Pria yang karib disapa Aher ini mengungkapkan, bahwa pemprov memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.
"Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara," ungkap Aher di Gedung Sate, Jl Diponegoro No 22, Kota Bandung, Kamis (14/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya merasa heran dengan munculnya kembali rencana eksekusi oleh PN Bandung. Pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada KPK dan Komisi Yudisial, karena pihaknya khawatir ada unsur gratifikasi dalam putusan yang dikeluarkan oleh MA dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara ini di MA.
"Kita sudah melaporkan hal ini ke KY dan KPK. Karena kita khawatir ada unsur suap dan gratifikasi dibalik ini keputusan hukumnya aja mencong begitu," tegas Aher.
Lahan Dinas Peternakan (Disnak) Jabar ini sebelumnya disengketakan oleh pihak perseorangan dari keluarga Adi Kusumah. Mereka mengaku memiliki sertifikat sah terhadap lahan tersebut. Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) membuat Pemprov kalah, karena gugatan dimenangkan oleh ahli waris.
Sejauh ini langkah yang telah di tempuh oleh Pemprov Jabar untuk mempertahankan lahan tersebut, pihaknya telah melakukan MOU dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menjadi pengacara negara.
"Kita sudah MoU bahkan langsung dengan kepala kejaksaannya langsung. Kita jadikan para jaksa untuk menjadi pengacara negara, jangan lagi kita (Pemprov) dinilai lemah," imbuh Aher.
Aher pun mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang hingga saat ini masih banyak mendukung kepada pemerintah agar lahan Dinas Peternakan Jabar tidak dieksekusi dan tidak pindah ke tangan milik pribadi.
"Syukur masih banyak dukungan dari masyarakat, saya yakin masyarakat Jabar adalah masyarakat yang cerdas, kalau ada yang mendukung mereka (ahli waris), mari kita tegakkan nasionalisme, mempertahankan tanah ini demi negara," pungkasnya.
Rencananya Pengadilan Negeri Bandung akan mengesksekusi lahan yang diklaim oleh ahli waris keluarga Adi Kusumah tersebut pada Kamis (14/7/2016) ini. Namun eksekusi tidak dilakukan.
(avi/avi)











































