Diduga Aborsi Puluhan Janin, Dukun Bayi Ini Pasang Tarif Rp 2 Juta

Diduga Aborsi Puluhan Janin, Dukun Bayi Ini Pasang Tarif Rp 2 Juta

Pertiwi - detikNews
Rabu, 20 Jun 2018 10:51 WIB
Yamini, dukun aborsi di Magelang saat diamankan polisi. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Seorang dukun pijat bayi, Yamini (70), terungkap juga menerima permintaan aborsi. Yamini mengaku mematok harga Rp 2 juta setiap kali aborsi.

Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang ini mengaku praktik aborsi itu dilakukan dengan modus pijat tradisional.

"Aborsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pijat tradisional secara berkala, sehingga (diklaim) tidak terjadi pendarahan. Menurut pengakuan tersangka, paket aborsi biayanya sebesar Rp 2 juta," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo di Magelang, Rabu (20/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hari, praktik pijat sekaligus aborsi ini sudah cukup lama lantaran berlangsung sejak sekitar 25 tahun terakhir. Jumlah korban aborsi pun diduga mencapai puluhan.

"Pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan aborsi sebanyak delapan kali, namun berdasarkan hasil penelitian dan pencarian barang bukti ditemukan sedikitnya 20 kantong janin," ungkap Hari.

Dia menyebutkan, 20 kantong plastik berisi barang bukti hasil penggalian di halaman belakang rumah tersangka. Yakni berupa tulang belulang bayi, mulai dari kaki, iga, tangan, tempurung kepala, hingga bayi utuh.


"Kemungkinan memang mencapai puluhan," kata Hari.

Selama ini, pasien yang meminta tolong jasa aborsi ibu enam anak itu berasal dari berbagai daerah, baik Magelang maupun luar Magelang. Pasien terakhir yakni NH (40) warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kasubdit Bid Dokkes Polda Jateng AKBP dr. Ratna Relawati menjelaskan, dari barang bukti tulang-tulang tersebut, diketahui bahwa umur bayi dalam kandungan korban saat diaborsi bervariasi.

"Ada yang empat bulan, enam bulan, bahkan yang terakhir sudah umur lahir atau sembilan bulan," ungkapnya, usai penggalian halaman belakang rumah tersangka, Selasa (19/6/2018) petang.

Meski demikian, Ratna belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi yang dilakukan tersangka.

"Masih kita lakukan penelitian, karena kita dapati pula dalam satu kantong ada dua korban," jelas Ratna.

Atas temuan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Yamini, pasien NH dan suami sirinya. Ketiganya terancam pasal 80 ayat 3 dan pasal 80 ayat 4 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



Tonton juga 'Telanjang Dada, Perempuan Brasil Demo Tuntut Kebijakan Larangan Aborsi':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads