Pemkab Siapkan Advokasi untuk 2 Kades Brebes Tahanan Kasus Pungli

Pemkab Siapkan Advokasi untuk 2 Kades Brebes Tahanan Kasus Pungli

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 16:18 WIB
Bupati Bebres, Idza Priyanti (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Bupati Brebes, Idza Priyanti, menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada 2 kepala desa (kades) yang ditahan kejaksaan dalam kasus pungli pembuatan sertifikat Prona. Bantuan diberikan karena kades merupakan bagian dari Pemkab.

Idza mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, Kades merupakan bagian dari Pemkab Brebes, sehingga sebisa mungkin akan memberikan bantuan hukum bagi kedua kades yang sedang terjerat masalah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 2 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes. Mereka menjalani proses hukum terkait dugaan pungli pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Keduanya adalah Sri Retno Widyawati (Kades Pakijangan, Bulakamba) dan Subandi (Kades Larangan, Larangan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Dua Kades di Brebes Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Pungli Prona

Bupati mengharapkan, ke depan seluruh kades di wilayahnya diminta untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam penyusunan anggaran desa. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan atau penyimpangan.

Sedangkan untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa dalam pembuatan sertifikat Prona, Pemkab telah memfasilitasi desa untuk menyusun peraturan desa (Perdes).

"Regulasi di tingkat desa terkait Prona ini, sekarang sudah ada. Hampir seluruh desa sudah mengesahkannya. Ini selain untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, juga untuk menjadi acuan desa dalam mengambil kebijakan di wilayahnya," kata Idza, Selasa (11/7/2017)

(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads