Resmi, PNS Malaysia WFH 2 Hari Seminggu Mulai Agustus

Resmi, PNS Malaysia WFH 2 Hari Seminggu Mulai Agustus

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 01 Jul 2026 14:02 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia (Foto: AFP/MANAN VATSYAYANA)
Ilustrasi bendera Malaysia (Foto: AFP/MANAN VATSYAYANA)
Jakarta -

Kabinet Malaysia telah menyetujui penerapan hari kerja hibrida (Hybrid Working Days/ HWD) sebagai norma baru bagi para pegawai negeri sipil mulai 1 Agustus mendatang.

Departemen Pelayanan Publik mengatakan, berdasarkan pengaturan baru ini, pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan Work From Home (WFH) atau bekerja dua hari seminggu dari rumah atau lokasi lain yang disetujui oleh kepala departemen mereka dan tiga hari di kantor, dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan dan pedoman departemen.

Dalam pernyataannya, Departemen Pelayanan Publik menyatakan bahwa soal hari kehadiran para pegawai di kantor atau Work From Office (WFO), pemerintah menyerahkan ke aturan masing-masing negara bagian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk negara bagian yang hari istirahat mingguannya jatuh pada hari Minggu, para pegawai negeri sipil wajib melapor pada hari Senin dan Jumat.

Untuk Kedah, Kelantan, dan Terengganu, yang hari istirahat mingguannya jatuh pada hari Jumat, hari Minggu dan Kamis telah ditetapkan sebagai hari wajib kehadiran di kantor.

Departemen tersebut mengatakan pengaturan baru ini akan menggantikan pengaturan kerja dari rumah yang ada saat ini, yang diperkenalkan sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah.

"HWD adalah inisiatif baru pemerintah yang menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi," demikian pernyataan departemen tersebut pada 26 Juni, seperti dilaporkan kantor beria resmi Bernama, Rabu (1/7/2026).

Penerapan HWD ini tidak akan mempengaruhi layanan pemerintah yang penting untuk masyarakat.

Layanan loket dan fungsi yang memerlukan kehadiran fisik akan terus beroperasi seperti biasa, termasuk di sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan.

Saksikan Live DetikSore :

Tonton juga video "Prabowo soal Gaji-PNS Kurang Baik: Uangnya Gak Ada"

(ita/ita)


Berita Terkait