Publik siapa? Tentunya semua publik pemilik frekuensi yang disewa oleh pelaku usaha jasa penyiaran termasuk para pihak yang menanyakan eksistensi kami dalam kasus TV Aora dan tentunya para penggemar Liga Inggris.
Keterkaitan MPPI dengan pelaksanaan UU Penyiaran bukan hal baru, MPPI sudah terlibat sejak Rancangan UU Penyiaran diusulkan oleh DPR-RI. Pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) khususnya periode awal sampai proses Judicial Review UU Penyiaran dan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) merupakan bentuk lain keterlibatan MPPI terkait dengan UU Penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah tidak terhitung peringatan lisan maupun tertulis yang kami alamatkan ke Menteri Komunikasi dan Informatika serta KPI sebagai regulator Penyiaran dan para pihak terkait lainnya jika kami dapati atau patut diduga UU Penyiaran dikebiri. Namun jika peringatan tertulis tidak diacuhkan maka kami selalu akan meminjam palu hakim untuk memutusnya, seperti yang saat ini kami lakukan atas kepemilikan PT Karyamegah Adijaya .
Semua tindakan yang kami lakukan semata-mata menghormati UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 52 Ayat (1) yang menyatakan : "setiap warga Negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional".
Tebang Pilih?
Munculnya "hak jawab" yang disampaikan oleh para partisipan atau pendukung industri penyiaran tentunya sangat kami hargai karena hak jawab juga dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti yang dilakukan oleh sahabat saya Ronny Leonard di situs detikcom Jumat 12 September 2008 pada artikel "Membela Rakyat yang Mana?"
Seperti pernah saya sampaikan di berbagai media bahwa kami tidak pilih kasih. Siapa saja yang patut diduga melanggar UU Penyiaran, khususnya Pasal 16 tentang lembaga penyiaran swasta dan Pasal 34 Ayat (4) tentang pengalihan kepemilikan pasti akan kami ingatkan demi demokratisasi penyiaran di Indonesia. Siapa pun dia.
Mari kita simak siapa saja yang sudah, sedang dan akan kami permasalahkan keberadaannya pada regulator. Sekali lagi yang kami ingatkan atau tegur adalah regulator, bukan penyelenggara penyiaran.
Di lapangan sudah lama kami mendapati dan mencatat bahwa PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) adalah badan hukum yang bukan menyelenggarakan usaha di bidang penyiaran yang memiliki dan menguasai 3 Lembaga Penyiaran Swasta sekaligus , yaitu 99,99% pada RCTI, 75% pada TPI dan 99,99% pada Global TV yang pada bulan Juni 2007 melakukan penawaran umum sahamnya sebesar 30% di pasar modal.
Menurut pendapat MPPI, apa yang dilakukan MNC sebagaimana informasi yang disebutkan di atas patut diduga melanggar ketentuan Pasal 16 Ayat (1) UU Penyiaran, karena MNC adalah badan hukum yang menyelenggarakan bidang usahanya bukan di bidang jasa penyiaran televisi.
Pasal 16 Ayat (1) menyatakan "Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi".
Menurut MPPI, MNC juga patut diduga juga melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 20 UU Penyiaran Jo Pasal 32 Ayat (1) huruf e PP Lembaga Penyiaran Swasta (LPS): "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
Satu badan hukum paling banyak memiliki dua Izin Penyelenggara Penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua propinsi yang berbeda". Ketiga stasiun TV milik MNC berada di wilayah DKI Jakarta. Untuk itu MPPI mensomasi Menkominfo dan lain-lain.
Somasi terbuka MPPI tersebut dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2007 dan ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Ketua Komisi I, III dan VI DPR RI, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI), Kepala Bapepam, Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dan Ketua-ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dengan tembusan ke Presiden dan Wakil Presiden RI. Jadi tidak benar MPPI hanya menyudutkan PT Karyamegah Adijaya.
MPPI dalam somasi terbukanya tersebut, selain mempersoalkan MNC juga memperkarakan pemindahtanganan Izin Penyelenggara Penyiaran yang dilakukan oleh bebrapa stasiun televisi. MPPI meminta Menkominfo untuk segera menelusuri kepemilikan Trans TV terhadap TV7 yang kemudian menjadinTrans7 juga kepemilikan antara ANTV dengan Lativi yang kemudian menjadi TV One serta kemungkinan akuisisi Indosiar oleh SCTV.
Sampai hari kami masih memberikan ruang bagi para pihak yang kami somasi, namun tak lama lagi MPPI juga akan segera mendaftarkan persoalan ini pada Pengadilan Negeri. Jadi ini bukan masalah yang besar tidak diganggu atau tidak menghargai usaha warga Negara Indonesia yang berinvestasi di lembaga penyiaran seperti yang digundahkan oleh Sdr. Ronny Leonard, tetapi soal harga diri bangsa.
Mengapa kalau ada pengusaha yang ingin memiliki lembaga penyiaran harus membelinya dari pihak lain, bukan langsung saja mengajukan permohonan ke Menkominfo sesuai UU Penyiaran? Kalau kita tertib hukum Negara pasti maju, Bung.
Ayo Berpartisipasi
Melalui kolom ini MPPI mengajak Saudara saya Ronny Leonard untuk bersama-sama mendaftarkan gugatan ke Pengadilan terkait kasus MNC dan beberapa penyelenggara penyiaran lainnya. Sulit bagi kami untuk tidak memasukkan Sdr Ronny karena Anda paham hukum dan persoalan penyiaran.
Jika Anda tidak bersedia terlibat artinya Anda termasuk pihak yang turut melakukan pembiaran pelanggaran hukum dilakukan oleh pelaku usaha penyiaran sesuai dengan Pasal 52 Ayat (1) UU Penyiaran. Ingat, frekuensi milik publik bukan milik pelaku usaha penyiaran. Saya tunggu Anda di MPPI.
AGUS PAMBAGIO
(nrl/nrl)











































