Wakil PM Singapura Panggil 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla RI

Wakil PM Singapura Panggil 10 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla RI

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 28 Okt 2026 21:47 WIB
A family looks at the Singapore skyline at 2:10 p.m. as it is shrouded in haze on October 15, 2026. The Singapore government has announced safety measures for vulnerable citizens due to rising air pollution levels in the past few days. The haze is caused by fires in Indonesia that have blown over neighboring Malaysia and Singapore. (Photo by Joseph Nair/NurPhoto via Getty Images)
Kabut Asap di Singapura (Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Jakarta -

Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong memanggil para petinggi 10 perusahaan Singapura yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dalam pertemuan itu, Singapura juga mengungkap rencana memperkuat undang-undang guna meminta pertanggungjawaban pihak-pihak penyebab polusi kabut asap.

Adapun dalam pertemuan ini, Wakil PM Gan Kim Yong didampingi Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Hadir juga penasihat hukum senior Davinder Singh serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum.

Dikutip CNA News, perusahaan yang menghadiri pertemuan selama kurang dari setengah jam itu adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairman dan CEO Golden Agri Resources, Franky Oesman Widjaja, juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).

ADVERTISEMENT

Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada proses pemeriksaan tersebut. Perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh dalam penyelidikan akan dianggap melakukan tindak pidana.

"Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura," kata Fu kepada wartawan seusai pertemuan di gedung The Treasury, Rabu (28/10/2026).

Shanmugam, yang menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional sekaligus Menteri Dalam Negeri, menyambut kesediaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk bekerja sama. Menurutnya, mereka diharapkan menjalani pemeriksaan independen terhadap kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok guna memastikan apakah perusahaan mereka turut berkontribusi terhadap karhutla.

Pemerintah Singapura akan menempuh seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla penyebab kabut asap di Singapura, tegas Shanmugam, yang juga mengetuai Komite Menteri Penanganan Krisis Dalam Negeri.

"Kabut asap disebabkan oleh kebakaran," katanya kepada perwakilan perusahaan dalam pertemuan itu.

"Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam," lanjutnya.

Seusai pertemuan, Asia Pulp & Paper dan Golden Agri Resources mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyatakan kesediaan mereka bekerja sama dengan pihak berwenang Singapura.

Lihat juga Video #Tanyadetikfinance Ada Apa Sih di Balik Ribut-ribut Pejabat Singapura dan Indonesia?

(eva/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini