Bayi malang itu dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27). "Kami mengapresiasi polisi yang cepat mengungkap kasus ini. Penindakan hukum mutlak dilakukan, kekerasan terhadap anak harus dihentikan," ujar Pembina Komnas PA Pusat Bimasena saat jumpa pers di Mapolsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sinta mengaku menganiaya anaknya secara berkelanjutan selama dua bulan terakhir. "Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi," ujar Ketua Komnas PA Jabar Diah Momon di tempat yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala bayi perempuan itu mengalami luka dalam sehingga mengakibatkan pendarahan di mata. Meski begitu, Sinta tetap menemani anaknya selama dirawat di rumah sakit.
Kepada awak media, Sinta kerap menyebut pacarnya yang telah menyiksa Calista. Anehnya, Sinta tidak melapor polisi. Bahkan perempuan tersebut sempat berniat membawa pulang anaknya meski keadaan koma.
Polisi menyelidiki kasus itu menemukan fakta bahwa Sinta menganiaya Calista. Sinta dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini