Ilustrasi : Edi Wahyono
Kamis, 16 November 2023Kosong melompong. Di pintu kaca ruangan kantor itu masih tertempel stiker EnergiKita berkelir biru dan hitam. Sejak dua tahun yang lalu, ruangan seluas 75 meter persegi di Lantai 28 gedung Graha Mandiri di Jalan Imam Bonjol No 61, Menteng, Jakarta Pusat, itu ditinggalkan penyewanya. Seorang petugas keamanan gedung mengatakan ruangan itu dulu disewa oleh PT Energi Kita Indonesia (EKI).
“PT EKI sudah nggak ada. Cuma, saya dengarnya dari dengar-dengar dari senior saya, ada masalah-masalah itu. Dulu pernah ada yang mengaku orang sini ngejebol dinding,” kata petugas yang identitasnya kami samarkan tersebut saat ditemui detikX pada Selasa, 14 November 2023.
Direktur perusahaan ini, Satrio Wibowo, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 5 juta alat pelindung diri (APD) pada 2020. Kasus ini tengah ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber detikX yang merupakan penegak hukum di KPK bercerita, mulanya PT EKI berupaya mendekati PT Permana Putra Mandiri (PPM) untuk mendapatkan proyek pengadaan APD dari Kementerian Kesehatan. Untuk memuluskan proyek ini, Satrio mengaku kepada Direktur PT PPM Ahmad Taufik sebagai staf Dewan Pertimbangan Presiden.
Bekas kantor PT Energi Kita Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Foto : Alya Nurbaiti/detikX
Pemberlakuan cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.”
Padahal, berdasarkan penelusuran detikX, nama Satrio tidak pernah terdaftar sebagai staf Wantimpres. Satrio hanya pernah terdaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2019. Namun, kata sumber ini, Taufik mempercayai pernyataan Satrio. Keduanya pun sepakat menjalin kerja sama.
Kerja sama ini membuahkan hasil. Pada 28 Maret 2020, Kemenkes menunjuk keduanya untuk menyediakan 5 juta APD. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Pesan APD No. KK.02.91/1/460/2020. Dalam kontrak perjanjian, PT PPM berperan sebagai distributor yang hanya diperbolehkan membeli APD dari PT EKI. Sedangkan PT EKI ditunjuk sebagai penyedia.
Kesepakatan ini diambil setelah PT PPM menggelar dua kali rapat bersama perwakilan Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Rapat digelar pada 24 dan 26 Maret 2020. Dalam pertemuan yang digelar di lantai 15 gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Kaveling 38, Jakarta Timur, ini, disepakati harga USD 44 per APD atau setara dengan Rp 684 ribu dengan kurs Rp 15.560.
Dalam perjalanannya, mantan Kepala Pusat Krisis Kemenkes Budi Sylvana meminta negosiasi ulang harga pada 7 Mei 2020. Negosiasi itu menyepakati penurunan harga menjadi Rp 366.850 per APD untuk pengadaan sejak 28 April hingga 7 Mei 2020 sebanyak 503.500 APD. Dalam negosiasi ini pula, disepakati harga baru senilai Rp 294 ribu per APD. Ini untuk pengiriman sejuta APD, yang dimulai sejak 28 Maret 2020.
Sampai akhir Mei 2020, Kemenkes telah menyerap sekitar 3,2 juta hazardous materials (hazmat) yang dibeli PT PPM dari PT EKI. Hazmat dengan jenama Boho produksi Korea Selatan adalah barang yang dipasok PT EKI. Atas pembelian barang ini, Kemenkes telah membayar Rp 616 miliar kepada PT PPM. Anggarannya berasal dari dana siap pakai (DSP) yang dimiliki BNPB. Saat itu, DSP yang tersedia Rp 3,03 triliun.
Sementara itu, 1,8 juta hazmat lainnya tidak terserap lantaran Kemenkes menghentikan proses pengadaannya dari PT EKI dan PT PPM. Penghentian dilakukan setelah Kemenkes menerima laporan BPKP terkait ketidakwajaran harga dalam pembelian APD yang dipasok PT PPM dan PT EKI, nilainya Rp 625 miliar. Ketidakwajaran harga ini tertuang dalam hasil audit BPKP Nomor 01 Gugus/PW/02/05/2020 pada 20 Mei 2020.
Audit ini juga menyebut kerja sama pengadaan APD Kemenkes bersama PT EKI dan PT PPM tidak sesuai dengan ketentuan. Alasannya, PT EKI tidak memiliki surat izin pengedar alat kesehatan. Perusahaan itu juga bukan termasuk pengusaha kena pajak. Di samping itu, auditor negara menemukan kejanggalan dalam dokumen pemberitahuan kepabeanan proses pengiriman produk. Plus, perjanjian kontrak antara PT PPM dan PT EKI juga dinyatakan bermasalah.
“Kontrak eksklusif PT EKI dengan PT PPM yang mengharuskan PT PPM hanya membeli APD dari PT EKI bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha,” begitu temuan yang tertulis dalam dokumen BPKP.
Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Wawan Yulianto membenarkan temuan dari hasil audit lembaganya tersebut. Wawan bilang saat itu BPKP ditugaskan menjaga akuntabilitas pengadaan sejumlah barang dan jasa yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Dalam proses pengawasan ini, kata Wawan, BPKP menemukan adanya ketidakwajaran pembelian APD seperti yang tertuang dalam hasil audit yang disebutkan di atas.
“Semua hasil pengawasan BPKP telah diserahkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” tulis Wawan melalui pesan singkat kepada detikX pada Selasa, 14 November 2023. Saat itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diketuai oleh mantan Kepala BNPB Doni Monardo.
Temuan BPKP ini menjadi dasar KPK untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan 5 juta APD pada 2020. Sumber detikX di KPK mengatakan surat perintah penyelidikan kasus ini terbit pada Maret 2023. Sejak itu, KPK mulai mengumpulkan barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Walhasil, pada Oktober 2023, bukti awalan dan proses penyelidikan dinyatakan lengkap. KPK lantas menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Di tahap penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Dua di antaranya penggeledahan di kantor Kemenkes dan BNPB. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pengadaan 5 juta APD. Bersamaan dengan penyidikan ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka.
“Kalau yang swasta Satrio (Direktur PT EKI Satrio Wibowo) dan Taufik (Direktur PT PPM Ahmad Taufik). Lalu PNS-nya Budi Sylvana (mantan Kepala Pusat Krisis Kemenkes),” kata aparat penegak hukum ini kepada detikX.
KPK menuding ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi yang terjadi saat hawar COVID-19 melanda Indonesia ini. Satrio dan Taufik sebagai penyedia. Sedangkan Budi sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus pejabat pelaksana kegiatan (PPK).
detikX telah berupaya meminta klarifikasi kepada Budi Sylvana atas tudingan tersebut melalui akun WhatsApp pribadinya, tapi hanya centang satu. Kami juga sudah mencoba menemui Budi di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, tapi belum membuahkan hasil. Budi saat ini menjabat Kepala Balai Besar Lembaga Kesehatan Surabaya.
Upaya kami meminta klarifikasi kepada Satrio Wibowo juga belum menemukan hasil lantaran alamat kantor PT EKI pindah sejak 2021. Kami berupaya mencari keberadaan Satrio melalui Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, Djarot Saiful Hidayat, dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Namun, sampai liputan mendalam ini diterbitkan, ketiganya belum membalas pesan yang dikirimkan.
detikX juga belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Ahmad Taufik. detikX sudah berupaya menghubungi Taufik melalui nomor pribadinya, tapi sudah tidak aktif. Kami juga sudah menyambangi kantor PT PPM di Taman Mini Indonesia Indah, Pintu 2 Atas, Jakarta Timur, tetapi resepsionis bilang Taufik sedang tidak ada di tempat.
Sementara itu, kuasa hukum Taufik, Donal Fariz, menolak berkomentar atas kasus pidana yang menjerat kliennya. Donal bilang hanya mengurus perkara perdata yang dihadapi Taufik, bukan pidananya. Perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan PT PPM atas wanprestasi yang diduga dilakukan Kemenkes dan BNPB lantaran tidak jadi menyerap 1,8 juta APD yang sudah dibeli PT PPM dari PT EKI.
Saat ini, ketiga tersangka sudah masuk dalam daftar cegah yang dikeluarkan KPK pada Jumat, 10 November 2023. Selain terhadap para tersangka, KPK menerbitkan daftar cegah kepada dua orang yang berstatus sebagai saksi, yakni mantan Sekretaris Utama BNPB Harmensyah dan seorang pengacara bernama Isdar Yusuf. Sekarang Harmensyah menjabat Widyaiswara Tenaga Ahli Utama BNPB.
Sumber detikX bilang pencegahan terhadap lima orang ini dilakukan bukan hanya untuk memperjelas peran ketiga tersangka, tapi juga menggali kemungkinan adanya tersangka baru. KPK, kata sumber ini, tengah mendalami peran dua pejabat BNPB yang saat itu banyak terlibat dalam proses pengadaan APD. Sebab, dalam tempus delicti korupsi itu, anggaran yang digunakan untuk membeli APD ini adalah milik BNPB.
Baca Juga : Warisan Suara Jokowi ke Gibran
Potret Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto : Agung Pambudhy/detikcom
“Sekarang yang ditetapkan sebagai tersangka kan masih PPK dulu nih. Nanti baru ke atas,” tutur sumber ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menolak memberikan komentar terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam praktik lancung pengadaan APD ini. Namun Ali membenarkan, kini KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski tidak menyebut siapa saja nama tersangkanya.
Ali juga membenarkan, instansinya telah mengeluarkan daftar cegah bepergian ke luar negeri kepada lima orang dalam proses penanganan kasus ini. Hanya, ia enggan membeberkan nama orang-orang tersebut. Ali hanya bilang, dua yang masuk dalam daftar cegah berasal dari unsur aparatur sipil negara dan tiga pihak swasta.
“Pemberlakuan cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan,” tulis Ali melalui pesan singkat kepada detikX.
Meski demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa Budi Sylvana merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar cegah KPK. Namun Nadia mengaku belum mengetahui status Budi Sylvana dalam kasus ini. Sepengetahuannya, status Budi saat ini masih sebagai saksi.
“Kementerian Kesehatan belum terima secara resmi penetapan tersangka,” ungkap Nadia kepada detikXpada Senin, 13 November 2023.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB Irma Dewi Rismawati juga membenarkan, nama Harmensyah masuk dalam daftar cegah KPK. Pencegahan terhadap Harmensyah ini dapat dipahami BNPB lantaran keterangannya masih dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini. “Beliau penting untuk proses penyidikan ini,” tutur Irma kepada detikX.
Terkait daftar cegah ini, detikX juga telah berupaya mengkonfirmasinya kepada Isdar Yusuf dengan mendatangi kantornya di Gondangdia Lama, Jalan RP Soeroso No 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Ini merupakan alamat kantor hukum Isdar yang tertulis dalam laman pencarian Google, yakni Isdar Yusuf Law Office (ISLO). Namun, ketika disambangi, rupanya ISLO sudah tidak lagi berkantor di alamat tersebut.
Catatan Redaksi: Redaksi detikX meminta maaf atas kesalahan memasang foto Ahmad Taufik, Direktur Operasi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI dalam infografik. Yang bersangkutan tak ada hubungannya dengan berita mendalam atau kasus yang ditangani KPK ini.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Alya Nurbaiti, Aprilia Devi (magang detikJatim), Rahmat Khairurizqi (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban