Otoritas Iran mengeksekusi mati dua orang yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok Negara Islam (ISIS).
"Menyusul putusan akhir Mahkamah Agung dan sesuai dengan prosedur hukum, dua anggota kelompok teroris Negara Islam, Mohiyodin Abdollahi dan Hossein Palani, digantung pagi ini," demikian dilaporkan situs berita peradilan, Mizan Online, dilansir kantor berita AFP, Selasa (14/7/2026).
Situs tersebut tidak menyebutkan tanggal penangkapan mereka atau proses hukum terhadap mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mizan, kedua pria tersebut "berencana untuk melancarkan operasi teroris" di negara itu, dan dijatuhi hukuman mati karena "pemberontakan bersenjata terhadap Republik Islam".
ISIS telah mengklaim beberapa serangan terhadap Iran dalam beberapa tahun terakhir.
Iran mengeksekusi mati lebih banyak orang setiap tahunnya daripada negara-negara lain, kecuali China, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International.
Otoritas telah meningkatkan eksekusi mati di negara itu sejak dimulainya perang Timur Tengah, yang dipicu oleh serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran pada 28 Februari lalu.
Simak juga Video: Gedung Putih Sebut Iran Batalkan Rencana Eksekusi Mati 800 Pedemo











































