Hari ini, Rabu (15/2/2017), berlangsung Pilkada Cimahi. Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan hingga pukul 09.30 WIB tadi pihaknya serta KPU Kota Cimahi belum memperoleh kepastian Atty diizinkan KPK untuk ikut pencoblosan.
"Tidak ada informasi bersangkutan (Atty) akan memberikan hak suaranya. Jadi belum ada informasi Atty ke Cimahi. Kalau beliau ingin menggunakan hak pilihnya, berarti kan harus mendapatkan izin dari KPK," kata Yayat di sela-sela peninjauan pelaksanaan Pilkada Cimahi di TPS 36, Jalan Stasiun, RW 20, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat menegaskan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak berwenang pergi ke luar kota untuk jemput bola kepada warga Kota Cimahi yang memiliki hak pilih tapi berada dalam penjara. "KPPS itu melayani terhadap rumah tahanan yang ada di wilayah Cimahi saja. Jadi KPPS enggak ke sana (Jakarta)," ucap Yayat.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap. Keempat tersangka itu Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti, suami Atty, M. Itoc Tochija, serta pengusaha yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar.
Atty yang merupakan petahan Wali Kota Cimahi kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Cimahi tahun ini bersama wakilnya Achmad Zulkarnain. Namun, saat proses kampanye, Atty tersangkut kasus suap yang membuatnya menjadi tahanan KPK.
(bbn/ern)











































