Seorang pria di Korea Selatan ditangkap karena membunuh seorang wanita lansia dengan cara membekukannya dalam lemari es kafe. Wanita tersebut dibujuk dengan skema sertifikat hadiah palsu.
Dilansir dari Channel News Asia (CNA) dan Korea JoongAng Daily, Rabu (16/9/2026), awalnya polisi sudah meyakini bahwa kematian wanita berusia 60-an tahun itu merupakan pembunuhan berencana. Jasadnya ditemukan di lemari pendingin di sebuah kafe di Paju, Gyeonggi pada 5 September 2026.
Penyelidik mengungkap bahwa wanita itu terjerat penipuan skema sertifikat hadiah palsu. Korban mengunjungi kafe tersebut untuk menyelesaikan transaksi senilai 50 miliar won ($37,3 juta) dalam bentuk sertifikat hadiah sekitar pukul 11 pagi pada tanggal 3 September. Setelah mengetahui bahwa sertifikat tersebut palsu, pemilik kafe diduga menguncinya di dalam lemari pendingin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah laporan orang hilang diajukan terkait hilangnya wanita tersebut pada tanggal 4 September, polisi menemukan tubuhnya keesokan harinya dan menangkap pelaku.
Autopsi oleh Layanan Forensik Nasional tidak menemukan luka luar pada tubuh wanita tersebut dalam temuan pendahuluan. Polisi meyakini wanita tersebut meninggal karena faktor-faktor termasuk hipotermia dan kekurangan oksigen setelah dikurung di dalam freezer, yang pada saat itu disimpan pada suhu sekitar minus 18 derajat Celcius (minus 0,4 derajat Fahrenheit) dan tidak dapat dibuka dari dalam.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak berwenang menemukan bahwa pemilik kafe menjemput wanita tersebut dengan kendaraan di Paju pada pagi hari kejadian dan, sambil membujuknya ke dalam freezer, menyuruhnya untuk meninggalkan ponselnya di luar. Tersangka menyuruh wanita tersebut mematikan ponselnya dan meninggalkannya di dasbor kendaraan, sehingga ia tidak dapat menghubungi siapa pun di luar.
Polisi juga memastikan bahwa sertifikat hadiah palsu yang disimpan di dalam freezer dicetak oleh sebuah perusahaan atas permintaan pemilik kafe, konon untuk digunakan dalam pembuatan film. Sertifikat tersebut bertanda "untuk pembuatan film" pada kemasannya.
Pelaku kini dipindahkan ke tahanan kejaksaan pada hari Senin (14/9/2026). Investigasi penyidik mengungkap bahwa pelaku memasang lemari pendingin tersebut untuk menjebak siapa pun yang menemukan skema tersebut, yang dipakai untuk melunasi utang.
Tonton juga video "Pria Tewas Dalam Freezer di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap"
(rdp/imk)









































