana mungkin konstituen bisa mengontrol wakilnya?

Soal kedua adalah mekanisme kerja di DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Susduk. Selama terdapat unsur fraksi di lembaga itu, selama itu juga anggota Dewan bekerja berdasarkan perintah partai. Apalagi kalau partai diperbolehkan memecat anggotanya di Dewan tanpa alasan. Sudah jelas, sesungguhnya tak ada 'wakil rakyat' di sana, meskipun mereka memperoleh kursi karena dukungan terbanyak.

Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.

(diks/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads