Pemerintah Presiden AS Donald Trump mengusulkan menaikkan biaya pengajuan visa kerja menjadi lebih dari USD 100.000 atau Rp 1,82 miliar. Biaya visa tersebut akan dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja asing melalui program visa bagi tenaga kerja sangat terampil.
Dilansir AFP, Rabu (26/8/2026), Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengusulkan, biaya sebesar USD 103.265 untuk visa H-1B. Biaya tersebut akan berfungsi sebagai "mekanisme pendapatan" untuk menutup biaya pengelolaan sistem imigrasi legal.
Pemerintahan Trump berpendapat program visa tersebut telah disalahgunakan untuk menggantikan, alih-alih melengkapi pekerja Amerika. Pada bulan September 2025, mereka mengeluarkan proklamasi presiden yang menetapkan biaya USD 100.000 untuk mengatasi apa yang disebut sebagai "penyalahgunaan sistemik."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang hakim federal pada bulan Juni membatalkan perintah tersebut. Hakim federal saat itu memenangkan gugatan dari 20 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat, gugatan itu menyatakan biaya tersebut merupakan pajak ilegal yang melangkahi wewenang Kongres.
Hakim federal lainnya pada bulan Desember 2025 mendukung tindakan yang sama, dengan menyatakan bahwa presiden memiliki "wewenang hukum yang luas" untuk menangani "masalah yang ia anggap sebagai persoalan ekonomi dan keamanan nasional." Putusan tersebut kini sedang dalam proses banding.
Sementara dalam usulan terbaru ini, pemerintah lebih menekankan pada argumen berbasis biaya, dengan menyatakan perlunya menutup biaya operasional badan-badan terkait, termasuk Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP), serta Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).
Akan tetapi, pemerintah juga mengakui adanya manfaat yang mereka sebut sebagai manfaat "tidak langsung": "Pemberi kerja di AS, jika diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar USD 103.265 saat mengajukan permohonan visa H-1B yang terkena pembatasan kuota, akan cenderung tidak memilih pekerja H-1B dibandingkan pekerja Amerika yang berkualifikasi dan sangat terampil."
Disebutkan pula bahwa usulan biaya baru tersebut "akan dikenakan sebagai tambahan terhadap biaya atau pembayaran lain yang berlaku," termasuk biaya yang berasal dari proklamasi presiden yang saat ini sedang ditinjau secara hukum-meskipun ketentuan tersebut akan berakhir pada bulan September ini, kecuali jika diperpanjang.
Lebih lanjut, nantinya akan ada 30 hari bagi publik untuk menyampaikan tanggapan sebelum aturan apa pun dapat diberlakukan. Hampir dapat dipastikan akan muncul gugatan hukum yang didasarkan pada sejumlah argumen, termasuk pandangan yang sebelumnya telah dikemukakan bahwa usulan baru ini pada hakikatnya merupakan pajak (de facto) dan melampaui wewenang yang ditetapkan undang-undang.
Kongres membentuk program H-1B pada tahun 1990, dan saat ini AS menerbitkan 85.000 visa H-1B setiap tahunnya.
Menurut data resmi, pada tahun fiskal 2025, 70 persen pekerja pemegang visa H-1B berasal dari India, diikuti oleh Tiongkok sebesar 12 persen, serta Filipina, Kanada, dan Korea Selatan.
Tercatat Amazon merupakan pemberi kerja terbesar, dengan jumlah visa H-1B yang disetujui mencapai lebih dari 9.000 pada tahun fiskal 2026.
Beberapa tokoh eksekutif teknologi terkemuka tercatat pernah memegang visa H-1B, termasuk Elon Musk dari SpaceX dan CEO Google Sundar Pichai.
Para pengkritik menyatakan bahwa aturan baru ini akan menyebabkan kekurangan tenaga kerja yang signifikan di berbagai bidang, termasuk TI, teknik, pendidikan, dan kedokteran.
Lihat juga Video: AS Hentikan Proses Visa Imigran dari 75 Negara, Berikut Daftarnya










































