Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras mengatakan 43 balon udara yang disita merupakan hasil razia selama tiga hari. Yakni pada razia H+1 Lebaran mengamankan 16 balon udara, H+2 Lebaran 14 balon udara dan hari ini Senin (18/6/2018) 13 balon udara.
"Ada 9 pelaku yang diamankan. Semuanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu tim penyidik dari Airnav," ungkap dia kepada wartawan Senin (18/6/2018).
Saat disinggung mengenai protes warga di media sosial soal penyitaan balon udara tersebut, ia menegaskan jika langkah ini karena penerbangan balon udara mengganggu jalur penerbangan. Selain itu juga bisa mengganggu listrik karena jatuh mengenai jaringan listrik.
Abdul Waras menegaskan jika Polres Wonosobo tidak melarang budaya penerbangan balon udara. Asalkan sesuai aturan yakni ditambatkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.
"Jadi tidak benar jika kami melarang budaya penerbangan balon udara. Asalkan sesuai aturan sehingga tidak sampai mengganggu jalur penerbangan," kata dia.
Bahkan, untuk mendukung budaya tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kodim 0707, Pemda Wonosobo dan Airnav mengadakan balon udara yang akan digelar besok Selasa (19/6/2018).
"Rencananya akan digelar di lapangan Geo Dipa di Wonosobo," terangnya. (bgs/bgs)











































