Ratusan Penambang Pasir Sungai Progo Aksi Tuntut Izin Operasi

Ratusan Penambang Pasir Sungai Progo Aksi Tuntut Izin Operasi

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 16:56 WIB
Demo penambang pasir di BBWSO di Kulon Progo (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Sleman - Sekitar 450 orang penambang pasir manual Sungai Progo yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KKP) menggeruduk kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman. Mereka menuntut BBWSO secepatnya merekomendasikan penambang rakyat beraktivitas di Sungai Progo.

Para penambang pasir dari Kabupaten Kulon Progo, Bantul, dan Sleman datang mengendarai puluhan dump truk di kantor BBWSO, Senin (10/9/2018) siang.

Mereka langsung berorasi di halaman tengah kantor BBWSO. Penambang juga membawa sejumlah poster dan spanduk dengan tulisan bernada protes terhadap kebijakan BBWSO yang dituding tidak pro penambang rakyat. Sementara perwakilan dari KPP diterima pejabat BBWSO untuk audiensi di dalam kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mempertanyakan kenapa BBWSO belum juga menerbitkan rekomendasi teknis terhadap 48 permohonan izin yang sudah diajukan KPP sejak Januari 2018," kata Ketua KPP, Yunianto ditemui di sela aksi demo, Senin (10/9/2018).

Ratusan Penambang Pasir Progo Geruduk Kantor BBWSO (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Yunianto mengaku KPP yang beranggotakan 98 kelompok mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) karena Sungai Progo sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) sejak Oktober 2017. KPP memastikan anggotanya beraktivitas sesuai dengan UU Minerba dan PP 23/2010. Yakni menambang manual dan jika memakai alat pompa mekanik, daya hisapnya tidak lebih dari 25 PK.

"Makanya kita mengajukan IPR, kita sudah ke kantor perizinan provinsi, ESDM, kini tinggal menunggu rekomendasi BBWSO yang malah membiarkan perusahaan besar menambang dengan alat berat," tandasnya.

Yunianto melanjutnya, BBWSO membiarkan aktivitas 16 perusahaan penambang pasir yang memakai alat berat dan pompa berdaya lebih dari 25 PK, di atas ketentuan PP 23/2010.

"Dalihnya normalisasi sungai," sebutnya.

Ratusan Penambang Pasir Progo Geruduk Kantor BBWSO (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Seusai audiensi dengan perwakilan KPP, Kasi Pelaksanaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSO, M Rusdiyansyah menyebutkan belum mengeluarkan rekomendasi teknis karena syarat administrasi dari penambang belum lengkap.

"Ada dokumen UKL/UPL, foto kopi kartu identitas, dan beberapa syarat lain," jelasnya.

Sesuai aturan, izin diterbitkan bagi penambang yang menambang di lahan lebih dari 2.000 meter persegi dengan syarat salah satunya UKL/UPL. Sedangkan luasan di bawah 1.000 meter persegi, cukup berbekal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

"Penambang manual ini rata-rata di atas 2.000 meter persegi, kita bisa rekomendasikan jika syaratnya sudah lengkap. Ini yang mengganjal dan memakan cukup waktu UKL/UPLnya," imbuhnya. (mbr/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads