Pengadilan Tolak Banding Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru

Pengadilan Tolak Banding Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 30 Apr 2026 13:15 WIB
Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant (dok. Getty Images/Pool)
Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant (dok. Getty Images/Pool)
Wellington -

Pengadilan banding Selandia Baru menolak banding yang diajukan pelaku penembakan masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, yang ingin membatalkan hukumannya. Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas penembakan massal yang menewaskan sedikitnya 51 orang di dua masjid tahun 2019 silam.

Tarrant yang berusia 35 tahun ini, seperti dilansir AFP, Kamis (30/4/2026), mengaku bersalah telah melakukan penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020 lalu.

Dia mengajukan banding ke Pengadilan Banding pada Februari lalu, dengan menjadikan kondisi penahanan yang "menyiksa dan tidak manusiawi" sebagai alasan. Dalam argumennya, dia menyebut situasi penahanan yang tidak manusiawi itu membuatnya tidak mampu membuat keputusan rasional saat dia mengaku bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya," demikian putusan Pengadilan Banding Selandia Baru pada Kamis (30/4) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

"Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya," imbuh putusan tersebut.

Panel pengadilan banding yang terdiri atas tiga hakim memutuskan bahwa pengakuan bersalah Tarrant bersifat sukarela. "Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," tegas pengadilan banding dalam putusannya.

"Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah," sebut pengadilan banding soal Tarrant.

Oleh karena itu, Pengadilan Banding Selandia Baru menyatakan bahwa: "Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan."

Tarrant, yang merupakan warga negara Australia ini, sebelumnya divonis bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris. Dia menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat-putusan pertama yang pernah dijatuhkan pengadilan Selandia Baru untuk kasus sejenis.

Dalam aksinya pada Maret 2019 silam, Tarrant yang dikenal sebagai penganut supremasi kulit putih, menyerbu dua masjid di area Christchurch, kota terbesar kedua di Selandia Baru. Dengan senapan semi-otomatis ala militer, dia menembaki jemaah Muslim yang menjalankan salat Jumat, sambil menyiarkan aksi itu secara langsung di Facebook.

Korban tewas dan terluka semuanya Muslim, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua. Peristiwa itu tercatat sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.

Lihat juga Video 'Ratusan Ribu PNS Selandia Baru Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Upah':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini