Perluas Penyelidikan Karhutla RI, Singapura Periksa 10 Perusahaan Lokal

Perluas Penyelidikan Karhutla RI, Singapura Periksa 10 Perusahaan Lokal

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2026 16:22 WIB
Haze shrouds the old Tanjong Pagar Port terminal as smoke from regional forest fires reduces visibility across the island city-state in Singapore, October 14, 2026. REUTERS/Suhaimi Abdullah
Kabut asap menyelimuti Singapura (REUTERS/SUHAIMI ABDULLAH)
Singapura -

Pemerintah Singapura memperluas penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Terbaru, otoritas Singapura meminta keterangan dari 10 perusahaan lokal, yang berbasis di negara tersebut, mengenai upaya mereka dalam menangani karhutla yang menjadi penyebab kabut asap beracun menyelimuti kawasan ini.

Otoritas Singapura, seperti dilansir AFP, Sabtu (24/10/2026), telah meningkatkan langkah-langkah untuk menanggulangi karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan, dan bertekad menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla yang menyebabkan kualitas udara di kawasan menjadi salah satu yang terburuk di dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama sepekan terakhir, otoritas Singapura mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di luar negeri, yang isinya mendesak perusahaan-perusahaan itu untuk mengerahkan tim pemadam kebakaran dan menghentikan praktik pembakaran atau tindakan yang memicu kebakaran baru di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pemberitahuan itu juga meminta perusahaan-perusahaan itu untuk menyerahkan informasi mengenai keterkaitan mereka dengan perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia maupun Singapura.

Informasi tersebut nantinya akan ditinjau oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA).

NEA, dalam pernyataan yang dirilis Jumat (23/10) malam, mengatakan bahwa selain perusahaan-perusahaan asing itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura, yang bergerak di industri kelapa sawit atau kehutanan, yang memiliki keterlibatan dengan lahan di Indonesia.

Nama 10 perusahaan lokal yang dimaksud belum dirilis oleh otoritas Singapura.

Menurut NEA, informasi yang akan diminta mencakup "keterkaitan dengan perusahaan-perusahaan lain di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan yang mereka miliki, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran atau upaya pemadaman kebakaran yang dilakukan".

Tidak hanya itu, otoritas Singapura menyatakan akan membentuk panel ahli yang terdiri dari firma hukum, firma audit, dan firma investigasi yang memiliki keahlian dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lintas negara untuk membantu proses investigasi mereka.

Tonton juga video "Singapura Masih Diselimuti Kabut Asap, Indeks Udara Tembus 202"

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini